Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak dan Kanwil DJKN Kalbar Sosialisasikan Program Keringanan Utang lewat Podcast BDK Pontianak
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 31 Maret 2021   |   302 kali

Pontianak - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Indra Safri menjadi narasumber pada program dialog interaktif Popcorn (Pontianak Podcast Corner) yang diadakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak pada Selasa (30/3). Topik yang diusung pada podcast kali ini adalah ‘Keringanan Utang: Kebijakan Pemerintah Melakukan Mekanisme Crash Program dalam Penyelesaian piutang Pada Instansi Pemerintah.’ Hadir pula sebagai narasumber, Kepala Seksi Piutang Negara I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) Ahmad Afan Hakim.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, halo, warga net semua, jumpa lagi dengan siniar kesayangan kita semua, Pontianak Podcast Corner, Popcorn Ambyaar!” sapa Host Popcorn, Kepala Seksi Informasi dan Evaluasi BDK Pontianak Rizky Febriawan Ariyanto, ketika  membuka podcast dengan penuh semangat. 

Segmen dibuka dengan pembahasan tentang filosofi dan sasaran kebijakan program Keringanan Utang untuk penyelesaian piutang negara oleh Indra. Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk pemberian keringanan utang kepada para debitur pada instansi pemerintah dilatarbelakangi dengan terjadinya pandemi Covid 19 dari awal Januari 2020 sampai hari ini, yang memiliki dampak sangat besar terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha.

“Untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, terutama ditujukan untuk pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kredit KPR RS/RSS diberikan kebijakan untuk dapat mengikuti program Keringanan Utang ini. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 untuk dapat segera mewujudkan program PEN tersebut”, jelasnya.

Pengertian mekanisme crash program pada program Keringanan Utang adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Apabila dirinci lagi, keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan pemberian pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Sedangkan, moratorium tindakan hukum atas piutang negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara. 

Ahmad kemudian melanjutkan penjelasan terkait sasaran utama yang dapat memperoleh kesempatan mendapatkan keringanan utang, “Untuk penanggung utang baik perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; Perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100 juta; Perorangan/ badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar dengan semua berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2020”, paparnya.

Podcast berlangsung kurang lebih 30 menit. Dengan dipandu host, dialog pada pagi hari tersebut sangat interaktif. Para Narasumber menjelaskan keringanan program dengan detail dan mudah dipahami.

Dalam podcast yang berlangsung selama lebih kurang 30 menit itu, Afan juga tidak lupa menjelaskan mengenai proses pengajuan permohonan Crash Program. “Penanggung Utang mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Dalam permohonan tertulis tersebut disebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti apakah keringanan utang atau permohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Permohonan diajukan ke alamat kantor KPKNL Pontianak atau Singkawang” tuturnya.

Ia menyampaikan, surat permohonan tertulis tersebut agar dilengkapi dengan kartu identitas penanggung utang atau penjamin utang, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari kantor kelurahan/desa yang menerangkan penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang; penanggung utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha penanggung utang, serta surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa penanggung utang tercatat sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit perumahan KPR RS/RSS.

Kemudian, lanjut Afan, Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja akan memberikan persetujuan/penolakan secara tertulis atas permohonan program Keringanan Utang kepada penanggung utang dan penyerah piutang. PUPN Cabang akan menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) setelah dilakukan pelunasan sesuai surat persetujuan keringanan utang.

Afan turut menambahkan manfaat lain dari program Keringanan Utang. “Selain mendapatkan keringanan utang, tentunya utang itu merupakan tanggung jawab atau beban. Jika kita sudah terlepas dari beban itu pasti akan ringan, sesuai dengan tagline dari program Keringanan Utang, ‘Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti,’” ucapnya.

Di akhir acara, Indra menyampaikan bahwa diterbitkannya kebijakan program Keringanan Utang melalui PMK Nomor 15 Tahun 2021 merupakan suatu kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan para Pelaku UMKM yang utangnya telah diurus oleh PUPN.

“Kemudian, apabila debitur melunasi utangnya, maka debitur tersebut juga berkontribusi untuk PNBP. Karena, selain membayar beban utang yang telah didiskon, debitur juga harus membayar biaya administrasi yang dihitung sebagai PNBP dan masuk ke APBN juga,” katanya. Ia mengatakan, adanya tambahan PNBP sebagai pemasukan bagi APBN akan menguatkan keuangan negara untuk memberikan stimulus-stimulus guna mengatasi dampak pandemi Covid-19.

“Sehingga, program ini memang mempunyai efek domino yang bagus untuk keuangan negara, dan bagi masyarakat jika sudah terbebas dari utang tersebut, tentu akan mempunyai kemampuan ekonomi sehingga dapat menggerakkan kegiatan ekonomi,” pungkasnya. (Tim HI KPKNL Pontianak)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini