Ditengah kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat tetap terus menyelesaikan
target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 1.200 bidang
tanah. Upaya koordinasi dengan kementerian/Lembaga lain sebagai Pengguna Barang
tetap dilaksanakan baik virtual maupun pertemuan fisik. Pada tanggal 10
Juni 2021, Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi virtual
khusus untuk membahas program sertipikasi tanah BMN di lingkungan Kodam
XII/Tanjungpura dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional dan Zidam XII/Tanjungpura.
Kodam XII/Tanjungpura merupakan salah satu Satuan
Kerja yang memiliki aset tanah terbesar di Kalimantan Barat sehingga kegiatan
sertipikasi merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka pengamanan aset
tersebut. Permasalahan yang paling krusial dalam program pensertipikatan tanah
khususnya di lingkungan Kodam XII/Tanjungpura adalah belum semua tanah
bersertipikat sehingga sering bermasalah dengan pihak lain. “Pengamanan aset
negara berupa tanah biasanya dilakukan dengan P5 yaitu Patroli, Patok Batas,
Pemasangan Plang Nama, Pemagaran dan Pensertipikatan, namun demikian untuk
pemagaran dan pensertipikatan kami mengalami kendala dalam penganggaran” ujar
Letkol Czi Srihartono selaku Kepala Zidam XII/Tanjungpura yang hadir dalam
rapat virtual tersebut.
Guna memfasilitasi kendala seperti yang dialami oleh
Zidam XII/Tanjungpura, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) sejak tahun 2012 telah melakukan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional untuk program nasional pensertipikatan BMN berupa tanah. Dalam program
tersebut tugas dari DJKN adalah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk
menyediakan data tanah yang akan disertipikasi dan tugas dari Kementerian
ATR/BPN adalah melakukan proses pensertipikatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan mendorong Zidam XII/Tanjungpura untuk
mengajukan tanah yang belum bersertipikat di Provinsi Kalimantan Barat untuk
segera diusulkan dalam program tersebut. “Program pensertipikatan tanah BMN
antara DJKN dengan BPN akan berakhir pada tahun 2022, maka kami mendorong Zidam
untuk melakukan percepataan dan mengusulkan sebanyak-banyaknya tanah yang belum
bersetipikat di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu tujuan dari
pensertipikatan ini adalah untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari
penyerobotan atau penguasaan pihak lain”, ujar pria yang akrab dipanggil Edo
tersebut.
Senada dengan yang disampaikan oleh Edo, Perwakilan
dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dan Kantor Pertanahan Kota Singkawang
yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya
pensertipikatan BMN ini maka status tanah negara menjadi jelas dan merupakan
bagian dari upaya untuk mencegah tanah negara yang akan diambil alih oleh pihak
yang tidak berhak. “Kami akan memproses berapapun usulan yang diajukan oleh
pemohon dalam hal ini Zidam XII/Tanjungpura untuk program pensertipikatan BMN
ini” ucap Arpandi selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Marihot Gultom
menyatakan bahwa masih terdapat tanah Kodam XII/Tanjungpura di wilayah kerja
Kantor Pertanahan Singkawang yang masih dapat diikutsertakan dalam program ini.
“Jika terdapat target tambahan, kami siap untuk membantu Kodam XII/Tanjungpura
untuk memproses sertipikasi tanah sesuai dengan yang dimohonkan”.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk aset
yang akan disertipikatkan akan segera ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung
ke lapangan oleh perwakilan dari DJKN, BPN dan Zidam XII/Tanjungpura guna
melihat kondisi faktual dan menentukan titik batas dari tanah yang akan
disertipikatkan. Dalam akhir rapat tersebut Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat
mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena semua instansi
pemerintah berkomitmen dan saling bersinergi untuk bersama-sama dengan DJKN
dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan diselenggarakannya rapat ini
diharapkan akan terwujud tertib fisik, administrasi dan hukum di wilayah
Kalimantan Barat.