Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengurusan Sederhana Oleh PUPN Atas Piutang Negara
Ellynda Kusuma Anggraeni
Kamis, 26 Agustus 2021   |   375 kali

Pengurusan sederhana oleh PUPN atas piutang negara merupakan salah satu upaya DJKN untuk mempercepat pengurusan piutang negara terutama dengan nominal yang tidak cukup besar (tidak lebih besar dari 1 Miliar) yang tidak didukung oleh barang jaminan dan sering kali keberadaan penanggung utang tidak diketahui keberadaannya. Pengurusan sederhana oleh PUPN ini tertuang dalam PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN.

 

Lalu piutang negara seperti apa yang dapat dilakukan pengurusan sederhana oleh PUPN?

 

Sebelum melakukan pengurusan sederhana, maka hal pertama yang dilakukan oleh PUPN adalah menyeleksi piutang negara atau memastikan objek piutang yang dapat dilakukan pengurusan sederhana. Objek piutang negara yang dapat dilakukan pengurusan sederhana oleh PUPN dijelaskan di pasal 77 PMK 163/PMK.06/2020, yaitu jumlah utang paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak terdapat barang jaminan atau terdapat barang jaminan namun telah tidak mempunyai nilai, hilang, telah terjual lelang atau dicairkan, debitur/ Penanggung Hutang tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri, tidak pernah melakukan angsuran, telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, dan telah diurus oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan SP3N.

 

Namun kriteria tersebut dikecualikan untuk Piutang Negara yang berasal eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berbeda dengan piutang negara pada umumnya, piutang negara yang berasal eks BLBI tidak harus berumur 5 tahun agar dapat dilakukan pengurusan sederhana selama syarat berikut ini terpenuhi (Pasal 78 PMK 163/PMK.06/2020), antara lain:

1.      Alamat dan/atau nama Penanggung Utang tidak ditemukan atau tidak lengkap sehingga tidak memungkinkan dilakukan penelusuran lebih lanjut,

2.      Dokumen penyerahan pengurusan Piutang Negara hanya berupa cetakan dari sistem Aplikasi Pengganti Bunysis (SAPB), dan/atau tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa penanggung utang telah membuat perikatan/perjanjian kredit dengan bank asal.

 

Setelah objek ditetapkan, KPKNL selaku unit operasional DJKN yang melaksanakan pengurusan piutang negara dapat dibantu oleh Kanwil DJKN untuk melakukan pengurusan sederhana sesuai dengan SOP pada PMK 163/PMK.06/2020. Berita Acara Pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana oleh PUPN paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021. Pada saat proses pengurusan sederhana sudah berjalan kemudian ditengah pengurusan ditemukan kendala dan sudah diupayakan secara optimal tapi belum ada jalan keluar, maka pengurusan sederhana dapat dihentikan dan kembali melakukan pengurusan piutang sesuai dengan PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Hal ini dapat dilakukan karena akuntabilitas dalam proses pengurusan piutang harus tetap terjaga. Jangan sampai proses pengurusan berjalan cepat, namun justru berlawanan dengan SOP yang berlaku.

 

Dengan adanya pengurusan sederhana ini, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian BKPN-BKPN pada KPKNL yang nantinya akan berdampak terhadap penurunan nilai outstanding piutang negara baik yang telah diserahkan pengurusannya kepada DJKN atau yang terdapat dalam LKPP.

 

 

 

 

Referensi :

Kementerian Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

 

 

Penulis : Andriana Puspitasari,  Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini