Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Apa Saja Syarat dalam Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) ?
Ellynda Kusuma Anggraeni
Senin, 08 Maret 2021   |   1312 kali

Sebelum membahas mengenai penilaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Apa itu Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T)? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.6/2020, ABMA/T adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

 Ruang lingkup ABMA/T itu sendiri meliputi tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan, perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah, organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang dan bagian-bagiannya.

Terdapat berbagai cara dalam penyelesaian ABMA/T yaitu dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. Beberapa dari penyelesaian ABMA/T ini diperlukan penilaian untuk menentukan nilai wajar aset tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.6/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dijelaskan bahwa data dan informasi yang menjadi persyaratan untuk penilaian ABMA/T itu sendiri meliputi latar belakang permohonan, tujuan penilaian, deskripsi objek penilaian, fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian. Pada umumnya data dan informasi yang dibutuhkan hampir sama dengan penilaian BMN baik dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan atau pelaksanaan kegiatan lain.

Tujuan penilaian ABMA/T ini meliputi pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikan oleh Pemerintah, pemantapan menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah/Barang Milik Desa, penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T.

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi yaitu deskripsi objek ABMA/T, deskripsi harus memuat paling tidak meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah dan luas bidang tanah dan/atau bangunan untuk objek penilaian. Syarat berikutnya merupakan fotokopi bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek penilaian meliputi fotokopi sertifikat, untuk objek penilaian tanah dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan.

Berdasarkan PMK 173/PMK.6/2020 Pasal 34 disebutkan bahwa objek penilaian properti berupa tanah belum memiliki bukti kepemilikan/dokumen legalitas dapat diganti dengan fotokopi daftar ABMA/T yang dimohonkan Penilaian sesuai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian ABMA/T dan  objek Penilaian properti berupa bangunan sebagaimana tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan/atau dokumen lainnya dapat diganti dengan daftar pada lampiran peraturan menteri keuangan tentang ABMA/T untuk objek Penilaian berupa ABMA/T.

 

 

Referensi :

Kementerian Keuangan. 2020. Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Kementerian Keuangan. 2020. Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.6/2020 tentang Penyelesaian Aset Milik Asing/Tionghoa

 

Penulis : Rakhmawati (Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini