Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Solusi Pelayanan Lelang di Masa Pandemi
Ellynda Kusuma Anggraeni
Kamis, 17 Desember 2020   |   342 kali

              Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini banyak  sektor perekonomian yang terdampak sehingga daya beli masyarakat menurun seiring menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga mempengaruhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Negara (DJKN) di Bidang Lelang. Hampir semua Kantor Vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengalami penurunan capaian kinerja.

Penurunan Capaian Kinerja ini yang disebabkan oleh dua faktor. Pertama, berkurangnya pembeli lelang. Hal ini disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat sehingga banyak lelang yang berstatus Tidak Ada Penawaran (TAP). Dampaknya banyak penjual, salah satunya pihak Bank yang menahan Permohonan Lelang karena setiap Permohonan Lelang memerlukan biaya Pengumuman Koran yang tidak sedikit. Kedua, banyak satuan kerja maupun stakeholder yang menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) sehingga berdampak pada melambatnya proses bisnis dan administrasi. Pengajuan Permohonan Lelang semakin lama karena tidak semua Satuan Kerja dan Stakeholder memiliki sistem persuratan Office Automation yang paperless yang mempermudah penandatanganan surat secara digital oleh pimpinan dari masing-masing Satuan Kerja dan Stakeholder.

Demi keberlangsungan layanan Lelang di masa pandemi Covid-19, DJKN menerbitkan  Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut memungkinkan penyelenggaraan lelang dapat dilakukan secara daring lewat E-Auction dan kehadiran penjual maupun saksi penjual dapat dilakukan via aplikasi video conference. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Stakeholder dalam menjalankan proses bisnis Lelang tanpa mengesampingkan kebijakan WFH dan protokol kesehatan. Kendala yang dihadapi yaitu masih ada stakeholder yang kurang paham terkait pengunaan aplikasi e-auction maupun video conference sehingga fungsi Edukasi dan Informasi menjadi sangatlah penting demi menyelenggarakan Pelayanan yang Prima. Edukasi juga diberikan kepada calon pembeli lelang karena masih banyak masyarakat kita yang masih belum paham dan terkena stigma bahwa lelang secara internet/e-auction merupakan hal yang merepotkan.

Memberikan edukasi dan Informasi menjadi hal yang sangat penting bagi pegawai DJKN di masa pandemi ini meskipun sebagian besar kegiatan tersebut dilakukan secara virtual tanpa tatap muka karena Area Pelayanan Terpadu (APT) dari KPKNL belum dibuka untuk umum.

DJKN harus secara aktif lewat sosial media melakukan edukasi terkait lelang dengan infografis/video yang akan dilihat oleh masyarakat serta membagi informasi lelang secara rutin demi membantu secara marketing kepada pihak penjual, Selain itu Seksi Pelayanan Lelang juga harus berkerja sama dengan Seksi Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara untuk melakukan Penggalian Potensi dan mendorong satuan kerja melakukan Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN yang sudah memenuhi persyaratan untuk dihapus dan sudah memiliki gantinya agar menjadi PNBP Kekayaan Negara dan juga PNBP lelang. Penggalian Potensi tersebut juga dapat dilakukan dengan Pemerintah Daerah setempat untuk Lelang BMD dan aset BUMN/D.

Salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM dan Pembangunan Ekonomi Nasional di masa pandemi sekaligus memeriahkan HUT DJKN ke-14, DJKN membuka layanan Lelang UMKM pada hari Senin tanggal 09 November 2020 yang bertujuan mempermudah UMKM untuk menjual produk-produknya melalui lelang serta dilanjutkan dengan Pembukaan Gerai Layanan Virtual yang diselenggarakan pada Kamis, 12 November 2020. Besar harapannya bahwa layanan Lelang DJKN dapat menjadi salah satu katalis dalam meningkatkan stimulus Perkonomian Nasional.

 

Penulis: Galuh Rizki Dewati (Pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini