Pontianak – Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dan Kepala
Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tuti Kurniyaningsih menjadi narasumber untuk Talkshow Bincang 56 TVRI Kalbar dengan
tema “Peran Penilai Dalam Pengelolaan Aset”
. Acara yang dipandu oleh Indah Alinda dan
Husnul Chotimah (Reporter TVRI Kalbar), disiarkan secara langsung dari Studio 1
TVRI Kalimantan Barat, Rabu (04/12).
“DJKN telah melaksanakan
revaluasi aset BMN selama dua tahun mulai tahun 2017 sampai dengan 2019, sebenarnya apa
yang menjadi latar belakang dan tujuan pelaksanaan revaluasi tersebut?” tanya Husnul.
Indra menjelaskan bahwa revaluasi
BMN dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada tanggal 23 Mei 2016 yang salah satu butir kesepakatan antara lain meminta Menteri Keuangan untuk melakukan revaluasi aset terhadap BMN yang akan digunakan kembali (roll over) sebagai dasar penerbitan underlying asset SBSN dan arahan
Menteri Keuangan agar dilakukan
revaluasi aset tetap untuk memperoleh
nilai aset yang updated karena
penilaian BMN terakhir dilaksanakan
tahun 2007 – 2010. Adapun tujuannya
adalah untuk memperoleh nilai aset tetap yang updated dalam laporan keuangan sesuai dengan nilai wajarnya, meningkatkan
kualitas tata kelola pengelolaan BMN, meningkatkan
leverage BMN sebagai underlying
asset untuk penerbitan SBSN, membangun
database BMN yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di kemudian hari dan mengidentifikasi BMN idle.
“Dalam pelaksanaan revaluasi diperoleh kenaikan nilai aset BMN di wilayah Kalimantan Barat dari sebesar Rp 22,26 triliun menjadi sebesar Rp 85,65 triliun atau terdapat kenaikan nilai sebesarRp 63,39 triliun” kata Indra. Indra menambahkan bahwa dengan revaluasi akan diketahui kondisi BMN yang berguna dalam pengelolaan BMN. Apabila terdapat BMN yang tidak digunakan maka akan digunakan oleh satuan kerja yang lain dalam menjalankan tugas dan fungsi sehingga tercipta Cost Saving dari efisiensi belanja pemerintah. Pengelolaan aset yang baik juga akan berdampak dalam mendukung fungsi Aset sebagai Revenue Center.
Selanjutnya Tuti menyampaikan terkait peran penilai DJKN dalam
pelaksanaan revaluasi. Penilai adalah pihak yang melakukan
penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Proses
penilaian pada saat revaluasi dilaksanakan dengan dua metode yaitu untuk tanah
dilakukan survey secara langsung sedangkan untuk bangunan, jalan irigasi dan
jaringan dilakukan penilaian dengan desktop valuation dimana satuan kerja menyampaikan
form pendataan kepada DJKN. Berdasarkan form tersebut dilakukan verifikasi dan
validasi oleh KPKNL. Selain itu, verifikasi dan validasi juga dilakukan pada
saat penilai melakukan survey lapangan untuk menilai tanah.
Guna meningkatkan kompetensi penilai DJKN senantiasa melakukan pelatihan
dan pendidikan dan melakukan verifikasi kompetensi setiap tahun, serta dalam
rangka menjaga kualitas laporan penilaian, Penilai memaparkan laporan penilaian
dan dilakukan peer riew, dan setelah penilaian selesai juga dilakukan kaji
ulang. Hal ini dilakukan agar kualitas penilaian yang dilakukan oleh DJKN
senantiasa terjaga dan mampu mendukung dalam pengambilan keputusan. Pada kesempatan tersebut,
Tuti menyampaikan pentingnya pembangunan data base penilaian sehingga mampu
memberikan informasi terkait nilai aset kepada masyarakat. Tuti memberikan
contoh lembaga National Property Information System (NAPIC) di Malaysia yang
mampu menyajikan hasil penilaian sebagai database yang bisa digunakan sebagai
tolok ukur pertumbuhan ekonominya dan nilai tambahnya database yang ada, bisa
dimanfaatkan sebagai data pembanding saat melakukan penilaian serta sebagai
salah satu tools pemerintah Malaysia dalam menentukan economic policy and decision. (KIHI Kanwil DJKN
Kalbar)