Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Penilai Dalam Pengelolaan Aset
Dedy Sasongko
Kamis, 05 Desember 2019   |   630 kali

Pontianak – Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tuti Kurniyaningsih menjadi narasumber untuk Talkshow Bincang 56  TVRI Kalbar dengan tema “Peran Penilai Dalam  Pengelolaan Aset” . Acara  yang dipandu oleh Indah Alinda dan Husnul Chotimah (Reporter TVRI Kalbar), disiarkan secara langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Barat, Rabu (04/12).

 

“DJKN telah melaksanakan revaluasi aset BMN selama dua tahun mulai tahun 2017 sampai dengan 2019, sebenarnya apa yang menjadi latar belakang dan tujuan pelaksanaan revaluasi tersebut?” tanya Husnul.   

Indra menjelaskan bahwa revaluasi BMN dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan raker Komisi XI  DPR RI dengan Menteri Keuangan  pada tanggal 23 Mei 2016 yang  salah satu butir kesepakatan antara  lain meminta  Menteri Keuangan untuk melakukan  revaluasi aset terhadap BMN yang  akan digunakan kembali (roll over)  sebagai dasar penerbitan  underlying asset SBSN dan arahan Menteri Keuangan agar  dilakukan revaluasi aset tetap untuk  memperoleh nilai aset yang  updated karena penilaian BMN  terakhir dilaksanakan tahun 2007 –  2010. Adapun tujuannya adalah untuk memperoleh nilai aset  tetap yang updated dalam  laporan keuangan sesuai  dengan nilai wajarnya, meningkatkan kualitas  tata kelola pengelolaan BMN, meningkatkan leverage  BMN sebagai underlying asset  untuk penerbitan SBSN, membangun database  BMN yang lebih baik untuk  kepentingan pengelolaan BMN  di kemudian hari  dan mengidentifikasi BMN  idle.

“Dalam  pelaksanaan  revaluasi diperoleh kenaikan nilai aset BMN di wilayah Kalimantan Barat dari  sebesar Rp 22,26 triliun menjadi sebesar Rp 85,65 triliun atau terdapat  kenaikan  nilai  sebesarRp 63,39 triliun” kata Indra. Indra menambahkan bahwa dengan revaluasi akan diketahui kondisi BMN yang berguna dalam pengelolaan BMN. Apabila terdapat BMN yang tidak digunakan maka akan digunakan oleh satuan kerja yang lain dalam menjalankan tugas dan fungsi sehingga tercipta Cost  Saving dari efisiensi belanja pemerintah. Pengelolaan aset yang baik juga akan berdampak dalam mendukung fungsi Aset sebagai Revenue Center.

Selanjutnya Tuti menyampaikan terkait peran penilai DJKN dalam pelaksanaan revaluasi. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Proses penilaian pada saat revaluasi dilaksanakan dengan dua metode yaitu untuk tanah dilakukan survey secara langsung sedangkan untuk bangunan, jalan irigasi dan jaringan dilakukan penilaian dengan desktop valuation dimana satuan kerja menyampaikan form pendataan kepada DJKN. Berdasarkan form tersebut dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPKNL. Selain itu, verifikasi dan validasi juga dilakukan pada saat penilai melakukan survey lapangan untuk menilai tanah.

Guna meningkatkan kompetensi penilai DJKN senantiasa melakukan pelatihan dan pendidikan dan melakukan verifikasi kompetensi setiap tahun, serta dalam rangka menjaga kualitas laporan penilaian, Penilai memaparkan laporan penilaian dan dilakukan peer riew, dan  setelah penilaian selesai juga dilakukan kaji ulang. Hal ini dilakukan agar kualitas penilaian yang dilakukan oleh DJKN senantiasa terjaga dan mampu mendukung dalam pengambilan keputusan.   Pada kesempatan tersebut, Tuti menyampaikan pentingnya pembangunan data base penilaian sehingga mampu memberikan informasi terkait nilai aset kepada masyarakat. Tuti memberikan contoh lembaga National Property Information System (NAPIC) di Malaysia yang mampu menyajikan hasil penilaian sebagai database yang bisa digunakan sebagai tolok ukur pertumbuhan ekonominya dan nilai tambahnya database yang ada, bisa dimanfaatkan sebagai data pembanding saat melakukan penilaian serta sebagai salah satu tools pemerintah Malaysia dalam menentukan economic policy and decision.  (KIHI Kanwil DJKN Kalbar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini