Pontianak, “Instansi yang mempunyai pendapatan ada
kemungkinan terjadinya piutang. Dari
piutang tersebut bisa jadi ada yang macet. Sesuai ketentuan piutang macet harus
diupayakan penyelesaiannya oleh internal, apabila tidak terselesaikan maka
piutang tersebut dapat diserahkan pengurusannya kepada DJKN melalui KPKNL
setempat” kata Edward UP Nainggolan selaku Kepala Kanwil DJKN Kalbar ketika
membuka kegiatan Sosialisasi
Terpadu Pengurusan Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang di
Kanwil DJKN Kalbar, (27/02).
Edward menjelaskan bahwa
DJKN selain melaksanakan pengurusan piutang negara juga bertugas untuk
mengelola Kekayaan Negara, lelang dan
penilaian. Untuk itu diharapkan satuan kerja dapat menginventarisir piutang
macetnya dan melengkapi dokumennya untuk diserahkan pengurusannya ke KPKNL
setempat.
“Lembaga pendidikan dan
RSUD yang telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) tidak boleh mempunyai asset idle,
semuanya harus dimanfaatkan. Pemanfaatannya bisa berupa disewakan, pinjam pakai
ataupun kerjasama pemanfaatan yang hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan
kualitas BLU/BLUD tersebut” kata Edward dalam kegiatan yang diikuti seluruh
lembaga pendidikan dan RSU/RSUD yang telah berstatus BLU/BLUD di wilayah
Kalimantan Barat.
Edward menambahkan untuk
BMN maupun BMD yang sudah tidak dapat digunakan/rusak berat dapat diproses
penghapusannya dan dipindahtangankan melalui lelang. Satker bisa mengajukan
permohonan lelang secara online ke KPKNL.
Lelang dilaksanakan secara elektronik melalui “lelang.go.id”. Keunggulan
lelang elektronik adalah lebih
transparan, kompetitif dan hasilnya optimal.
Kepala Bidang Piutang
Negara, Hartono menyampaikan prosedur penyerahan piutang negara dan dokumen
yang harus dilengkapi. Dimulai dengan satker mengajukan surat penyerahan
piutang negara kepada KPKNL, kemudian diterbitkan surat penerimaan pengurusan
piutang negara ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada debitur untuk
menyelesaikan hutangnya, selanjutnya diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang
Negara dan penagihan sekaligus dengan
Surat Paksa.
Darnadi selaku Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara memaparkan materi tentang tata cara
pemindahtanganan BMN. Pemindahtangan BMN dapat dilakukan dengan penjualan
melalui lelang , hibah, tukar menukar dan penyertaan modal pemerintah pusat. BMN yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan Negara dapat
dipindahtangankan. Selain itu
Darnadi juga menjelaskan bentuk pemanfaatan berupa sewa, pinjam pakai,
kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna /bangun guna serah dan kerjasama
penyediaan infrastruktur sesuai dengan PMK 78 tahun 2014.
Pada kesempatan
selanjutnya, Iwan Dharma Setiawan menyampaikan digitalisasi lelang untuk
transaksi jual beli yang tepercaya. “Kenapa harus lelang elektronik? Dengan
Lelang elektronik bisa menjaring calon pembeli dari seluruh Indonesia dan
dapat menciptakan harga yang optimal “
kata Iwan.