Program pensertipkatan Barang Milik Negara berupa tanah yang sudah
digencarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara semenjak tahun 2012
merupakan salah satu program unggulan dari kegiatan yang ada di Kementerian
Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Program yang bekerja
sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini,
setiap tahunnya berhasil menerbitkan ribuan sertipikat tanah untuk satuan kerja
di bawah Kementerian/Lembaga yang berada dalam wewenang Pemerintah Pusat. Untuk
Provinsi Kalimantan Barat sendiri pada tahun 2020 berhasil mensertipikatkan 150
bidang tanah pemerintah, sedangkan untuk tahun ini target untuk Provinsi Kalimantan
Barat adalah 1.200 bidang tanah.
Program Kerjasama pensertipikatan Barang Miik Negara berupa tanah antara
DJKN dengan BPN dilakukan terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertipikat
sama sekali untuk kemudian disertipikatkan menjadi sertipikat atas nama
Pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga. Sampai dengan tahun 2021 DJKN dan BPN
masih terfokus untuk mensertipikatkan bidang tanah yang belum sama sekali
memiliki sertipikat, sedangkan pada tahun terakhir pelaksanaan Kerjasama yaitu
pada tahun 2022 untuk bidang tanah yang telah memiliki sertipikat akan tetapi
belum atas nama Pemerintah RI akan dilakukan penggantian atau yang biasa
dikenal dalam masyarakat luas yaitu ballik nama.
Sertipikat tanah milik pemerintah harus atas nama Pemerintah RI c.q K/L
yang menguasainya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-ungang Nomor 1
Tahunn 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sejalan dengan hal tersebut salah
satu misi dari DJKN adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi dan hukum. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah atas nama
Pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga diharapkan tidak ada lagi penyerobotan,
pendudukan secara sepihak atau klaim penguasaan dari pihak lain.
Bidang tanah yang ada pada Provinsi Kalimantan Barat untuk yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, sekitar 40% merupakan tanah yang berada dalam
pengelolaan Kodam XII/Tanjungpura, sementara 60% sisanya tersebar di berbagai
satuan kerja. Dari sekian banyak aset dibawah Kodam XII/Tanjungpura, untuk
tahun 2021 ini kami telah berkoordinasi dengan Zidam XII/Tanjungpura untuk
dapat mensertipikatkan tanah eks Lapangan Terbang yang ada di Kabupaten
Sintang.
“Untuk tanah eks lapangan terbang harus segera disertipikatkan atas nama
Pemerintah RI dikarenakan dibeberapa titik sudah dikuasai secara sepihak oleh
masyarakat dan dikhawatirkan ini akan semakin banyak permasalahan seperti ini
di tanah eks lapangan terbang ini” ujar anggota dari Zidam XII/Tanjungpura.
Sejalan dengan keinginan dari pihak Zidam XII/Tanjungpura juga pihak dari
Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang yang kami temui juga berharap untuk tanah
tersebut dapat segera diajukan permohonan pensertipikatannya ke Kantor
Pertanahan. Menurut salah satu pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang,
hendaknya tanah-tanah yang statusnya free and clear (tidak ada
permasalahan) agar segera didaftarkan sementara yang ada sanggahan atau sudah
dikuasai masyarakat untuk tahun ini kita selesaikan dulu permasalahannya
melalui mediasi. Untuk tahun ini kita siap mensertipikatkan sebanyak mungkin
sesuai permohonan yang diajukan oleh satuan kerja pemohon dan akan kita segera
kita proses.
Dengan adanya respon yang baik dari satuan kerja dan Kantor Pertanahan
diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan dan mengurangi permasalahan
tanah yang sudah terjadi. Permasalahan bidang tanah memang menjadi permasalahan
serius bagi Pengelola Barang. Hal tersebut menjadi serius lantaran dengan
adanya pendudukan dari pihak lain maka akan mengurangi nilai dan kuantitas
tanah yang ada pada Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sehingga nantinya akan
berpengaruh kepada nilai dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain
daripada itu, dari aset tanah terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang diperoleh dari mekanisme pemanfaatan Barang Milik Negara sehingga dapat
menjadi pemasukan negara ditengah kondisi APBN kita yang masih defisit.