Kanwil DJKN Kalimantan Barat
bersinergi dengan Balai Diklat Pontianak untuk mensosialisasikan Kebijakan Crash
Program di tahun 2022 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2002, maka
diteruskan kembali kebijakan pemberian keringanan hutang kepada Debitur. Jumat (24/06).
Sosialisasi diberikan melalui media
podcast BDK Pontianak dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil DJKN
Kalimantan Barat yaitu Kepala Bidang Piutang Negara Rohmat, dan Kepala Seksi
Piutang Negara I, Ahmad Afan Hakim. Sosialisasi Crash Program ini selain
ditujukan kepada masyarakat luas, juga merupakan materi yang perlu diketahui
oleh para mahasiswa khususnya mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang
tentunya nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan keuangan Negara. Dalam bincang-bincang
ini, mengupas tuntas mengenai Crash Program sebagai optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang, dengan
pemberian pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
Dalam
penjelasannya Rohmat menyampaikan Pengurusan Piutang Negara merupakan salah
satu concern dari DJKN karena Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola kekayaan negara, khususnya
di bidang piutang negara untuk melaksanakan pengurusan Piutang Negara.
Pandemi Covid 19 yang masih
berlangsung sampai saat ini memiliki dampak sangat besar terhadap perekonomian
masyarakat termasuk para pelaku usaha.
Oleh sebab itu, dengan semangat mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta
mitigasi dampak pandemik Covid-19, Pemerintah
meluncurkan Kembali program Keringanan Utang kepada debitur kecil selama tahun
2022. Kebijakan mekanisme Crash Program juga
sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata Kelola piutang negara
untuk mempercepat penurunan outstanding
dan jumlah BKPN. Diharapkan dengan hadirnya kembali Crash
Program di tahun 2022 ini dapat meringankan dan membantu masyarakat dan
pelaku UMKM untuk segera menyelesaikannya.
Secara
rinci Afan menjelaskan mengenai ketentuan yang membedakan Crash Program
tahun 2022 dengan tahun 2021. Terdapat refocusing pada objek Crash Program,
yaitu untuk Debitur Piutang pasien Rumah Sakit; SPP mahasiswa/fpelajar, dan dibawah Rp8 juta. Jenis Crash
Program hanya berupa Keringanan Utang dan tidak ada moratorium Tindakan
Hukum seperti yang terdapat dalam tahun 2021. Tarif keringanan utang 35 persen
dan 60 persen potongan pokok (ditambah diskon 40 persen untuk pelunasan di
Bulan Juni, 30
persen di Bulan September, dan 20 persen di tanggal 20 Desember).
Permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga (untuk debitor
rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta). Mengakomodir tarif
flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban (untuk debitor rumah
sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta). Jangka waktu permohonan
diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2022. “Kebijakan Crash Program
ini dilanjutkan dengan melihat keberhasilan penyelesaian Piutang Negara di
tahun 2021. Secara nasional, di tahun 2021 sebanyak 1.450 BKPN Lunas dengan
nilai yang disetorkan ke kas Negara sebesar Rp23,17 miliar.
Nilai piutang negara yang diselesaikan sebesar Rp100,93 miliar. Khusus di
Kanwil DJKN Kalbar, terdapat 64 BKPN Lunas dengan nilai penyelesaian Rp1,2
miliar.” terangnya.
Dijelaskan
pula mengenai siapa saja yang bisa ikut Crash Program Keringanan Utang
2022. Diantaranya adalah Penanggung Utang baik
perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro,
kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; Perorangan
yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal
sampai Rp 100 juta; Perorangan/badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban
sebesar Rp 1 miliar; Dengan semua
berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai
dengan tanggal 31 Desember 2021.
“Ada
banyak sekali manfaat yang diterima debitur jika mengikuti Crash Program
Keringanan Utang ini. Diantaranya mendapatkan
keringanan utang dari utang pokoknya. Seperti diketahui bersama,
utang adalah sebuah kewajiban yang harus diselesaikan. Dengan melunasi utang,
seseorang akan merasa lebih lapang dalam menjalani kehidupannya. Senada dengan tag
line Crash
Program Keringanan Utang, “Lunas Hari Ini, Lega sampai Nanti”.”
Ujar Rohmat menambahkan.
Pengajuan permohonan Keringanan Utang ini
dapat diajukan secara langsung ke alamat KPKNL Pontianak maupun KPKNL Singkawang,
serta dapat juga disampaikan dokumen permohonan secara online melalui email
KPKNL atau dengan SIMPELMAN (Sistem
Informasi Monitoring Pelayanan Manajemen Aset Negara). Kanwil DJKN Kalbar juga
melakukan koordinasi dengan KPKNL agar melakukan pemetaan debitur potensial
yang menjadi sasaran CP, melakukan sosialisasi kepada penyerah piutang,
penyampaian surat pemberitahuan dari KPKNL kepada debitur terkait CP, serta
kegiatan publikasi dan komunikasi secara masif melalui media sosial dan media
masa.
Rohmat dalam penutupnya menyampaikan
hadirnya kembali penyelesaian Utang melalui mekanisme Crash Program keringanan utang di tahun 2022 ini, merupakan suatu
kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan Pelaku UMKM.
“Melalui program ini, Pemerintah berupaya mendukung percepatan Pemulihan
Ekonomi Nasional bagi pelaku UMKM dengan memberikan keringanan pelunasan utang.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan karena selain meringankan beban utang dan
mempercepat pelunasan, juga memberikan kontribusi PNBP bagi negara” pungkasnya.