Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi
Ellynda Kusuma Anggraeni
Rabu, 29 Juni 2022   |   157 kali

Apa itu Gratifikasi?

Gratifikasi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sanksi/Hukuman menurut UU

No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Menurut Pasal 12C Ayat 1 dan Ayat 2 dimana gratifikasi tidak dianggap suap jika atas penerimaan tersebut dilaporkan oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menurut UU

No.31 Tahun 1999 jo. UU No.29 Tahun 2001 pada akhirnya akan bergerak ke sekto-sektor yang lain yaitu : gratifikasi, kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Unsur Pidana:

a.   Pasal 12B ayat 1 huruf a dilakukan oleh penerima gratifikasi jika nilai ≥ Rp10 juta untuk pembuktiannya,

b.   Pasal 12B ayat 1 huruf b dilakukan oleh penuntut umum jika nilainya < Rp 10 juta,

c.   Pasal 12B ayat 2 dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun/ paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 Miliar

Kategori Graritifkasi, yaitu:

a.   Wajib Dilaporkan : Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,

b.   Tidak Wajib Dilaporkan.

Pelaporan Gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima/ ditolak. Informasi pada laporan:

a.   Identitas penerimaan Gratifikasi berupa Nomor Induk;

b.   Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; Informasi pemberi Gratifikasi; Jabatan penerima Gratifikasi; Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;

c.   Uraian jenis Gratifikasi yang diterima;

d.   Nilai Gratifikasi yang diterima;

e.   Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi;

f.    Bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.


 

Penulis :

Angeline Marzella

Bidang Hukum Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini