Pontianak (6/10), Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat koordinasi
penyelesaian permasalahan terkait sertifikasi tanah landasan pacu dan jalan
akses menuju Bandara Nanga Pinoh yang dikelola UPBU Nanga Pinoh melalui zoom
meeting. Rapat virtual ini selain dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Barat, Edward UP Nainggolan dan Kepala UPBU Nanga Pinoh, Doni, juga dihadiri
oleh Perwakilan dari Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Perwakilan
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Kalbar,
Perwakilan BKAD Kalbar, Perwakilan Dinas PUPR Kalbar, Perwakilan Dinas PU Kab.
Melawi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Melawi.
Doni, menyampaikan kendala dalam
proses sertifikasi atas landasan pacu Bandara Nanga Pinoh. “Kami mengajukan
permohonan sertifikat atas tanah bandara berupa landasan pacu seluas 25,5
hektar namun terkendala pada persyaratan administrasi yang belum dapat
dilengkapi”, kata Doni. Selain kendala tersebut, Doni juga menyampaikan bahwa
jalan akses menuju bandara sepanjang kurang lebih 300 meter belum dapat
dilaksanakan pemeliharaannya oleh Bandara Nanga Pinoh karena status jalan
tersebut yang belum jelas.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Leo Lattu Mena merespon baik dengan
memberikan beberapa alternatif penyelesaian untuk masalah tersebut, salah
satunya adalah dengan melakukan pengukuran tanah bandara.
“Jika dipikirkan secara
komprehensif, jika tidak ada yang mencatat aset tersebut, tentu sulit untuk
melakukan pemeliharaan, padahal jalan tersebut sudah rusak berat. Jangan sampai
kita terkendala dalam meningkatkan pelayanan publik hanya karena status aset
yang kurang jelas,” kata Edward.
Berdasarkan hal tersebut, maka
UPBU Nanga Pinoh harus segera melakukan proses sertifikasi landasan pacu tersebut
dengan menggunakan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan di bidang
pertanahan, begitu pula Pemkab Melawi diharapkan dapat segera mengurus status jalan
tersebut agar dapat dilakukan perbaikan.