Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Dorong Penyelesaian Sertifikasi Landas Pacu Bandara Nanga Pinoh
Aminah Nurmillah
Kamis, 08 Oktober 2020   |   165 kali

Pontianak (6/10),  Kanwil DJKN Kalimantan Barat  menyelenggarakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan terkait sertifikasi tanah landasan pacu dan jalan akses menuju Bandara Nanga Pinoh yang dikelola UPBU Nanga Pinoh melalui zoom meeting. Rapat virtual ini selain dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan dan Kepala UPBU Nanga Pinoh, Doni, juga dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Perwakilan Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Kalbar, Perwakilan BKAD Kalbar, Perwakilan Dinas PUPR Kalbar, Perwakilan Dinas PU Kab. Melawi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Melawi.

Doni, menyampaikan kendala dalam proses sertifikasi atas landasan pacu Bandara Nanga Pinoh. “Kami mengajukan permohonan sertifikat atas tanah bandara berupa landasan pacu seluas 25,5 hektar namun terkendala pada persyaratan administrasi yang belum dapat dilengkapi”, kata Doni. Selain kendala tersebut, Doni juga menyampaikan bahwa jalan akses menuju bandara sepanjang kurang lebih 300 meter belum dapat dilaksanakan pemeliharaannya oleh Bandara Nanga Pinoh karena status jalan tersebut yang belum jelas.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Leo Lattu Mena merespon baik dengan memberikan beberapa alternatif penyelesaian untuk masalah tersebut, salah satunya adalah dengan melakukan pengukuran tanah bandara.

“Jika dipikirkan secara komprehensif, jika tidak ada yang mencatat aset tersebut, tentu sulit untuk melakukan pemeliharaan, padahal jalan tersebut sudah rusak berat. Jangan sampai kita terkendala dalam meningkatkan pelayanan publik hanya karena status aset yang kurang jelas,” kata Edward.

Berdasarkan hal tersebut, maka UPBU Nanga Pinoh harus segera melakukan proses sertifikasi landasan pacu tersebut dengan menggunakan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan di bidang pertanahan, begitu pula Pemkab Melawi diharapkan dapat segera mengurus status jalan tersebut agar dapat dilakukan perbaikan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini