Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalbar Jemput Bola dengan Sosialisasi Terpadu
Kristijanindyati Puspitasari
Senin, 02 Maret 2020   |   201 kali

Pontianak,    “Instansi yang mempunyai pendapatan ada kemungkinan terjadinya piutang.  Dari piutang tersebut bisa jadi ada yang macet. Sesuai ketentuan piutang macet harus diupayakan penyelesaiannya oleh internal, apabila tidak terselesaikan maka piutang tersebut dapat diserahkan pengurusannya kepada DJKN melalui KPKNL setempat” kata Edward UP Nainggolan selaku Kepala Kanwil DJKN Kalbar ketika membuka kegiatan Sosialisasi Terpadu Pengurusan Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang di Kanwil DJKN Kalbar, (27/02).

Edward menjelaskan bahwa DJKN selain melaksanakan pengurusan piutang negara juga bertugas untuk mengelola Kekayaan Negara,  lelang dan penilaian. Untuk itu diharapkan satuan kerja dapat menginventarisir piutang macetnya dan melengkapi dokumennya untuk diserahkan pengurusannya ke KPKNL setempat.

“Lembaga pendidikan dan RSUD yang telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak boleh mempunyai asset idle, semuanya harus dimanfaatkan. Pemanfaatannya bisa berupa disewakan, pinjam pakai ataupun kerjasama pemanfaatan yang hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas BLU/BLUD tersebut” kata Edward dalam kegiatan yang diikuti seluruh lembaga pendidikan dan RSU/RSUD yang telah berstatus BLU/BLUD di wilayah Kalimantan Barat.

Edward menambahkan untuk BMN maupun BMD yang sudah tidak dapat digunakan/rusak berat dapat diproses penghapusannya dan dipindahtangankan melalui lelang. Satker bisa mengajukan permohonan lelang secara online ke KPKNL.  Lelang dilaksanakan secara elektronik melalui “lelang.go.id”. Keunggulan lelang elektronik  adalah lebih transparan, kompetitif dan hasilnya optimal.

Kepala Bidang Piutang Negara, Hartono menyampaikan prosedur penyerahan piutang negara dan dokumen yang harus dilengkapi. Dimulai dengan satker mengajukan surat penyerahan piutang negara kepada KPKNL, kemudian diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada debitur untuk menyelesaikan hutangnya, selanjutnya diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara  dan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa.

Darnadi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara memaparkan materi tentang tata cara pemindahtanganan BMN. Pemindahtangan BMN dapat dilakukan dengan penjualan melalui lelang , hibah, tukar menukar dan penyertaan modal pemerintah pusat. BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan Negara dapat dipindahtangankan. Selain itu Darnadi juga menjelaskan bentuk pemanfaatan berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna /bangun guna serah dan kerjasama penyediaan infrastruktur sesuai dengan PMK 78 tahun 2014.

Pada kesempatan selanjutnya, Iwan Dharma Setiawan menyampaikan digitalisasi lelang untuk transaksi jual beli yang tepercaya. “Kenapa harus lelang elektronik? Dengan Lelang elektronik bisa menjaring calon pembeli dari seluruh Indonesia dan dapat  menciptakan harga yang optimal “ kata Iwan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini