Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gelar Konferensi Pers APBN Regional, Kemenkeu Kalbar Paparkan Kinerja APBN Hingga Agustus 2022
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 28 September 2022   |   3756 kali

Pontianak – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan kinerja APBN hingga bulan Agustus 2022 pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2022 hingga Agustus 2022 yang terus menunjukkan kinerja yang positif. Oleh karena itu, sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan APBN di wilayah Kalimantan Barat, perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kanwil DJKN Kalimantan Barat, dan BDK Pontianak) kembali mengadakan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat edisi September 2022 pada Selasa, (27/09) untuk membahas dan memaparkan informasi kepada publik mengenai kinerja APBN Kalbar hingga periode 31 Agustus 2022.


Kapala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat Darnadi menyampaikan bahwa penerimaan PNBP yang berasal dari DJKN Kalimantan Barat untuk realisasi capaian sampai dengan Agustus 2022 total sebesar Rp15.680.241.853,00 atau 57,77 persen dengan rincian PNBP aset BMN sebesar Rp11.092.064.834,00. Sedangkan PNBP dari Biad Piutang negara dengan total Rp 8.976.416,00 dan PNBP Bea Lelang sebesar Rp 4.579.200.603,00.


Terkait kasus COVID-19 di Kalimantan Barat, terlihat masih terkendali dan juga menunjukkan risiko yang rendah. Bahkan, terdapat dua kabupaten di Kalbar yang merupakan zona tidak terdampak atau tidak tercatat kasus positif COVID-19, yaitu Kab. Kapuas Hulu dan Kab. Melawi. Hingga 8 September 2022, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kalimantan Barat adalah sebanyak 65.575 orang dengan tingkat kesembuhan 98,15 persen atau telah sembuh 64.364 orang. Sementara itu, pasien yang masih harus melakukan perawatan adalah sebanyak 64 orang dan pasien yang terkonfirmasi meninggal sebanyak 1.147 orang.


Ekonomi Kalimantan Barat Triwulan II-2022 terhadap Triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4,45 persen (yoy). Sementara, dibandingkan dengan Triwulan I-2022 perekonomian Kalimantan Barat mengalami pertumbuhan 2,22 persen (q-to-q) yang didorong oleh meningkatnya rata-rata produksi komoditas unggulan. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi s.d. Triwulan II-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 4,26 persen (c-to-c) dan hal ini mengindikasikan keberhasilan pemulihan ekonomi di Kalimantan Barat.

Pada Agustus 2022 di Kalimantan Barat (gabungan 3 kota) terjadi deflasi sebesar 0,07 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 111,92. Tingkat inflasi tahun kalender pada Agustus 2022 sebesar 3,67 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 4,43 persen. Deflasi terjadi di dua kota IHK yang ada di Kalimantan Barat, yaitu Singkawang sebesar 0,55 persen dengan IHK sebesar 110,08 dan Sintang sebesar 0,96 persen dengan IHK sebesar 119,54. Sedangkan, Kota Pontianak mengalami inflasi sebesar 0,16 persen dengan IHK sebesar 111,34.


Kinerja Positif APBN Terus Terjaga, penerimaan Pendapatan lingkup Provinsi Kalimantan Barat s.d. 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp9.239,23 miliar atau sebesar 80,98 persen dari target pendapatan. Realisasi dari penerimaan perpajakan telah mencapai Rp8,5 triliun atau sekitar 80,57 persen dari target yang ditetapkan. Sektor perpajakan, khususnya PPh dan PPN masih menjadi penyumbang terbesar dalam porsi penerimaan negara lingkup regional Kalimantan Barat, yaitu sebesar Rp3,6 triliun (PPh) dan Rp3,2 triliun (PPN), disusul oleh penerimaan dari Bea Keluar/Pungutan Ekspor sebesar Rp1,44 triliun. Pada sisi PNBP, realisasi sampai dengan akhir Agustus 2022 adalah sebesar Rp723,64 miliar atau sebesar 86,15 persen dari total target, disumbang oleh pendapatan Badan Layanan Umum sebesar Rp328,11 miliar dan PNBP lainnya sebesar Rp395,53 miliar. Sementara, pendapatan hibah masih belum ada realisasi.


Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kinerja penerimaan perpajakan s.d Agustus 2022 di Kalimantan Barat terus meningkat hingga tumbuh 65,95 persen pada tahun 2022. Pertumbuhan ini jauh lebih baik dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya (s.d Agustus 2021) yang tumbuh 16,10 persen. Naiknya harga komoditas khas Kalimantan Barat serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu faktor tingginya angka pertumbuhan penerimaan perpajakan pada periode Januari-Agustus Tahun 2022.


Pada sisi belanja negara, hingga 31 Agustus 2022 total realisasi belanja negara dalam APBN Kalbar sebesar Rp17.507,19 miliar atau sekitar 59,95 persen dari total pagu belanja Rp29.205,18 miliar. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat (K/L) adalah sebesar Rp5,58 triliun atau sekitar 52,71persen dari pagu belanja, angka ini mengalami penurunan sebesar 10,52 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya (Agustus 2021). Realisasi belanja pemerintah tertinggi berasal dari pos Belanja Pegawai sebesar 65,47 persen, disusul Belanja Barang 53,65 persen, dan Belanja Bansos 49,80 persen. Sementara itu, s.d. Agustus 2022, realisasi Belanja Modal di Kalbar masih berada di angka 31,93 persen.


Berdasarkan data dari SIMTRADA, realisasi Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp11,92 triliun atau sekitar 64,06 persen dari total pagu Rp18,6 triliun. Angka realisasi ini mengalami sedikit peningkatan dibanding periode sebelumnya yaitu sebesar  0,81 persen. Peningkatan ini didorong oleh realisasi pada pos Dana Desa dan DAU yang sudah terealisasi lebih dari 70 persen, sementara Dana Bagi Hasil dan DAK Fisik masih memerlukan perhatian karena realisasi s.d. Agustus 2022 masih dibawah 30 persen.


Optimalisasi penyaluran KUR semakin didorong kuat dilihat dari data yang tercatat dalam SIKP KUR sampai dengan bulan Agustus 2022. Jumlah debitur KUR s.d. 31 Agustus 2022 telah mencapai 61.781 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp3,4 triliun rupiah. Sementara, jumlah penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah mencapai 14.166 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp61,98 miliar.


Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Barat Imik Eko Putro menyampaikan realisasi KUR dan UMi ini menunjukkan trend yang cukup bagus. Agar penyaluran KUR dan UMi bisa lebih optimal dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat dan tepat sasaran, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyaluran KUR dan UMi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta mendorong pemerintah daerah dengan berkolaborasi perbankan agar semakin menguatkan pembiayaan terhadap pelaku usaha di daerah.


Alokasi Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) per 2 September 2022, di Kalimantan Barat telah terealisasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk cluster kesehatan sebesar Rp446,52 miliar untuk 6.781 Pasien di 32 Rumah Sakit, serta Insentif Nakes sebesar Rp16,04 miliar untuk 41 Faskes atau 2.637 Nakes. Sementara untuk cluster perlindungan sosial, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) telah terealisasi sebesar Rp407,98 miliar untuk 172.218 KPM, untuk Bansos Sembako sebesar Rp453,41 Miliar untuk 54.472 KPM, untuk BLT Minyak Goreng sebesar Rp98,04 miliar untuk 326.797 KPM, dan untuk BLT Dana Desa telah tersalur sebesar Rp518,07 miliar pada 2.030 desa untuk 511.119 KPM. Dalam rangka menghadapi dampak kebijakan penyesuaian tarif BBM yang mulai diberlakukan 3 September 2022, pemerintah juga telah menyalurkan BLT BBM kepada masyarakat. Hingga 26 September 2022, penyaluran BLT BBM di Provinsi Kalimantan Barat telah mencapai Rp152,29 Miliar untuk 333.539 KPM dari target 412.000 KPM.


Strategic Issues dan Policy Responses, sejak diberlakukannya kebijakan penyesuaian harga BBM pada 3 September 2022, salah satu hal yang perlu diwaspadai sebagai dampak penerapan kebijakan baru ini adalah inflasi/kenaikan harga barang. Di Kalimantan Barat, seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah terus berupaya mengendalikan inflasi serta menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah.


Kanwil Ditjen Perbedaharaan Provinsi Kalimantan Barat selaku Regional Chief Economist telah melaksanakan pemantauan perkembangan kondisi terkini dan pemantauan dampak penerapan kebijakan pengendalian inflasi, dampak penebalan perlindungan sosial serta outlook perekonomian daerah ke depan. Kanwil DJPb Kalbar juga telah melaksanakan diskusi secara langsung bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalbar, para pelaku usaha/UMKM, jajaran Pemerintah Daerah dan local expert selaku mitra/counterpart, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar, dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.


Berdasarkan data Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, dibandingkan dengan bulan Juli di mana komoditas penyumbang inflasi tertinggi yaitu bawang merah (volatile food) sementara komoditas yang menyumbang deflasi yaitu minyak goreng, pada bulan Agustus komoditas penyumbang inflasi yaitu bahan bakar rumah tangga (administered price) sementara komoditas yang menyumbang deflasi yaitu daging ayam ras. Berdasarkan hasil pemantauan harga di awal September 2022 (pasca diberlakukannya kebijakan penyesuaian harga BBM), rata-rata harga volatile food di Kalbar masih terkendali dan tidak mengalami inflasi yang signifikan. Sementara untuk harga BBM eceran (non SPBU), mengalami kenaikan Rp1.000 dibanding harga yang ditetapkan pemerintah.


Sebagai penutup, Imik Eko Putro menambahkan bahwa dalam rangka risiko inflasi tersebut, pemerintah melalui APBN mengalokasikan dana secara khusus untuk penanganan inflasi, yaitu melalui Dana Insentif Daerah (DID). Sesuai dengan PMK Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah pasal pasal 7 ada tiga upaya yang bisa dilakukan, di antaranya adalah memberikan perlindungan sosial seperti bansos, memberikan dukungan kepada UMKM, hingga upaya penurunan tingkat inflasi. Selain melalui DID, dari sisi fiskal pemerintah daerah juga telah diminta untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini