Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Crash Program Keringanan Utang 2022 Jilid 2
Aminah Nurmillah
Jum'at, 24 Juni 2022   |   107 kali

Kanwil DJKN Kalimantan Barat bersinergi dengan Balai Diklat Pontianak untuk mensosialisasikan Kebijakan Crash Program di tahun 2022 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2002, maka diteruskan kembali kebijakan pemberian keringanan hutang kepada Debitur. Jumat (24/06).

Sosialisasi diberikan melalui media podcast BDK Pontianak dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu Kepala Bidang Piutang Negara Rohmat, dan Kepala Seksi Piutang Negara I, Ahmad Afan Hakim. Sosialisasi Crash Program ini selain ditujukan kepada masyarakat luas, juga merupakan materi yang perlu diketahui oleh para mahasiswa khususnya mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang tentunya nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan keuangan Negara. Dalam bincang-bincang ini, mengupas tuntas mengenai Crash Program sebagai optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang, dengan pemberian pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.

Dalam penjelasannya Rohmat menyampaikan Pengurusan Piutang Negara merupakan salah satu concern dari DJKN karena Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola kekayaan negara, khususnya di bidang piutang negara untuk melaksanakan pengurusan Piutang Negara.

 Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung sampai saat ini memiliki dampak sangat besar terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha. Oleh sebab itu, dengan semangat mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta mitigasi dampak pandemik Covid-19, Pemerintah meluncurkan Kembali program Keringanan Utang kepada debitur kecil selama tahun 2022. Kebijakan mekanisme Crash Program juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata Kelola piutang negara untuk mempercepat penurunan outstanding dan jumlah BKPN. Diharapkan dengan hadirnya kembali Crash Program di tahun 2022 ini dapat meringankan dan membantu masyarakat dan pelaku UMKM untuk segera menyelesaikannya.

Secara rinci Afan menjelaskan mengenai ketentuan yang membedakan Crash Program tahun 2022 dengan tahun 2021. Terdapat refocusing pada objek Crash Program, yaitu untuk Debitur Piutang pasien Rumah Sakit; SPP mahasiswa/fpelajar, dan dibawah Rp8 juta. Jenis Crash Program hanya berupa Keringanan Utang dan tidak ada moratorium Tindakan Hukum seperti yang terdapat dalam tahun 2021. Tarif keringanan utang 35 persen dan 60 persen potongan pokok (ditambah diskon 40 persen untuk pelunasan di Bulan Juni, 30 persen di Bulan September,  dan 20 persen di tanggal 20 Desember). Permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga (untuk debitor rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta). Mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban (untuk debitor rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp8 juta). Jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2022. “Kebijakan Crash Program ini dilanjutkan dengan melihat keberhasilan penyelesaian Piutang Negara di tahun 2021. Secara nasional, di tahun 2021 sebanyak 1.450 BKPN Lunas dengan nilai yang disetorkan ke kas Negara sebesar Rp23,17 miliar. Nilai piutang negara yang diselesaikan sebesar Rp100,93 miliar. Khusus di Kanwil DJKN Kalbar, terdapat 64 BKPN Lunas dengan nilai penyelesaian Rp1,2 miliar.” terangnya.

Dijelaskan pula mengenai siapa saja yang bisa ikut Crash Program Keringanan Utang 2022. Diantaranya adalah Penanggung Utang baik perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; Perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100 juta; Perorangan/badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar; Dengan semua berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

“Ada banyak sekali manfaat yang diterima debitur jika mengikuti Crash Program Keringanan Utang ini. Diantaranya mendapatkan keringanan utang dari utang pokoknya. Seperti diketahui bersama, utang adalah sebuah kewajiban yang harus diselesaikan. Dengan melunasi utang, seseorang akan merasa lebih lapang dalam menjalani kehidupannya. Senada dengan tag line Crash Program Keringanan Utang, “Lunas Hari Ini, Lega sampai Nanti”.” Ujar Rohmat menambahkan.

Pengajuan permohonan Keringanan Utang ini dapat diajukan secara langsung ke alamat KPKNL Pontianak maupun KPKNL Singkawang, serta dapat juga disampaikan dokumen permohonan secara online melalui email KPKNL atau dengan SIMPELMAN  (Sistem Informasi Monitoring Pelayanan Manajemen Aset Negara). Kanwil DJKN Kalbar juga melakukan koordinasi dengan KPKNL agar melakukan pemetaan debitur potensial yang menjadi sasaran CP, melakukan sosialisasi kepada penyerah piutang, penyampaian surat pemberitahuan dari KPKNL kepada debitur terkait CP, serta kegiatan publikasi dan komunikasi secara masif melalui media sosial dan media masa.

Rohmat dalam penutupnya menyampaikan hadirnya kembali penyelesaian Utang melalui mekanisme Crash Program keringanan utang di tahun 2022 ini, merupakan suatu kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan Pelaku UMKM. “Melalui program ini, Pemerintah berupaya mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional bagi pelaku UMKM dengan memberikan keringanan pelunasan utang. Kesempatan ini harus dimanfaatkan karena selain meringankan beban utang dan mempercepat pelunasan, juga memberikan kontribusi PNBP bagi negara” pungkasnya. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini