Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah: Wujud Nyata Menjaga dan Mengamankan Aset Negara
Aminah Nurmillah
Kamis, 17 Juni 2021   |   418 kali

Ditengah kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat tetap terus menyelesaikan target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 1.200 bidang tanah. Upaya koordinasi dengan kementerian/Lembaga lain sebagai Pengguna Barang tetap dilaksanakan baik virtual maupun pertemuan fisik. Pada tanggal 10 Juni 2021, Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi virtual khusus untuk membahas program sertipikasi tanah BMN di lingkungan Kodam XII/Tanjungpura dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Zidam XII/Tanjungpura.

Kodam XII/Tanjungpura merupakan salah satu Satuan Kerja yang memiliki aset tanah terbesar di Kalimantan Barat sehingga kegiatan sertipikasi merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka pengamanan aset tersebut. Permasalahan yang paling krusial dalam program pensertipikatan tanah khususnya di lingkungan Kodam XII/Tanjungpura adalah belum semua tanah bersertipikat sehingga sering bermasalah dengan pihak lain. “Pengamanan aset negara berupa tanah biasanya dilakukan dengan P5 yaitu Patroli, Patok Batas, Pemasangan Plang Nama, Pemagaran dan Pensertipikatan, namun demikian untuk pemagaran dan pensertipikatan kami mengalami kendala dalam penganggaran” ujar Letkol Czi Srihartono selaku Kepala Zidam XII/Tanjungpura yang hadir dalam rapat virtual tersebut.

Guna memfasilitasi kendala seperti yang dialami oleh Zidam XII/Tanjungpura, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak tahun 2012 telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk program nasional pensertipikatan BMN berupa tanah. Dalam program tersebut tugas dari DJKN adalah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk menyediakan data tanah yang akan disertipikasi dan tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah melakukan proses pensertipikatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan mendorong Zidam XII/Tanjungpura untuk mengajukan tanah yang belum bersertipikat di Provinsi Kalimantan Barat untuk segera diusulkan dalam program tersebut. “Program pensertipikatan tanah BMN antara DJKN dengan BPN akan berakhir pada tahun 2022, maka kami mendorong Zidam untuk melakukan percepataan dan mengusulkan sebanyak-banyaknya tanah yang belum bersetipikat di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu tujuan dari pensertipikatan ini adalah untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari penyerobotan atau penguasaan pihak lain”, ujar pria yang akrab dipanggil Edo tersebut.

Senada dengan yang disampaikan oleh Edo, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dan Kantor Pertanahan Kota Singkawang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya pensertipikatan BMN ini maka status tanah negara menjadi jelas dan merupakan bagian dari upaya untuk mencegah tanah negara yang akan diambil alih oleh pihak yang tidak berhak. “Kami akan memproses berapapun usulan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Zidam XII/Tanjungpura untuk program pensertipikatan BMN ini” ucap Arpandi selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang. Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Marihot Gultom menyatakan bahwa masih terdapat tanah Kodam XII/Tanjungpura di wilayah kerja Kantor Pertanahan Singkawang yang masih dapat diikutsertakan dalam program ini. “Jika terdapat target tambahan, kami siap untuk membantu Kodam XII/Tanjungpura untuk memproses sertipikasi tanah sesuai dengan yang dimohonkan”.

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk aset yang akan disertipikatkan akan segera ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lapangan oleh perwakilan dari DJKN, BPN dan Zidam XII/Tanjungpura guna melihat kondisi faktual dan menentukan titik batas dari tanah yang akan disertipikatkan. Dalam akhir rapat tersebut Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena semua instansi pemerintah berkomitmen dan saling bersinergi untuk bersama-sama dengan DJKN dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan diselenggarakannya rapat ini diharapkan akan terwujud tertib fisik, administrasi dan hukum di wilayah Kalimantan Barat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini