Dalam
rangka penyelesaian aset kredit BLBI di wilayah Provinsi Kalimantan, pada hari Selasa
tanggal 8 November 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, KPKNL Pontianak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Rapat
dilaksanakan melalui zoom meeting serta dihadiri seluruh undangan.
Mengawali
rapat, Plh. Kepala Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Ahmad
Afan Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang telah dilaksanakan
pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, terhadap bidang-bidang tanah tersebut akan
ditindaklanjuti dengan lelang. Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya melalui
Kepala Seksi Pengukuran, Survey, dan Pemetaan, Ade Supiyadi, dan Kepala Seksi
Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sukaryadi, memaparkan bahwa terhadap objek yang
telah dilakukan pengukuran ulang tersebut terdapat bidang-bidang tanah yang
masih membutuhkan waktu untuk dilakukan pendalaman sehingga lokasi dapat
dipastikan di peta tanah. Namun demikian, terdapat bidang tanah yang dapat
ditindaklanjuti pelaksanaan lelang.
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kanwil ATR/BPN
Kalimantan Barat, Nurhidayat Agam, menyampaikan bahwa permasalahan dalam rangka
penyelesaian jaminan BLBI akan diselesaikan dengan kerja sama pihak Kantor
Pertanahan dan DJKN Kalimantan Barat. Salah satu cara penyelesaiannya adalah
membuat clustering terhadap objek jaminan sesuai permasalahannya
sehingga dapat dipilih prioritas penyelesaiannya. Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Barat, Edward UP Nainggolan, dalam arahannya meyampaikan kolaborasi dan kerja
sama antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat,
KPKNL Pontianak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sangat dibutuhkan
dalam rangka penyelesaian jaminan BLBI.
(Bidang
PN Kanwil DJKN Kalbar)