Mengatasi Permasalahan BMN/D Melalui Rapat
Koordinasi dan Konsultasi Aset Daerah
Pada hari Kamis (26/8) bertempat di
ruang rapat Kanwil DJKN Kalbar telah dilangsungkan rapat koordinasi dan
konsultasi aset daerah membahas aset tanah yang tercatat di SIMDA BMD Kabupaten
Kubu Raya dan SIMAK BMN TNI dan Polri. Rombongan dipimpin oleh Inspektur Daerah
dan Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya didampingi oleh Kepala Bidang Aset Daerah,
Kepala Seksi di Inspektorat Daerah dan Staf Inspektorat Daerah. Sedangkan dari
Kanwil DJKN Kalbar hadir Kakanwil DJKN Kalbar didampingi oleh Kepala Bidang PKN
dan Kepala Seksi PKN 3. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai tindaklanjut atas
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab
Kubu Raya Tahun 2020 nomor: 27.B/LHP/XIX.PNK/04/2021 tanggal 5 Mei 2021.LHP BPK
RI terhadap aset di Pemkab Kubu Raya, inti permasalahannya yaitu beberapa sekolah
berpotensi bermasalah dengan pihak/instansi lain dalam hal ini dengan
Kementerian Pertahanan RI Cq TNI AD dan Kepolisian RI Cq Polda Kalbar.
Arahan Edo UP Nainggolan, Kakanwil
DJKN Kalbar pada saat rapat, karena terhadap permasalahan ini terindikasi
terjadi juga di beberapa Pemda lainnya, maka Kanwil DJKN Kalbar telah menyurati
seluruh Pemda di Kalbar sesuai surat Kanwil DJKN Kalbar Nomor:
S-149/WKN.11/2021 tanggal 16 April 2021 Hal Permintaan informasi mengenai data
sekolah negeri yang berdiri di atas tanah BMN. Kemudian Darnadi, Kabid PKN
menambahkan sesuai ketentuan terkait tanah BMN yang digunakan oleh Pemda dapat
menggunakan mekanisme pinjam pakai atau hibah BMN. Hal ini sesuai dengan PMK RI
Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN dan
PMK RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN.
Sebelum rapat ditutup Kepala Kanwil
meminta Pemda Kubu Raya untuk bersurat kepada Kanwil DJKN Kalbar untuk
menyampaikan permasalahan tersebut dengan tembusan kepada Pangdam XII/Tpr dan
Kapolda Kalbar untuk segera mendapat penyelesaian terhadap permasalahan aset
tersebut.
(Penulis – Arya Putra/Tim KIHI)