Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pensertipikatan BMN eks Lapangan Terbang di Kabupaten Sintang
Aminah Nurmillah
Rabu, 16 Juni 2021   |   123 kali

Program pensertipkatan Barang Milik Negara berupa tanah yang sudah digencarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara semenjak tahun 2012 merupakan salah satu program unggulan dari kegiatan yang ada di Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Program yang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini, setiap tahunnya berhasil menerbitkan ribuan sertipikat tanah untuk satuan kerja di bawah Kementerian/Lembaga yang berada dalam wewenang Pemerintah Pusat. Untuk Provinsi Kalimantan Barat sendiri pada tahun 2020 berhasil mensertipikatkan 150 bidang tanah pemerintah, sedangkan untuk tahun ini target untuk Provinsi Kalimantan Barat adalah 1.200 bidang tanah.

Program Kerjasama pensertipikatan Barang Miik Negara berupa tanah antara DJKN dengan BPN dilakukan terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertipikat sama sekali untuk kemudian disertipikatkan menjadi sertipikat atas nama Pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga. Sampai dengan tahun 2021 DJKN dan BPN masih terfokus untuk mensertipikatkan bidang tanah yang belum sama sekali memiliki sertipikat, sedangkan pada tahun terakhir pelaksanaan Kerjasama yaitu pada tahun 2022 untuk bidang tanah yang telah memiliki sertipikat akan tetapi belum atas nama Pemerintah RI akan dilakukan penggantian atau yang biasa dikenal dalam masyarakat luas yaitu ballik nama.

Sertipikat tanah milik pemerintah harus atas nama Pemerintah RI c.q K/L yang menguasainya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-ungang Nomor 1 Tahunn 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sejalan dengan hal tersebut salah satu misi dari DJKN adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah atas nama Pemerintah RI c.q Kementerian/Lembaga diharapkan tidak ada lagi penyerobotan, pendudukan secara sepihak atau klaim penguasaan dari pihak lain.

Bidang tanah yang ada pada Provinsi Kalimantan Barat untuk yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sekitar 40% merupakan tanah yang berada dalam pengelolaan Kodam XII/Tanjungpura, sementara 60% sisanya tersebar di berbagai satuan kerja. Dari sekian banyak aset dibawah Kodam XII/Tanjungpura, untuk tahun 2021 ini kami telah berkoordinasi dengan Zidam XII/Tanjungpura untuk dapat mensertipikatkan tanah eks Lapangan Terbang yang ada di Kabupaten Sintang.

“Untuk tanah eks lapangan terbang harus segera disertipikatkan atas nama Pemerintah RI dikarenakan dibeberapa titik sudah dikuasai secara sepihak oleh masyarakat dan dikhawatirkan ini akan semakin banyak permasalahan seperti ini di tanah eks lapangan terbang ini” ujar anggota dari Zidam XII/Tanjungpura. Sejalan dengan keinginan dari pihak Zidam XII/Tanjungpura juga pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang yang kami temui juga berharap untuk tanah tersebut dapat segera diajukan permohonan pensertipikatannya ke Kantor Pertanahan. Menurut salah satu pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, hendaknya tanah-tanah yang statusnya free and clear (tidak ada permasalahan) agar segera didaftarkan sementara yang ada sanggahan atau sudah dikuasai masyarakat untuk tahun ini kita selesaikan dulu permasalahannya melalui mediasi. Untuk tahun ini kita siap mensertipikatkan sebanyak mungkin sesuai permohonan yang diajukan oleh satuan kerja pemohon dan akan kita segera kita proses.

Dengan adanya respon yang baik dari satuan kerja dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan dan mengurangi permasalahan tanah yang sudah terjadi. Permasalahan bidang tanah memang menjadi permasalahan serius bagi Pengelola Barang. Hal tersebut menjadi serius lantaran dengan adanya pendudukan dari pihak lain maka akan mengurangi nilai dan kuantitas tanah yang ada pada Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sehingga nantinya akan berpengaruh kepada nilai dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain daripada itu, dari aset tanah terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh dari mekanisme pemanfaatan Barang Milik Negara sehingga dapat menjadi pemasukan negara ditengah kondisi APBN kita yang masih defisit.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini