Pengurusan sederhana oleh PUPN atas piutang negara
merupakan salah satu upaya DJKN untuk mempercepat pengurusan piutang negara
terutama dengan nominal yang tidak cukup besar (tidak lebih besar dari 1
Miliar) yang tidak didukung oleh barang jaminan dan sering kali keberadaan
penanggung utang tidak diketahui keberadaannya. Pengurusan sederhana oleh PUPN
ini tertuang dalam PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana
oleh PUPN.
Lalu piutang negara seperti apa yang dapat dilakukan
pengurusan sederhana oleh PUPN?
Sebelum melakukan pengurusan sederhana, maka hal pertama
yang dilakukan oleh PUPN adalah menyeleksi piutang negara atau memastikan objek
piutang yang dapat dilakukan pengurusan sederhana. Objek piutang negara yang
dapat dilakukan pengurusan sederhana oleh PUPN dijelaskan di pasal 77 PMK
163/PMK.06/2020, yaitu jumlah utang paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), tidak terdapat barang jaminan atau terdapat barang jaminan
namun telah tidak mempunyai nilai, hilang, telah terjual lelang atau dicairkan,
debitur/ Penanggung Hutang tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan
atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri, tidak pernah melakukan angsuran,
telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, dan telah diurus oleh PUPN lebih
dari 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan SP3N.
Namun kriteria tersebut dikecualikan untuk Piutang Negara
yang berasal eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berbeda dengan
piutang negara pada umumnya, piutang negara yang berasal eks BLBI tidak harus
berumur 5 tahun agar dapat dilakukan pengurusan sederhana selama syarat berikut
ini terpenuhi (Pasal 78 PMK 163/PMK.06/2020), antara lain:
1.
Alamat
dan/atau nama Penanggung Utang tidak ditemukan atau tidak lengkap sehingga
tidak memungkinkan dilakukan penelusuran lebih lanjut,
2.
Dokumen
penyerahan pengurusan Piutang Negara hanya berupa cetakan dari sistem Aplikasi
Pengganti Bunysis (SAPB), dan/atau tidak terdapat dokumen yang membuktikan
bahwa penanggung utang telah membuat perikatan/perjanjian kredit dengan bank
asal.
Setelah objek ditetapkan, KPKNL selaku unit operasional
DJKN yang melaksanakan pengurusan piutang negara dapat dibantu oleh Kanwil DJKN
untuk melakukan pengurusan sederhana sesuai dengan SOP pada PMK 163/PMK.06/2020.
Berita Acara Pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana oleh PUPN paling
lambat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021. Pada saat proses pengurusan
sederhana sudah berjalan kemudian ditengah pengurusan ditemukan kendala dan
sudah diupayakan secara optimal tapi belum ada jalan keluar, maka pengurusan
sederhana dapat dihentikan dan kembali melakukan pengurusan piutang sesuai
dengan PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Hal ini dapat
dilakukan karena akuntabilitas dalam proses pengurusan piutang harus tetap
terjaga. Jangan sampai proses pengurusan berjalan cepat, namun justru
berlawanan dengan SOP yang berlaku.
Dengan adanya pengurusan sederhana ini, diharapkan dapat
mempercepat penyelesaian BKPN-BKPN pada KPKNL yang nantinya akan berdampak
terhadap penurunan nilai outstanding piutang negara baik yang telah diserahkan
pengurusannya kepada DJKN atau yang terdapat dalam LKPP.
Referensi
:
Kementerian
Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2020
tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara
Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Penulis : Andriana Puspitasari, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah