Pontianak – Perwakilan Universitas
Tanjungpura melakukan kunjungan ke Kantor DJKN Kalimantan Barat, dan diterima
Kakanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan dan Plt. Kepala Bidang
Piutang Negara, Darnadi di kantornya pada Rabu, (13/01). Kunjungan yang
diwakili oleh Kepala Biro Keuangan Universitas Tanjungpura, Herilasti
Pujiningsih beserta Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan, Tyas Apriana Anggraeni dilaksanakan dalam rangka
koordinasi pelaksanaan pengurusan piutang serta penghapusan piutang negara
milik Universitas Tanjungpura sehubungan dengan terbitnya PMK Nomor
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian /Lembaga
(K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN).
Berdasarkan aturan tersebut
piutang dengan nilai sampai dengan 8
juta rupiah harus diselesaikan oleh K/L dan tidak diserahkan kepada PUPN/DJKN.
“Kami ingin meminta bantuan kerjasama, karena nilai hutang sampai dengan 8 juta
rupiah tidak bisa kami serahkan ke PUPN sehingga tidak dapat dikeluarkan PSBDT”
kata Tyas.
Menanggapi hal tersebut, Plt.
Kepala Bidang Piutang Negara, Darnadi menjelaskan bahwa sebagai pengganti PSBDT,
apabila pengurusan piutang telah dilaksanakan secara optimal maka pimpinan K/L
dapat menerbitkan surat Pengurusan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO). PPNTO tersebut digunakan sebagai dasar untuk
melakukan penghapusan atas piutang negara tersebut.
Dalam rangka Pengurusan Piutang Negara Universitas Tanjungpura, kerjasama yang
selama ini sudah terjalin dapat terus dilakukan. “Kerjasama yang selama ini
sudah kita laksanakan tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang baru
tersebut” kata Edward Nainggolan menegaskan.
Dalam rangka kerjasama tersebut
maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat
dengan pihak Universitas Tanjungpura.