Pontianak,(29/11)
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, melaksanakan pertemuan membahas penyelesaian Piutang Negara yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi,
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Penggantian Nilai Tegakan penyerahan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kanwil DJKN Kalbar. Pembahasan
penyelesaian Piutang Negara tersebut dihadiri oleh Edward UP Nainggolan, Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kepala KPKNL Pontianak dengan jajaran serta Maman
Kusnandar, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya di Kanwil DJKN Kalbar.
Edward menyampaikan bahwa pengurusan Piutang Negara/Daerah harus out of the box.
Harus ada inovasi dalam setiap tahapan proses pengurusan yang berpedoman pada
peraturan yang berlaku. Disamping itu, koordinasi antara DJKN dengan Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP)
Wilayah VIII Pontianak sebagai unit vertikal Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat harus rutin dilakukan sehingga
pelaksanaan pengurusannya bisa lebih maksimal.
Indra Safri (Kepala KPKNL Pontianak) menuturkan
bahwa dirinya siap menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara/Daerah selama
ada dan besarnya piutang tersebut pasti menurut hukum.
Sementara itu Maman Kusnandar memberikan apresiasi
kepada Kanwil DJKN Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah menerima
penyerahan pengurusan piutang macet PSDH / DR, dan telah melakukan pengurusan
secara optimal dengan hasil adanya penanggung hutang yang melakukan pembayaran/
pelunasan hingga diterbitkannya surat penetapan Piutang Sementara Belum Dapat
Ditagih (PSBDT).