Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kredibilitas Humas di Era Keterbukaan Informasi Publik
Arief Nugroho
Kamis, 26 Juli 2018   |   3094 kali

Lebih sewindu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik efektif diberlakukan, yaitu sejak tanggal 1 Mei 2010. Undang-undang ini berlaku setelah pemerintah mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun dan membuat badan-badan publik dan instansi pemerintah harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Keterbukaan informasi membuat badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.

Berlakunya Undang Undang tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya. Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Apa informasi publik dan apa peran humas

Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pada badan publik dan instansi pemerintah, hal-hal yang berkaitan dengan akses informasi tentunya tidak lepas dari peran hubungan masyarakat (humas) yang merupakan wakil /corong instansi. Keberhasilan maupun kegagalan suatu kebijakan atau penerapan peraturan sedikit banyak ditentukan oleh humasnya. Apa-apa yang harus disampaikan kepada publik dan penguasaan dari peraturan itu sendiri merupakan seni dari kehumasan itu sendiri. Ini semua merupakan pertanggungjawaban institusi pada stakeholder-nya.

Menurut salah satu literasi, humas didefinisikan sebagai suatu usaha yang sengaja dilakukan, direncanakan secara berkesinambungan untuk menciptakan saling pengertian antara sebuah lembaga/institusi dengan masyarakat. Humas merupakan seni sekaligus ilmu sosial dalam menganalisa kecenderungan, meramalkan konsekuensinya, memberikan pengarahan kepada pimpinan institusi/lembaga dan melaksanakan program-program terencana yang dapat memenuhi kepentingan baik institusi maupun lembaga tersebut maupun masyarakat yang terkait. Berkaitan dengan ilmu manajemen, humas merupakan fungsi manajemen untuk mencapai target tertentu yang sebelumnya harus mempunyai program kerja yang jelas dan rinci, mencari fakta, merencanakan, mengkomuni-kasikan, hingga mengevaluasi hasil-hasil apa yang telah dicapainya.

Humas dari suatu instansi harus menguasai substansi persoalan yang dihadapi institusi, bukan sekedar mengumpulkan informasi. Dia tidak akan bisa menjelaskan  dengan baik kepada publik apabila tidak tahu persis apa yang menjadi bidang tugas institusinya. Humas yang berhasil bukan saja menyampaikan apa yang diinginkan lembaganya, tetapi sekaligus juga menyerap apa yang dikehendaki masyarakat, sehingga sekaligus bisa mendapatkan umpan balik  bagi lembaga, yang kemudian bisa memperbaiki regulasi yang sedang berjalan.

Bagaimana seharusnya humas

Humas yang kredibel adalah yang bisa menempatkan diri tidak sekedar corong lembaga tetapi sekaligus menjadi sumber  informasi yang potensial jika publik membutuhkan karena itu harus tanggap terhadap kebutuhan informasi tersebut. Juga harus bertindak sebagai garda terdepan pengelolaan informasi, menyaring dan memilah informasi mana yang bisa diberikan maupun yang dikecualikan, termasuk melakukan seni berkomunikasi dan bernegosiasi dengan peminta informasi yang tidak memahami prosedur permintaan informasi.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tak pelak merupakan berita gembira bagi penguna atau pencari informasi. Di situ dituntut pemahaman dari penanggungjawab informasi/ humas di suatu lembaga pemerintahan, apakah informasi yang akan diberikan termasuk informasi yang dikecualikan atau yang wajib diberikan. Di sinilah peran terpenting dari humas sebagai kepanjangan tangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Beberapa hal tersebut menunjukkan keberadaan dan tugas pengelola informasi/humas tidak lagi bisa dipandang remeh. Selain sebagai corong lembaga yang berfungsi mengenalkan tugas dan fungsi lembaga/instansi, juga berfungsi sebagai penyaring dan pengendali setiap informasi yang akan diberikan kepada peminta informasi baik perorangan maupun instansi pemerintah yang lain. Banyaknya gugatan dari peminta informasi maupun pihak yang berkepentingan dengan informasi membuat humas harus hati-hati dan waspada . Di sinilah humas diuji kepiawaian dan kredibilitasnya, bukan saja dari keberhasilannya dalam menyajikan dan mengelola informasi tapi juga dalam menghadapi masalah keterbukaan informasi publik. (AN/Sie Informasi)

 

Referensi :

John E. marston “MODERN PUBLIC RELATIONS”, 1979

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Publik pada Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Wikipedia


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini