Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi Percepatan Pensertipikan BMN Berupa Tanah
Aminah Nurmillah
Jum'at, 27 Agustus 2021   |   126 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit eselon satu di Kementerian Keuangan yang mempunyai misi mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum. Upaya mengamankan kekayaan negara tersebut diwujudkan oleh DJKN melalui program Sertipikasi BMN yang telah dimulai sejak tahun 2007, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan RepublikIndonesia.

Guna mempercepat dan menyukseskan program sertipikasi BMN berupa tanah, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak tahun 2012 telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk program nasional pensertipikatan BMN berupa tanah. Dalam program tersebut tugas dari DJKN adalah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk menyediakan data tanah yang akan disertipikasi dan tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah melakukan proses pensertipikatan.

Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat sebagai salah satu kantor vertikal DJKN berhasil mensetipikatkan 150 bidang tanah milik negara pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 ini, memiliki target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 1.200 bidang tanah.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mempercepat pencapaian target sertifikasi aset negara berupa tanah, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan, didampingi dengan Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri, Kepala Bidang PKN, Darnadi, dan Kepala Seksi PKN KPKNL Pontianak, Yanuardhi Setyo Rachman, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat pada(26/08). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Prov Kalbar, Ery Suwondo menyampaikan bahwa pihaknya optimis akan menyelesaikan proses pensertipikatan tanah secepatnya. Pihaknya juga menyatakan bahwa ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan, dan melalui rapat ini dibahas mengenai solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kendala tersebut, sebagai upaya untuk kelancaran proses sertipikasi. Seperti dikatahui, untuk melakukan sertipikasi, terlebih dahulu harus dipastikan bidang tanah yang menjadi target sertipikasi harus dalam kondisi clean and clear, yang berarti bidang tanah tersebut dalam kondisi sedang dikuasai oleh satuan kerja yang bersangkutan, sedang tidak dalam sengketa atau bebas penguasaan dari pihak ketiga, serta memiliki bukti administratif yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui rapat koordinasi ini, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan berharap agar pertemuan ini dapat menjaga dan mempererat sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta menyukseskan program Sertipikasi BMN Tahun 2021 khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini