Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
MoU Penyelesaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan antara Kanwil DJKN Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar
Aminah Nurmillah
Kamis, 01 Oktober 2020   |   166 kali

Pontianak (30/09) Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat merupakan pelaku utama dalam pengelolaan barang aset berupa Benda Sitaan, Barang Rampasan, dan Benda Sita Eksekusi di Wilayah Kalimantan Barat. Kejasama dan sinergi antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam pengelolan aset sejauh ini sudah terlaksana dengan baik, namun untuk meningkatkan kualitas pelayanan tentu perlu dilakukan inovasi. Hal itu yang melatarbelakangi dilakukannya Perjanjian Kerjasama terkait Penyelesaian Benda Sitaan dan Barang Rampasan antara Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor DJKN Kalimantan Barat, Edward UP Nainggolan bersama jajaran di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Juga dihadiri oleh Kepala Kejati Kalbar beserta jajarannya.

Perjanjian ini merupakan langkah awal untuk percepatan dalam mengelola barang sitaan dan rampasan sehingga barang ini bermanfaat untuk negara, dan mengurangi opportunity loss. “Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka kita mengharapkan barang sitaan, barang rampasan dan barang sita eksekusi bisa diselesaikan secara cepat” kata Edward.  Sebagai pelayan publik, diharapkan Kanwil DJKN Kalimantan Barat termasuk Kejati menjadi contoh pengelolaan kekayaan negara yang baik dan contoh birokrat yang tidak birokratis. Intinya bagaimana mempercepat pelayanan, proaktif, menyelesaikan dengan baik dan efektif barang rampasan dan benda sitaan baik eksekusi maupun non eksekusi.

Kepala Kejati Kalbar, Jaya Kesuma sangat mendukung terlaksananya kerjasama ini, karena banyak permasalahan yang terjadi di pengelolaan barang rampasan  terutama di lingkup kejaksaan negeri karena SDM yang terbatas dan masih membutuhkan banyak bimbingan sehingga penyelesaiannya bisa lebih optimal. “Kerjasama ini diharapkan tidak sebatas seremonial aja tetapi dapat berjalan sesuai dengan langkah langkah yang telah kita tentukan bersama” kata Jaya.

 

 

 

 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini