Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008
tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada
tanggal 31 Agustus 2022, perlu segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat atas
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini melalui berbagai media
antara lain melalui media RRI Pontianak pada hari Jumat (23/09/2022).
Sosialisasi dalam program Bincang Kapuas RRI dibawakan oleh Rohmat, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN
Kalbar dan Ahmad Afan Hakim, Kepala Seksi PN
I Kanwil DJKN Kalbar.
Pertanyaan dari host mengenai apa yang
melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 dalam Penyelesaian Piutang Negara, Rohmat menjelaskan Pemerintah menerbitkan PP
28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ini dilatarbelakangi adanya Piutang Negara yang diurus oleh PUPN dan belum
terselesaikannya kewajiban para penanggung utang sebagaimana mestinya. Piutang
tersebut perlu dikelola dengan baik, mengingat masih banyaknya piutang macet
yang belum dapat ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis
ekonomi dan moneter. Diperlukan upaya-upaya optimal untuk mempercepat
penyelesaian Piutang Negara tersebut, dengan cara memperkaya upaya penagihan
termasuk melakukan Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik,
serta memperkuat tugas dan wewenang PUPN.
Ditambahkan pula secara filosofis arti secara harafiah terkait pengurusan piutang
negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yaitu jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun. Dalam
rangka pengurusan piutang negara tersebut, maka Negara membentuk Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN), yang adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Piutang Negara yang diurus
oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum,
tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana
mestinya.
Ahmad Afan Hakim menjelaskan lebih
detail lagi terkait PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), adalah panitia
yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Keanggotaan
PUPN Pusat adalah wakil dari Kementerian Keuangan, wakil dari Kepolisian RI, wakil dari Kejaksaan Agung. Keanggotaan
PUPN Cabang adalah wakil dari Kementerian Keuangan di daerah (Kepala Wilayah/
Kepala Kantor Pelayanan), wakil
dari Kepolisian Daerah (Direktur Reserese Kriminal/setingkat), wakil dari Kejaksaan Tinggi (Asisten
Perdata & TUN/setingkat), wakil
dari Pemerintah Daerah (Badan Pengawas Daerah), kewenangan PUPN dilaksanakan DJKN.
Materi baru yang diatur lebih lanjut
dalam PP 28/2022 ini jika dibandingkan dengan UU 49/1960, adapun pokok-pokok
materi baru yang diatur dalam dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 ini antara lain pengaturan
bahwa pengaturan perluasan Debitor termasuk Pihak Yang Memperoleh Hak, pengaturan
norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN, kewajiban
debitor untuk mengosongkan jaminan yang akan dilelang, pengaturan bahwa barang
jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita
persamaan), pengaturan bahwa barang Jaminan PUPN yang habis masa berlaku
tetap dapat dilakukan eksekusi, penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat
Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hakim yang in-kracht, tidak ada
Penetapan Jumlah Piutang (PJPN), tapi Surat Paksa, tindakan keperdataan
dan/atau penghentian layanan Publik, pengaturan rincian barang jaminan /harta
kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa, pengaturan jangka waktu pemblokiran
barang jaminan/harta kekayaan lain adalah sampai dengan lunas/selesai/tidak
diurus lagi oleh PUPN, pencegahan ke luar negeri bisa lebih dari 12 bulan
dengan menetapkan SK Pencegahan baru, PUPN dapat mengurus piutang badan-badan
sui generis, pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain yang
telah disita oleh PUPN. Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya melalui
lelang, pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan aset.
Rohmat menjelaskan apa yang dimaksud
dengan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam yang
merupakan ketentuan baru yang diatur dalam
PP 28/2022 tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik
tersebut misalnya, Debitur dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan
kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian
seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, pembatasan layanan bea cukai dan
PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan
pengadaan, mendapatkan IMB, bahkan hingga pembatasan pelayanan SIM, serta
tindakan keperdataan/layanan publik lainnya. Hal yang baru diatur ini
diharapkan menjadi “shock therapy”
bagi debitur yaitu dengan adanya tindakan keperdataan dan/atau penghentian
layanan publik. Upaya ini diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi
debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara serta memenuhi
hak negara mengingat para debitur, Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang
telah nyata melalaikan kewajibannya.
Dengan terdapatnya beberapa aspek baru
yang diatur dalam PP-28 tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan
merencanakan untuk menyesuaikan peraturan-peraturan teknis terkait Piutang
Negara. Berdasarkan informasi dari kantor pusat kami, Kementerian Keuangan
telah memetakan beberapa peraturan yang perlu disempurnakan agar sejalan dengan
PP-28. Peraturan pengurusan Piutang Negara lainnya akan akan direvisi yaitu PMK
240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, PMK 102/PMK.06/2017
tentang Keanggotaan Tata Kerja PUPN, Perdirjen Kekayaan Negara 6/KN/2017
tentang Juknis PPN.
Sebagai closing staetement Rohmat menyampaikan harapan atas diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh
Panitia Urusan Piutang Negara tentunya dengan diterbitkannya kebijakan PP
28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
merupakan suatu angin segar bagi pengurusan Piutang Negara yang lebih
efektif oleh PUPN. Peraturan ini
diharapkan menjadi solusi bagi PUPN dalam menyelesaikan Piutang Negara yang
belum tertagih. Terlebih dengan adanya penguatan kewenangan bagi PUPN serta
adanya hal-hal baru yang belum diatur sebelumnya.