Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Jum'at, 03 September 2021   |   152 kali

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan

di Lingkungan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat

 

Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat menggelar koordinasi terkait Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilaksanakan secara daring (31/8).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Lelang Barang Rampasan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Singkawang selain itu rapat ini diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut atas aset-aset ataupun barang rampasan yang belum ditindaklanjuti melalui lelang serta kendala-kendala yang dihadapi.

Pada pembukaan acara, Darnadi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa koordinasi ini selain untuk membahas dan menindaklanjuti terkait barang rampasan, juga digunakan sebagai media untuk mencari solusi atas permasalahan yang timbul terkait syarat atau permohonan lelang oleh Kejaksaan Negeri. Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Koswara juga menyampaikan seluruh barang rampasan yang berasal dari proses perkara dan telah mendapat keputusan hakim akan dilelang melalui KPKNL dan hasil lelangnya akan disetor ke Negara. Adapun kendalanya adalah harga limit yang dirasa masih terlalu tinggi.

Rapat koordinasi berlanjut dengan pemaparan oleh Plt Kepala Bidang Lelang Muslih Ahyani, yang memaparkan data terkait lelang eksekusi barang rampasan. Sampai dengan bulan Juli 2021, jumlah pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan di KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawan berjumlah 32 frekuensi lelang laku dengan nilai Rp3.015.104.912,-, 18 frekuensi lelang tidak laku/Tidak Ada Peminat (TAP) dengan nilai Rp9.690.361.579,- dan 1 frekuensi lelang Batal senilai Rp191.477.000,-. Pelaksanaan lelang eksekusi Barang Rampasan juga harus memperhatikan Laporan Penilaian yang diterbitkan oleh KPKNL.

Berkenaan dengan barang rampasan yang dikuasai oleh Kejaksaan Negeri, selain harus memperhatikan Laporan Penilaian atas nilai limit barang rampasan, juga perlu diperhatikan kondisi dari barang rampasan yang berada di Kejaksaan Negeri dan belum dimohonkan untuk dilelang, karena untuk beberapa tipe barang rampasan misalnya kayu, jika tidak segera diajukan untuk dilelang maka akan terjadi penurunan nilai pada barang rampasan tersebut mengingat sifat kayu yang semakin lama akan menjadi lapuk jika tidak dilakukan perawatan.

Namun demikian dalam hal barang rampasan tidak laku dijual atau diperlukan pengelolaannya tidak melalui penjualan, dapat dipilih dan dilakukan jenis pengelolaan barang rampasan lainnya sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Pengelolaan Barang Rampasan meliputi Penetepan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan. Mengenai tindak lanjut atas pengelolaan tersebut, terlebih dahulu Kejaksaan dapat mengajukan usulan Pengelolaan Barang Rampasan Negara melalui KPKNL untuk mendapatkan persetujuan.

Diharapkan dengan adanya pembahasan dan koordinasi ini, akan terjalin hubungan dan sinergi yang lebih akrab antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan KPKNL sehingga di kemudian hari akan dapat dilakukan upaya-upaya dan tindak lanjut yang lebih baik dalam rangka tindak lanjut pengelolaan barang rampasan yang berada di Kejaksaan Negeri.

(Penulis-Muslih Ahyani/Bidang Lelang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini