Rapat
Koordinasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan
di
Lingkungan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh
Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat menggelar koordinasi terkait Pelaksanaan
Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilaksanakan secara daring (31/8).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan
Lelang Barang Rampasan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Singkawang
selain itu rapat ini diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut atas
aset-aset ataupun barang rampasan yang belum ditindaklanjuti melalui lelang
serta kendala-kendala yang dihadapi.
Pada pembukaan acara, Darnadi selaku Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyampaikan
bahwa koordinasi ini selain untuk membahas dan menindaklanjuti terkait barang
rampasan, juga digunakan sebagai media untuk mencari solusi atas permasalahan
yang timbul terkait syarat atau permohonan lelang oleh Kejaksaan Negeri. Asisten
Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Koswara juga menyampaikan seluruh
barang rampasan yang berasal dari proses perkara dan telah mendapat keputusan
hakim akan dilelang melalui KPKNL dan hasil lelangnya akan disetor ke Negara.
Adapun kendalanya adalah harga limit yang dirasa masih terlalu tinggi.
Rapat koordinasi berlanjut dengan pemaparan oleh Plt
Kepala Bidang Lelang Muslih Ahyani, yang memaparkan data terkait lelang eksekusi
barang rampasan. Sampai dengan bulan Juli 2021, jumlah pelaksanaan lelang
eksekusi barang rampasan di KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawan berjumlah 32
frekuensi lelang laku dengan nilai Rp3.015.104.912,-, 18 frekuensi lelang tidak
laku/Tidak Ada Peminat (TAP) dengan nilai Rp9.690.361.579,- dan 1 frekuensi
lelang Batal senilai Rp191.477.000,-. Pelaksanaan lelang eksekusi Barang
Rampasan juga harus memperhatikan Laporan Penilaian yang diterbitkan oleh
KPKNL.
Berkenaan dengan barang rampasan yang dikuasai oleh
Kejaksaan Negeri, selain harus memperhatikan Laporan Penilaian atas nilai limit
barang rampasan, juga perlu diperhatikan kondisi dari barang rampasan yang
berada di Kejaksaan Negeri dan belum dimohonkan untuk dilelang, karena untuk
beberapa tipe barang rampasan misalnya kayu, jika tidak segera diajukan untuk
dilelang maka akan terjadi penurunan nilai pada barang rampasan tersebut
mengingat sifat kayu yang semakin lama akan menjadi lapuk jika tidak dilakukan
perawatan.
Namun demikian dalam hal barang rampasan tidak laku
dijual atau diperlukan pengelolaannya tidak melalui penjualan, dapat dipilih
dan dilakukan jenis pengelolaan barang rampasan lainnya sesuai dengan yang
tercantum pada Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi. Pengelolaan Barang Rampasan meliputi Penetepan Status
Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan.
Mengenai tindak lanjut atas pengelolaan tersebut, terlebih dahulu Kejaksaan
dapat mengajukan usulan Pengelolaan Barang Rampasan Negara melalui KPKNL untuk
mendapatkan persetujuan.
Diharapkan dengan adanya pembahasan dan koordinasi ini,
akan terjalin hubungan dan sinergi yang lebih akrab antara Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan KPKNL sehingga di
kemudian hari akan dapat dilakukan upaya-upaya dan tindak lanjut yang lebih
baik dalam rangka tindak lanjut pengelolaan barang rampasan yang berada di
Kejaksaan Negeri.
(Penulis-Muslih Ahyani/Bidang Lelang)