Pontianak – Kanwil DJKN Kalimantan
Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dengan PT Bank
Central Asia, Tbk wilayah Kalimantan Barat (05/03). Rapat dimaksud merupakan rapat
terakhir dari serangkaian acara rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan
perbankan lainnya di wilayah Kalimantan Barat yang diselenggarakan selama
kurang lebih tiga pekan. Acara rapat dibuka
oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward Nainggolan. Dalam sambutannya,
Edward menyampaikan bahwa salah satu fungsi DJKN adalah mendorong efektivitas
pelaksanaan kebijakan fiskal. Fiskal mempunya fungsi yang sangat penting, sama
dengan PT BCA, Tbk sebagai salah satu bank nasional juga memiliki peran penting
untuk mendukung pembangunan nasional. “Kami berharap, apabila ada barang
jaminan yang ingin dijual, kita dapat bekerjasama untuk melaksanakan lelang sehingga
mendapatkan harga tertinggi,” ujar Edward. Selain itu, Edward juga menyampaikan
bahwa salah satu keuntungan barang agunan dilelang melalui website lelang.go.id
adalah jaungkauannya yang luas dimana masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengakses
website tersebut kapan saja sehingga memperlebar kesempatan barang agunan dapat
laku terjual.
Kepala
Satuan Kerja Penyelamatan Kredit Kantor Pusat PT BCA, Tbk, Edy Untung, menyampaikan
ucapan terimakasih kepada Kanwil DJKN Kalimantan Barat atas kerjasama yang
telah terjalin selama ini dan kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi
bersama terkait rencana lelang tahun 2021 serta sharing knowledge Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pada kesempatan tersebut, Kepala
Biro Satuan Kerja Penyelamatan Kredit Kantor Pusat PT BCA, Tbk, Wiwin
Wielianti, menyampaikan prognosa nilai limit lelang untuk semester I tahun 2021
yaitu sebesar 60
miliar rupiah. Lelang tersebut sebenarnya telah diajukan tahun 2020, akan
tetapi karena ada persyaratan yang belum lengkap maka tahun ini lelang dimaksud
diajukan kembali. Rencana lelang tersebut akan segera ditindaklanjuti ke KPKNL
Pontianak dan KPKNL Singkawang.
Acara
dilanjutkan dengan Paparan Realisasi Lelang Tahun 2019 dan 2020 serta Target
Lelang Tahun
2021 oleh Ibu Tuti Kurniyaningsih selaku Plt. Kepala Bidang Lelang pada
Kanwil DJKN
Kalimantan Barat. Pokok Lelang Pasal 6 UUHT dari tahun 2019 sampai dengan tahun
2020 mengalami peningkatan yang signifikan, tahun 2019 pokok lelang mencapai
Rp34.202.255.700,00 dan untuk tahun 2020 mencapai Rp71.566.195.220. Kenaikan
pokok lelang di tahun 2019 dan 2020 tidak lepas dari kontribusi PT BCA, Tbk se-Kalimantan
Barat dengan total pokok lelang dalam dua tahun terakhir sebesar Rp22.918.120.000,00. Target
pokok lelang tahun 2021 untuk KPKNL telah
ditetapkan sebesar
Rp116.000.000.000,00 dan
diharapkan lelang pasal 6 UUHT dapat berkontribusi besar terhadap target
dimaksud.
Kepala
Seksi Bimbingan Lelang II, Muslih Ahyani, menyampaikan bahwa dalam rangka simplifikasi peraturan dan
penyederhanaan proses bisnis lelang untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang
lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin
kepastian hukum, serta serta merespon berkembangnya model transaksi perdagangan
melalui sistem elektronik, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang untuk menggantikan
Peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.
Peraturan tersebut mulai berlaku 3 bulan sejak diundangkan yaitu tanggal 23
Desember 2020 dengan beberapa
relaksasi atau perubahan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan lelang.
Dengan
dilaksanakannya
rapat koordinasi dengan perbankan di wilayah Kalimantan Barat, diharapkan mampu
meningkatkan realisasi pelaksanaan lelang dan memberikan kontribusi nyata untuk
untuk meningkatkan Perekonomian Kalimantan Barat.