Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat,
Edih Mulyadi membuka Sosialisasi
Peningkatan Kualitas Kegiatan Kehumasan dengan narasumber
dari Direktorat
Hukum dan Hubungan Masyarakat di Aula Lantai III, Kamis (02/04). Kegiatan yang diikuti
oleh KPKNL Singkawang, KPKNL Pontianak dan seluruh tim
kehumasan di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat ini dimaksudkan agar seluruh peserta
yang hadir dapat
memiliki wawasan dan pemahaman lebih di bidang kehumasan sehingga nantinya dapat
menjadi pemberi informasi yang baik antara DJKN dengan masyarakat atau stakeholder.
Edih Mulyadi
memberikan apresiasinya atas kehadiran Tim dari Direktorat Hukum dan Hubungan
Masyarakat. Dengan digelarnya kegiatan ini tim kehumasan Kanwil DJKN Kalimantan
Barat, KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak dapat meningkatkan kapasitasnya
untuk mengcapture semua kegiatan
sehingga bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. “Gunakan kesempatan
ini untuk menggali ilmu sebanyak banyaknya, tanyakan apa saja yang menjadi
kendala kalian selama ini dalam menulis berita” pesan Edih.
Kepala Subdirektorat
Komunikasi Publik, Acep Hadinata
menyampaikan bahwa kegiatan
sosialisasi ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu sosialisasi layanan informasi melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Reviu Produk Jurnalistik dan Penulisan Berita
dan Pengelolaan Media Sosial.
Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dyah Novitarini menjelaskan bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat
informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat dan informasi yang
dikecualikan untuk dipublikasikan. Jenis informasi yang dikecualikan untuk
dipublikasikan adalah informasi yang menghambat penegakan hukum, mengganggu
kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat, membahayakan pertanahanan
dan keamanan, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan
ekonomi nasional, merugikan persandian negara, mengungkapkan akta otrntik yang
ebrsifat pribadi/wasiat, mengungkapkan rahasia pribadi, mengungkapkan
surat-surat antara badan publik/intra badan publik dan informasi yang tidak
boleh diungkapkan menurut Undang-Undang. Pihak-pihak yang menyalahgunakan
informasi yang dikecualikan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau
penjara. Untuk itu, setiap pegawai diminta berhati-hati dalam memberikan
informasi kepada publik/stakeholder.
Pada pembahasan selanjutnya, Kepala Seksi
Komunikasi Publik, Ben Abidin Santosa
menyampaikan Reviu
Produk Jurnalistik dan Penulisan Berita. “Dalam menyajikan berita,
penulis harus memperhatikan sudut pandang berita” kata Ben. Menurutnya pemilihan sudut pandang yang
tepat akan menghasilkan konten berita yang menarik dan memberikan nilai tambah
bagi para pembaca berita. Hal penting lainnya yang perlu dituliskan dalam
berita adalah pernyataan dari narasumber sebagai pendukung validitas berita.
Sesi terakhir terkait Media Sosial, Nurul
Hidayat menjelaskan bahwa media
sosial instansi hendaknya digunakan untuk kepentingan instansi dan berisi
konten-konten terkait kebijakan Kementerian Keuangan, informasi yang benar dan
valid serta bermanfaat bagi masyarakat/stakeholder.
“Setiap
pegawai harus menjadi
gate keeper atau penjaga instansi
kita sendiri” kata Nurul. Tampilan media sosial yang kreatif juga akan membawa daya
tarik tersendiri sehingga disadari atau tidak dapat mempercepat penyebaran
informasi kepada masyarakat.