Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat Mendukung Kabupaten Kubu Raya Mewujudkan Zona Integritas
Ayundari
Rabu, 25 Mei 2022   |   112 kali

            Pontianak (24/05), Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan menghadiri sosialisasi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas permohonan Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya yaitu Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam, Inspektur Itjen Kabupaten Kubu Raya H.Y. Hardito, Ak.MM, pejabat dan pegawai pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan perwakilan dinas Kabupaten Kubu Raya, serta camat.

         Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh  Inspektur Itjen Kabupaten Kubu Raya H.Y. Hardito, Ak.MM melaporkan telah dilakukan pencanangan ZI WBK pada tahun 2020 serta tahun 2022 ini mengikutkan tiga perangkat daerah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD Kabupaten Kubu Raya. Sebagai bentuk komitmen bersama dari pucuk pimpinan Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan beserta jajaran untuk mewujudkan island integrity pada wilayah Kabupaten Kubu Raya serta turut mendukung program pemerintah untuk percepatan pencapaian sasaran reformasi birokrasi  berupaya untuk membangun birokrasi yang bersih, akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Kabupaten Kubu Raya sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki keharusan untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi masyarakat serta memenuhi keinginan dan kebutuhan atas layanan.

          Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan antara lain diperlukan pula perangkat untuk menyampaikan pengaduan. Media tersebut yaitu Whistleblowing System yang merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau yang akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja. Tujuan dan manfaat Whistleblowing System antara lain meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat secara tepat sasaran, efektif, efisien dan transparan, terwujudnya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang baku, terintegrasi dan cepat dalam penanganan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, menumbuhkan persepsi masyarakat/ASN di lingkungan Pemerintah Daerah bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan. Beberapa materi yang diadukan sebagaimana telah ditetapkan dalam dasar hukum Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 92 Tahun 2020 terkait KKN, pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik, pelanggaran terhadap pedoman kode etik, penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan pelanggaran terhadap standar pelayanan.

          Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sarwoko Mardiwaluyo, MM menyampaikan pedoman pembangunandan evaluasi Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

          Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan sebagai salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan Strategi Meraih Keberhasilan ZI WBK. Saat ini Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengikuti penilaian ZI WBBM serta KPKNL Pontianak mengikuti penilaian ZI WBK. Disampaikan pada awal materinya ZI bukan administratif semata tapi implemntasi sehari-hari karena ZI merupakan komitmen bersama dari pucuk pimpinan dan seluruh jajarannya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dan memberikan pelayanan publik yang prima. Atas keinginan Kabupaten Kubu Raya dalam upaya mewujudkan Zona Integritas, Kanwil DJKN Kalimantan Barat sangat mendukung keikutsertaan Kabupaten Kubu Raya dalam penilaian ZI WBK dan WBBM.

          Beberapa strategi yang dilakukan Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk meraih predikat WBK yaitu: pertama; menyamakan mind set dan culture set SDM sesuai dengan motto dan janji layanan SEMPURNA (Semangat, Proaktif, Tulus, Ramah dan Amanah) dan janji layanan (melayani dengan cepat, tepat dan tuntas), kedua; komitmen pimpinan beserta jajaran untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, ketiga; menjalin intimasi dengan stakeholders secara intens dan berkelanjutan seperti memberikan bimbingan teknis dalam pengelolaan BMN, Lelang, Piutang Negara dan Penilaian, bersikap proaktif untuk pemberian layanan mengucapkan selamat hari raya dan hari jadi instansi, keempat; membangun atau memperbaiki serta melengkapi sarana prasarana serta fasilitas untuk kenyamanan stakeholders, kelima; menciptakan inovasi unggulan yang original untuk meningkatkan kualitas layanan, memudahkan dan mempercepat dalam melaksanakan tugas dan fungsi, keenam melakukan publikasi atas pembangunan ZI WBK/WBBM dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai media TVRI, RRI, media sosial, media massa cetak dan elektronik dan vidiotron, ketujuh memiliki sarana pengaduan, kedelapan Nilai Kinerja Organisasi yang meningkat setiap tahun, kedelapan survei kepuasan Pengguna Layanan(stakeholders) yang dilakukan secara mandiri setiap triwulan untuk menjaring masukan serta untuk memperbaiki kualitas layanan, Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi bagi Kabupaten Kubu Raya dalam mewujudkan Zona Integritas di wilayah penyangga Provinsi Kalimantan Barat ini. (kp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini