Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga dalam mengoptimalisasikan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)
adalah melalui mekanisme Pemindahtanganan yaitu pengalihan kepemilikan BMN/D.
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, BMN/D yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas
pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Selanjutnya, mekanisme
Pemindahtanganan BMN/D dapat dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar,
Hibah atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah (PMPP/D).
Berbicara tentang salah satu mekanisme Pemindahtanganan
BMN/D yaitu Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah (PMPP/D), beberapa saat
yang lalu, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menerima permintaan bantuan tenaga
penilai untuk penilaian dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
untuk melaksanakan penilaian dalam rangka Pemindahtanganan BMN berupa
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. Adapun objek penilaian berupa BMN milik
Kementerian Perhubungan berupa Gedung/Bangunan yang berada di Bandar Udara
Pangsuma di Kabupaten Kapuas Hulu, Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten
Ketapang dan Bandar Udara Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi yang akan
dipindahdatangankan kepada salah satu BUMN yaitu Perusahaan Umum Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan
Airnav Indonesia. Dalam pelaksanaan penilaian tersebut mengingat lokasi yang
berjauhan maka penilaian dilaksanakan oleh 1 (satu) Tim Penilai Pemerintah pada
Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk objek yang berada di Bandar Udara Pangsuma
dan 2 (dua) Tim Penilai Pemerintah pada KPKNL Pontianak untuk objek yang berada di Bandar Udara
Rahadi Oesman dan Bandar Udara Nanga Pinoh.
Tim Penilai dari
Kanwil DJKN Kalimantan Barat beranggotakan Ganjar Nugraha, Liz Juelita, dan
Ardianto. Pada pelaksanaan kegiatan penilaian, Tim Penilai bersinergi dengan Perum
LPPNPI dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan penilaian terhadap Gedung
Instalasi Pemancar dan Bangunan Menara Pengatur Lalu Lintas Udara yang terdapat
di Komplek Bandar Udara Pangsuma, Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Kedamin Hulu,
Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dilakukan untuk menentukan Nilai Wajar Barang Milik Negara (BMN) dalam
rangka Pemindahtanganan BMN berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada
Perum LPPNPI.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 77 tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Perum LPPNPI/AirNav
Indonesia dibentuk dengan tujuan melaksanakan penyediaan jasa pelayanan
navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi
dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional. Sehingga
dengan didirikannya AirNav Indonesia pada tanggal 13 September 2012 diharapkan keselamatan
dan pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik.
Permohonan Penilaian
dari Kementerian Perhubungan ini terdapat 194 (seratus sembilan puluh empat) unit
Gedung/Bangunan yang berada di 90 (sembilan puluh) Bandar Udara di Indonesia,
yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), guna mendukung proses PMPP kepada Perum LPPNPI, Tim Penilai
Kanwil DJKN Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap 2 (Dua) Unit Gedung Instalasi Pemancar dan 1
(Satu) Unit Bangunan Menara Pengatur Lalu Lintas Udara yang dibangun di atas
tanah milik Kementerian Perhubungan. Gedung/Bangunan ini digunakan untuk
mengawasi penerbangan pesawat dengan bantuan radar, sehingga pesawat berada di
jalur yang benar.
Dalam pelaksanaan kegiatan penilaian, survei lapangan
merupakan tahapan yang sangat penting, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan
Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pengumpulan data dan informasi melalui
survei lapangan dilaksanakan dengan peninjauan langsung. Pada pelaksanaan
survei Lapangan diharapkan dapat mengetahui keadaan sebenarnya akan suatu objek
untuk menghasilkan nilai yang wajar. Perjalanan menuju lokasi objek penilaian
ditempuh dengan menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Supadio menuju
Bandar Udara Pangsuma, hanya terdapat satu maskapai yang tersedia untuk menuju lokasi
objek penilaian.
Pandemi Covid-19 nyatanya memberikan dampak yang besar terhadap frekuensi penerbangan menuju Bandar Udara Pangsuma. Berdasarkan informasi dari Taufik Hidayat selaku operator BMN Kantor UPBU Pangsuma, jumlah pergerakan pesawat (arrival dan departure) di Bandar Udara Pangsuma pada Tahun 2019 s.d 2022 sebagaimana tabel 1 dibawah ini;
Tabel 1
Tabel 2
DATA RUTE PENERBANGAN PADA BANDAR UDARA PANGSUMA
Dari tabel di atas dapat terlihat tren yang menurun
sejak Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020. Selain dikarenakan adanya
Pandemi Covid-19, kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur)
juga turut mempengaruhi frekuensi penerbangan dan juga maskapai (airline)
yang tersedia di Bandar Udara Pangsuma.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, salah satu bentuk dukungan
dari pemerintah adalah dengan mengoptimalkan BMN melalui mekanisme Pemindahtanganan BMN berupa Penyertaan
Modal Negara (PMN), hal ini dikarenakan pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara yang dalam
hal ini yaitu Perum LPPNPI terhadap perekonomian Indonesia. Dikutip dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional, disebutkan pada Pasal 1 (ayat 2), bahwa:
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan
negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik
Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Dengan adanya PMN pada Airnav Indonesia yang dalam hal ini Airnav Unit Putussibau, diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi indonesia mengingat Bandar Udara Pangsuma yang terletak diperbatasan Indonesia-Malaysia masuk dalam bandara prioritas perbatasan yang memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian daerah. Dan keberadaan Bandara turut serta dalam mendorong pengembangan dan pembangunan nasional di Kabupaten Kapuas Hulu.