Selasa tanggal 24 November 2020, pukul 10.41 WIB s.d. selesai, Kanwil DJKN
Kalimantan Barat mengikuti rangkaian penilaian lanjutan Lomba Kompetisi Inovasi
Aset Manager (KOIN) DJKN 2020. Sebagaimana
Nota Dinas Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara Nomor :
ND-119/KN.TP.2/2020 tanggal 19 November 2020 hal Pemberitahuan Acara Virtual
Visit Enam Besar Koin Asset Manager DJKN 2020, Kanwil DJKN Kalimantan Barat
dinyatakan masuk dalam 6 Besar lomba KOIN DJKN untuk kategori barang yang
berada di Pengelola Barang.
Proyek optimalisasi dalam KOIN pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu pemberian persetujuan Penggunaan Sementara BMN kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
berupa aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang terletak
di Jalan Sultan Abdurahman Nomor 142, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor : S-244/MK.6/2020 tanggal 22 Juni 2020 untuk jangka waktu selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian izin menempati sementara BMN kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat merupakan bentuk peran DJKN sebagai a
distinguished asset manajer yaitu asset manager yang disegani dan dihormati,
yang efektif dan produktif dan betul-betul bisa mengelola aset menjadi aset
bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial dan juga finansial, sesuai dengan
arahan Direktur Jenderal KN, Isa Rachmatarwata.
Mengingat
adanya Covid-19, penilaian lanjutan berupa virtual visit dilaksanakan melalui
zoom meeting room. Virtual visit bertujuan
untuk mengklarifikasi capaian dan menilai proyek KOIN yang telah
diimplementasikan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan. Virtual visit
diikuti oleh Tim Koin yang diketuai oleh Fatimatul Isnaeni, dengan anggota Rais
Martanti, Pujo Ismiyono, Maryanto dan Meilani Yudiastuti, selain itu virtual
visit juga diikuti oleh Walikota Pontianak dan Lurah Kelurahan Akcaya selaku
perwakilan warga yang memperoleh manfaat dari pelaksanaan project Optimalisasi,
mitra project optimalisasi yaitu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat dan juga supporter yang berasal dari Kanwil DJKN
Kalimantan Barat dan KPKNL Pontianak serta KPKNL Singkawang. Bertindak sebagai
dewan juri dalam kegiatan dimaksud yaitu Encep Sudarwan (Direktur Barang Milik
Negara DJKN), Kurniawan Nizar (Direktur penilaian DJKN), Joko Prihanto
(Direktur Lelang DJKN).
Dalam sesi
tanya Nasori, S.H., M.H., Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
menyampaikan rasa terimakasih kepada DJKN yang telah memberikan fasilitas dan
membantu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Walikota Pontianak, Ir. H. Edi
Rusdi Kamtono, MM.,MT menyampaikan bahwa optimalisasi aset yang akan digunakan
oleh Bawaslu Provinsi Kalbar akan membantu Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya. Gedung yang terletak di Jalan Sultan Abdurahman Nomor 142, Kota
Pontianak sangat cocok untuk lokasi perkantoran. Gedung yang selama ini kosong
dan terkesan tidak terurus, dengan digunakan Bawaslu Provinsi, akan menjadi
contoh bagi institusi pemerintah lainnya untuk mengoptimalkan penggunaan/pemanfaatan
asetnya. Disamping menghemat APBN, aset negara terpelihara, penggunaan gedung
tersebut juga akan meningkatkan keindahan kota dan mendukung Kota Pontianak
menjadi kota yang bersih, hijau, aman, tertib, dan berkelanjutan.
Edward UP
Nainggolan menambahkan bahwa aset tersebut sudah lama mangkrak sehingga dengan
optimalisasi aset tersebut diharapkan dapat membantu tugas Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.