Apa itu Gratifikasi?
Gratifikasi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sanksi/Hukuman menurut UU
No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap apabila berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban dan
tugasnya. Menurut Pasal 12C Ayat 1 dan Ayat 2 dimana gratifikasi tidak dianggap
suap jika atas penerimaan tersebut dilaporkan oleh Pegawai Negeri/
Penyelenggara Negara kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Menerima gratifikasi illegal termasuk
bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menurut UU
No.31 Tahun 1999 jo. UU No.29 Tahun 2001 pada akhirnya akan
bergerak ke sekto-sektor yang lain yaitu : gratifikasi, kerugian negara, suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan
dalam pengadaan.
Unsur Pidana:
a.
Pasal 12B ayat 1 huruf a dilakukan
oleh penerima gratifikasi jika nilai ≥ Rp10 juta untuk pembuktiannya,
b.
Pasal 12B ayat 1 huruf b dilakukan
oleh penuntut umum jika nilainya < Rp 10 juta,
c.
Pasal 12B ayat 2 dikenakan
hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun/ paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 Miliar
Kategori Graritifkasi,
yaitu:
a.
Wajib Dilaporkan : Gratifikasi
yang diterima atau ditolak oleh Pegawai/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,
b.
Tidak Wajib Dilaporkan.
Pelaporan
Gratifikasi maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima/ ditolak. Informasi pada laporan:
a.
Identitas penerimaan Gratifikasi berupa
Nomor Induk;
b.
Kependudukan, nama, alamat lengkap,
dan nomor telepon; Informasi pemberi Gratifikasi; Jabatan penerima Gratifikasi;
Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
c.
Uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
d.
Nilai Gratifikasi yang diterima;
e.
Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi;
f.
Bukti, dokumen, atau data pendukung
terkait laporan Gratifikasi.
Penulis :
Angeline Marzella
Bidang Hukum Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah