Pontianak – Sabtu, 23/02/2019, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Barat, Edih Mulyadi bersama dengan Kabid KIHI, Kasi Kepatuhan Internal, Kasi Informasi dan salah satu staf di bidang KIHI berkunjung
ke RRI Stasiun Pontianak untuk mengikuti dialog interaktif dengan tema “ Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM pada
Kanwil DJKN Kalimantan Barat”. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 s/d 09.00 WIB ini selain disiarkan langsung melalui RRI PRO 2 FM dengan frekuensi 104,2 Hz juga dapat dilihat melalui livestreaming pada medsos Kanwil DJKN Kalbar.
Dialog interaktif yang
dipandu oleh Vicko ini dimulai dengan penjelasan Edih Mulyadi mengenai struktur organisasi DJKN , tugas dan fungsi DJKN, layanan layanan yang disediakan DJKN, dan
keterbukaan informasi publik. "Pembangunan Zona Integritas
menuju WBK/WBBM telah dicanangkan oleh Kanwil DJKN Kalbar pada 15 Februari 2019 bersamaan dengan kegiatan penyerahan aset ABMA/T dan stakeholder gathering" ungkap Edih.
Kanwil DJKN Kalbar telah
berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/stakeholder dengan melaksanakan inovasi pelayanan
diantaranya adalah pengadaan Area
Pelayanan Terpadu (APT) dimana masyarakat dapat bertemu dengan petugas APT dan
dilayani keperluannya dengan baik, pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung Pengarusutamaan Gender (PUG)
seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, dan area parkir untuk wanita,
menerapkan Internalisasi
budaya kerja untuk pelayanan yang excellent
dengan membuat
kotak feedback atas pemberian layanan,
membuat email layanan pengaduan melalui pengaduandjkn.kalbar@kemenkeu.go.id
( stakeholder / masyarakat dapat memberikan masukan/saran guna perbaikan
layanan kanwil DJKN Kalbar), serta memberikan layanan online
dalam kegiatan pengelolaan kekayaan negara (SIMAK dan SIMAN)
melalui grup WA.
Tabib dari Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menanyakan tentang piutang negara dan besaran yang dapat diurus, serta pelaksanaan lelang barang jaminan hutang perbankan. Piutang Negara merupakan piutang yang dimiliki oleh pemerintah kepada pihak lain/pihak ketiga, sedangkan mengenai besaran nilainya DJKN mengurus piutang Negara dalam jumlah berapapun asalkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (besar dan adanya telah pasti menurut hukum). Untuk pelaksanaan lelang eksekusi permohonan dari perbankan, selama persyaratan yang ditentukan untuk sahnya pelaksanaan lelang telah dipenuhi, maka DJKN dalam hal ini KPKNL wajib melaksanakan lelangnya, sedangkan semua pengurusan terkait dengan kredit macet dilaksanakan sepenuhnya oleh perbankan bersangkutan.(KIHI Kanwil DJKN Kalbar)