Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Komitmen Kanwil DJKN Kalbar dalam meningkatkan kualitas layanan
Dedy Sasongko
Senin, 25 Februari 2019   |   143 kali

Pontianak – Sabtu, 23/02/2019, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi bersama dengan Kabid KIHI, Kasi Kepatuhan Internal, Kasi Informasi  dan salah satu staf di bidang KIHI berkunjung ke RRI Stasiun Pontianak untuk mengikuti dialog interaktif dengan tema “ Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat”. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 s/d 09.00 WIB ini selain  disiarkan langsung melalui RRI PRO 2 FM dengan frekuensi 104,2 Hz juga dapat dilihat melalui livestreaming pada medsos Kanwil DJKN Kalbar.

 

Dialog interaktif yang dipandu oleh Vicko ini dimulai  dengan penjelasan Edih Mulyadi mengenai struktur organisasi DJKN , tugas dan fungsi DJKN, layanan layanan yang disediakan DJKN, dan keterbukaan informasi publik. "Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah dicanangkan oleh Kanwil DJKN Kalbar pada 15 Februari 2019 bersamaan dengan kegiatan penyerahan aset ABMA/T dan stakeholder gathering" ungkap Edih. 

Kanwil DJKN Kalbar telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/stakeholder  dengan melaksanakan inovasi pelayanan diantaranya adalah pengadaan Area Pelayanan Terpadu (APT) dimana masyarakat dapat bertemu dengan petugas APT dan dilayani keperluannya dengan baik, pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung Pengarusutamaan Gender (PUG) seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, dan area parkir untuk wanita, menerapkan Internalisasi budaya kerja untuk pelayanan yang excellent dengan membuat kotak feedback atas pemberian layanan, membuat email layanan pengaduan melalui  pengaduandjkn.kalbar@kemenkeu.go.id ( stakeholder / masyarakat dapat memberikan masukan/saran guna perbaikan layanan kanwil DJKN Kalbar), serta memberikan layanan online dalam kegiatan pengelolaan kekayaan negara (SIMAK dan SIMAN) melalui grup WA.

Tabib dari Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya  menanyakan tentang piutang negara dan besaran yang dapat diurus,  serta pelaksanaan  lelang barang jaminan hutang perbankan. Piutang Negara merupakan piutang yang dimiliki oleh pemerintah kepada pihak lain/pihak ketiga, sedangkan mengenai besaran nilainya DJKN mengurus piutang Negara dalam jumlah berapapun asalkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (besar dan adanya telah pasti menurut hukum).  Untuk pelaksanaan lelang eksekusi permohonan dari perbankan, selama persyaratan yang ditentukan untuk sahnya pelaksanaan lelang telah dipenuhi, maka DJKN dalam hal ini KPKNL wajib melaksanakan lelangnya, sedangkan semua pengurusan terkait dengan kredit macet dilaksanakan sepenuhnya oleh perbankan bersangkutan.(KIHI Kanwil DJKN Kalbar)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini