Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini banyak sektor perekonomian yang terdampak sehingga daya beli masyarakat menurun seiring menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga mempengaruhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Negara (DJKN) di Bidang Lelang. Hampir semua Kantor Vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengalami penurunan capaian kinerja.
Penurunan Capaian Kinerja ini yang disebabkan oleh dua faktor. Pertama, berkurangnya pembeli lelang.
Hal ini disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat sehingga banyak lelang
yang berstatus Tidak Ada Penawaran (TAP). Dampaknya banyak penjual, salah
satunya pihak Bank yang menahan Permohonan Lelang karena setiap Permohonan Lelang
memerlukan biaya Pengumuman Koran yang tidak sedikit. Kedua, banyak satuan kerja maupun stakeholder yang menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) sehingga berdampak pada melambatnya proses
bisnis dan administrasi. Pengajuan Permohonan Lelang semakin lama karena tidak
semua Satuan Kerja dan Stakeholder
memiliki sistem persuratan Office
Automation yang paperless yang
mempermudah penandatanganan surat secara digital oleh pimpinan dari masing-masing
Satuan Kerja dan Stakeholder.
Demi keberlangsungan layanan Lelang di masa pandemi Covid-19,
DJKN menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan
Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut memungkinkan
penyelenggaraan lelang dapat dilakukan secara daring lewat E-Auction dan
kehadiran penjual maupun saksi penjual dapat dilakukan via aplikasi video conference. Hal ini bertujuan
untuk memudahkan Stakeholder dalam
menjalankan proses bisnis Lelang tanpa mengesampingkan kebijakan WFH dan protokol
kesehatan. Kendala yang dihadapi yaitu masih ada stakeholder yang kurang paham terkait pengunaan aplikasi e-auction maupun video conference sehingga fungsi Edukasi dan Informasi menjadi
sangatlah penting demi menyelenggarakan Pelayanan yang Prima. Edukasi juga diberikan
kepada calon pembeli lelang karena masih banyak masyarakat kita yang masih
belum paham dan terkena stigma bahwa lelang secara internet/e-auction merupakan hal yang merepotkan.
Memberikan edukasi dan Informasi menjadi hal yang sangat
penting bagi pegawai DJKN di masa pandemi ini meskipun sebagian besar kegiatan
tersebut dilakukan secara virtual tanpa
tatap muka karena Area Pelayanan Terpadu (APT) dari KPKNL belum dibuka untuk
umum.
DJKN harus secara aktif lewat sosial media melakukan edukasi
terkait lelang dengan infografis/video yang akan dilihat oleh masyarakat serta
membagi informasi lelang secara rutin demi membantu secara marketing kepada
pihak penjual, Selain itu Seksi Pelayanan Lelang juga harus berkerja sama
dengan Seksi Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara untuk melakukan Penggalian Potensi
dan mendorong satuan kerja melakukan Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN yang
sudah memenuhi persyaratan untuk dihapus dan sudah memiliki gantinya agar
menjadi PNBP Kekayaan Negara dan juga PNBP lelang. Penggalian Potensi tersebut
juga dapat dilakukan dengan Pemerintah Daerah setempat untuk Lelang BMD dan aset
BUMN/D.
Salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM dan Pembangunan Ekonomi
Nasional di masa pandemi sekaligus memeriahkan HUT DJKN ke-14, DJKN membuka
layanan Lelang UMKM pada hari Senin tanggal 09 November 2020 yang bertujuan mempermudah
UMKM untuk menjual produk-produknya melalui lelang serta dilanjutkan dengan Pembukaan
Gerai Layanan Virtual yang diselenggarakan pada Kamis, 12 November 2020. Besar
harapannya bahwa layanan Lelang DJKN dapat menjadi salah satu katalis dalam
meningkatkan stimulus Perkonomian Nasional.
Penulis:
Galuh Rizki Dewati (Pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah)