Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalbar Selenggarakan Sosialisasi Untuk Tingkatkan Wawasan Kehumasan
Dedy Sasongko
Selasa, 07 Mei 2019   |   174 kali

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi membuka Sosialisasi Peningkatan Kualitas Kegiatan Kehumasan dengan narasumber dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat di Aula Lantai III, Kamis (02/04). Kegiatan yang diikuti oleh KPKNL Singkawang,  KPKNL Pontianak dan seluruh tim kehumasan di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat ini dimaksudkan agar seluruh peserta yang hadir dapat memiliki wawasan dan pemahaman lebih di bidang kehumasan sehingga nantinya dapat menjadi pemberi informasi yang baik antara DJKN dengan masyarakat atau stakeholder.

Edih Mulyadi memberikan apresiasinya atas kehadiran Tim dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat. Dengan digelarnya kegiatan ini tim kehumasan Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak dapat meningkatkan kapasitasnya untuk mengcapture semua kegiatan sehingga bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. “Gunakan kesempatan ini untuk menggali ilmu sebanyak banyaknya, tanyakan apa saja yang menjadi kendala kalian selama ini dalam menulis berita” pesan Edih.   

Kepala Subdirektorat Komunikasi Publik,  Acep Hadinata menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu sosialisasi layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),  Reviu Produk Jurnalistik dan Penulisan Berita dan Pengelolaan Media Sosial.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dyah Novitarini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan. Jenis informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan adalah informasi yang menghambat penegakan hukum, mengganggu kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat, membahayakan pertanahanan dan keamanan, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan persandian negara, mengungkapkan akta otrntik yang ebrsifat pribadi/wasiat, mengungkapkan rahasia pribadi, mengungkapkan surat-surat antara badan publik/intra badan publik dan informasi yang tidak boleh diungkapkan menurut Undang-Undang. Pihak-pihak yang menyalahgunakan informasi yang dikecualikan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau penjara. Untuk itu, setiap pegawai diminta berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik/stakeholder.

Pada pembahasan selanjutnya, Kepala Seksi Komunikasi Publik,  Ben Abidin Santosa menyampaikan Reviu Produk Jurnalistik dan Penulisan Berita. “Dalam menyajikan berita, penulis harus memperhatikan sudut pandang berita” kata Ben. Menurutnya pemilihan sudut pandang yang tepat akan menghasilkan konten berita yang menarik dan memberikan nilai tambah bagi para pembaca berita. Hal penting lainnya yang perlu dituliskan dalam berita adalah pernyataan dari narasumber sebagai pendukung validitas berita.

Sesi terakhir terkait Media Sosial, Nurul Hidayat menjelaskan bahwa media sosial instansi hendaknya digunakan untuk kepentingan instansi dan berisi konten-konten terkait kebijakan Kementerian Keuangan, informasi yang benar dan valid serta bermanfaat bagi masyarakat/stakeholder. “Setiap pegawai harus menjadi gate keeper atau penjaga instansi kita sendiri” kata Nurul. Tampilan media sosial yang kreatif juga akan membawa daya tarik tersendiri sehingga disadari atau tidak dapat mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini