Sebelum membahas
mengenai penilaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Apa itu Aset Bekas
Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T)? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.6/2020,
ABMA/T adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan Peraturan Penguasa Perang
Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor
Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan
Presiden Nomor 2 Tahun 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor
52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
Ruang lingkup ABMA/T itu sendiri meliputi
tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang
dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran
kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang
dinyatakan terlarang dan dibubarkan, perkumpulan-perkumpulan yang menjadi
sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat
keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang
ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah, organisasi
yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang
bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara
Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia,
beserta cabang dan bagian-bagiannya.
Terdapat berbagai
cara dalam penyelesaian ABMA/T yaitu dimantapkan status hukumnya menjadi Barang
Milik Negara/Daerah/Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak
Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada
Pihak Ketiga yang sah atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. Beberapa
dari penyelesaian ABMA/T ini diperlukan penilaian untuk menentukan nilai wajar
aset tersebut.
Menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.6/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dijelaskan bahwa data dan
informasi yang menjadi persyaratan untuk penilaian ABMA/T itu sendiri meliputi
latar belakang permohonan, tujuan penilaian, deskripsi objek penilaian,
fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian. Pada umumnya data
dan informasi yang dibutuhkan hampir sama dengan penilaian BMN baik dalam
rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan atau
pelaksanaan kegiatan lain.
Tujuan penilaian
ABMA/T ini meliputi pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara
pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, pengembalian keringanan kompensasi
yang pernah diberikan oleh Pemerintah, pemantapan menjadi Barang Milik
Negara/Barang Milik Daerah/Barang Milik Desa, penatausahaan dan pemutakhiran
data ABMA/T.
Syarat selanjutnya
yang harus dipenuhi yaitu deskripsi objek ABMA/T, deskripsi harus memuat paling
tidak meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah dan luas bidang tanah dan/atau
bangunan untuk objek penilaian. Syarat berikutnya merupakan fotokopi bukti
kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian meliputi fotokopi sertifikat,
untuk objek penilaian tanah dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek
Penilaian berupa bangunan.
Berdasarkan PMK
173/PMK.6/2020 Pasal 34 disebutkan bahwa objek penilaian properti berupa tanah
belum memiliki bukti kepemilikan/dokumen legalitas dapat diganti dengan fotokopi
daftar ABMA/T yang dimohonkan Penilaian sesuai yang tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian ABMA/T dan objek Penilaian properti berupa bangunan
sebagaimana tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan/atau dokumen
lainnya dapat diganti dengan daftar pada lampiran peraturan menteri keuangan
tentang ABMA/T untuk objek Penilaian berupa ABMA/T.
Referensi :
Kementerian Keuangan. 2020. Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan. 2020. Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.6/2020 tentang Penyelesaian Aset Milik Asing/Tionghoa
Penulis : Rakhmawati (Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah)