Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PP 28 Tahun 2022, Babak Baru dalam Pengurusan Piutang Negara
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 26 September 2022   |   179 kali

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada tanggal 31 Agustus 2022, perlu segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini melalui berbagai media antara lain melalui media RRI Pontianak pada hari Jumat (23/09/2022). Sosialisasi dalam program Bincang Kapuas RRI dibawakan oleh Rohmat, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar dan Ahmad Afan Hakim, Kepala Seksi PN I Kanwil DJKN Kalbar.

Pertanyaan dari host mengenai apa yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 dalam Penyelesaian Piutang Negara, Rohmat menjelaskan Pemerintah menerbitkan PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara ini dilatarbelakangi adanya Piutang Negara yang diurus oleh PUPN dan belum terselesaikannya kewajiban para penanggung utang sebagaimana mestinya. Piutang tersebut perlu dikelola dengan baik, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan moneter. Diperlukan upaya-upaya optimal untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara tersebut, dengan cara memperkaya upaya penagihan termasuk melakukan Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, serta memperkuat tugas dan wewenang PUPN.

Ditambahkan pula secara filosofis  arti secara harafiah terkait pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yaitu jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun. Dalam rangka pengurusan piutang negara tersebut, maka Negara membentuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Piutang Negara yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.

Ahmad Afan Hakim menjelaskan lebih detail lagi terkait PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Keanggotaan PUPN Pusat adalah wakil dari Kementerian Keuangan, wakil dari Kepolisian RI, wakil dari Kejaksaan Agung. Keanggotaan PUPN Cabang adalah wakil dari Kementerian Keuangan di daerah (Kepala Wilayah/ Kepala Kantor Pelayanan), wakil dari Kepolisian Daerah (Direktur Reserese Kriminal/setingkat), wakil dari Kejaksaan Tinggi (Asisten Perdata & TUN/setingkat), wakil dari Pemerintah Daerah (Badan Pengawas Daerah), kewenangan PUPN dilaksanakan DJKN.

Materi baru yang diatur lebih lanjut dalam PP 28/2022 ini jika dibandingkan dengan UU 49/1960, adapun pokok-pokok materi baru yang diatur dalam dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 ini antara lain pengaturan bahwa pengaturan perluasan Debitor termasuk Pihak Yang Memperoleh Hak, pengaturan norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN, kewajiban debitor untuk mengosongkan jaminan yang akan dilelang, pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita persamaan), pengaturan bahwa barang Jaminan PUPN yang habis masa berlaku tetap dapat dilakukan eksekusi, penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hakim yang in-kracht, tidak ada Penetapan Jumlah Piutang (PJPN), tapi Surat Paksa, tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan Publik, pengaturan rincian barang jaminan /harta kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa, pengaturan jangka waktu pemblokiran barang jaminan/harta kekayaan lain adalah sampai dengan lunas/selesai/tidak diurus lagi oleh PUPN, pencegahan ke luar negeri bisa lebih dari 12 bulan dengan menetapkan SK Pencegahan baru, PUPN dapat mengurus piutang badan-badan sui generis, pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah disita oleh PUPN. Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya melalui lelang, pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan aset.

Rohmat menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam  PP 28/2022 tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik tersebut misalnya, Debitur dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan, mendapatkan IMB, bahkan hingga pembatasan pelayanan SIM, serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya. Hal yang baru diatur ini diharapkan menjadi “shock therapy” bagi debitur yaitu dengan adanya tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Upaya ini diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara serta memenuhi hak negara mengingat para debitur, Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang telah nyata melalaikan kewajibannya.

Dengan terdapatnya beberapa aspek baru yang diatur dalam PP-28 tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan merencanakan untuk menyesuaikan peraturan-peraturan teknis terkait Piutang Negara. Berdasarkan informasi dari kantor pusat kami, Kementerian Keuangan telah memetakan beberapa peraturan yang perlu disempurnakan agar sejalan dengan PP-28. Peraturan pengurusan Piutang Negara lainnya akan akan direvisi yaitu PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, PMK 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Tata Kerja PUPN, Perdirjen Kekayaan Negara 6/KN/2017 tentang Juknis PPN.

Sebagai closing staetement Rohmat menyampaikan harapan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara tentunya dengan diterbitkannya kebijakan PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara merupakan suatu angin segar bagi pengurusan Piutang Negara yang lebih efektif  oleh PUPN. Peraturan ini diharapkan menjadi solusi bagi PUPN dalam menyelesaikan Piutang Negara yang belum tertagih. Terlebih dengan adanya penguatan kewenangan bagi PUPN serta adanya hal-hal baru yang belum diatur sebelumnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini