Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Aset Navigasi untuk Pemulihan Perekonomian Kabupaten Kapuas Hulu
Pandaraman Lumbantoruan
Kamis, 01 Desember 2022   |   91 kali

Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dalam mengoptimalisasikan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah melalui mekanisme Pemindahtanganan yaitu pengalihan kepemilikan BMN/D. Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN/D yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Selanjutnya, mekanisme Pemindahtanganan BMN/D dapat dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah (PMPP/D).

 

Berbicara tentang salah satu mekanisme Pemindahtanganan BMN/D yaitu Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah (PMPP/D), beberapa saat yang lalu, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menerima permintaan bantuan tenaga penilai untuk penilaian dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melaksanakan penilaian dalam rangka Pemindahtanganan BMN berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. Adapun objek penilaian berupa BMN milik Kementerian Perhubungan berupa Gedung/Bangunan yang berada di Bandar Udara Pangsuma di Kabupaten Kapuas Hulu, Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang dan Bandar Udara Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi yang akan dipindahdatangankan kepada salah satu BUMN yaitu Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan Airnav Indonesia. Dalam pelaksanaan penilaian tersebut mengingat lokasi yang berjauhan maka penilaian dilaksanakan oleh 1 (satu) Tim Penilai Pemerintah pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk objek yang berada di Bandar Udara Pangsuma dan 2 (dua) Tim Penilai Pemerintah pada KPKNL Pontianak untuk objek yang berada di Bandar Udara Rahadi Oesman dan Bandar Udara Nanga Pinoh.

 

Tim Penilai dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat beranggotakan Ganjar Nugraha, Liz Juelita, dan Ardianto. Pada pelaksanaan kegiatan penilaian, Tim Penilai bersinergi dengan Perum LPPNPI dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan penilaian terhadap Gedung Instalasi Pemancar dan Bangunan Menara Pengatur Lalu Lintas Udara yang terdapat di Komplek Bandar Udara Pangsuma, Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk menentukan Nilai Wajar Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka Pemindahtanganan BMN berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Perum LPPNPI.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Perum LPPNPI/AirNav Indonesia dibentuk dengan tujuan melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional. Sehingga dengan didirikannya AirNav Indonesia pada tanggal 13 September 2012 diharapkan keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik.

 

Permohonan Penilaian dari Kementerian Perhubungan ini terdapat 194 (seratus sembilan puluh empat) unit Gedung/Bangunan yang berada di 90 (sembilan puluh) Bandar Udara di Indonesia, yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), guna mendukung proses PMPP kepada Perum LPPNPI, Tim Penilai Kanwil DJKN Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap  2 (Dua) Unit Gedung Instalasi Pemancar dan 1 (Satu) Unit Bangunan Menara Pengatur Lalu Lintas Udara yang dibangun di atas tanah milik Kementerian Perhubungan. Gedung/Bangunan ini digunakan untuk mengawasi penerbangan pesawat dengan bantuan radar, sehingga pesawat berada di jalur yang benar.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan penilaian, survei lapangan merupakan tahapan yang sangat penting, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan dilaksanakan dengan peninjauan langsung. Pada pelaksanaan survei Lapangan diharapkan dapat mengetahui keadaan sebenarnya akan suatu objek untuk menghasilkan nilai yang wajar. Perjalanan menuju lokasi objek penilaian ditempuh dengan menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Supadio menuju Bandar Udara Pangsuma, hanya terdapat satu maskapai yang tersedia untuk menuju lokasi objek penilaian.

 

Pandemi Covid-19 nyatanya memberikan dampak yang besar terhadap frekuensi penerbangan menuju Bandar Udara Pangsuma. Berdasarkan informasi dari Taufik Hidayat selaku operator BMN Kantor UPBU Pangsuma, jumlah pergerakan pesawat (arrival dan departure) di Bandar Udara Pangsuma pada Tahun 2019 s.d 2022 sebagaimana tabel 1 dibawah ini;

Tabel 1



Tabel 2

DATA RUTE PENERBANGAN PADA BANDAR UDARA PANGSUMA

TAHUN 2019 S.D. 2022


Sumber data: Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas II Pangsuma Putussibau.

Dari tabel di atas dapat terlihat tren yang menurun sejak Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020. Selain dikarenakan adanya Pandemi Covid-19, kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur) juga turut mempengaruhi frekuensi penerbangan dan juga maskapai (airline) yang tersedia di Bandar Udara Pangsuma.

 

Untuk menghadapi kondisi tersebut, salah satu bentuk dukungan dari pemerintah adalah dengan mengoptimalkan BMN melalui mekanisme Pemindahtanganan BMN berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), hal ini dikarenakan pentingnya  peran Badan Usaha Milik Negara yang dalam hal ini yaitu Perum LPPNPI terhadap perekonomian Indonesia. Dikutip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, disebutkan pada Pasal 1 (ayat 2), bahwa: Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

 

Dengan adanya PMN pada Airnav Indonesia yang dalam hal ini Airnav Unit Putussibau, diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi indonesia mengingat Bandar Udara Pangsuma yang terletak diperbatasan Indonesia-Malaysia masuk dalam bandara prioritas perbatasan yang memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian daerah. Dan keberadaan Bandara turut serta dalam mendorong pengembangan dan pembangunan nasional di Kabupaten Kapuas Hulu.

(Penulis: Liz Juelita / Bidang Penilaian, Kanwil DJKN Kalbar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini