Pontianak – Kamis
27 September 2108 Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat Tim
Asistensi Daerah XI Pontianak Provinsi Kalimantan Barat di Aula Lantai III
Kanwil DJKN Kalimantan Barat Jalan Letjen Sutoyo No. 122 Pontianak. Rapat yang
dihadiri oleh seluruh anggota Tim Asistensi Daerah Kalimantan Barat ini
bertujuan untuk memberikan rekomendasi penyelesaian atas 21 aset ABMA/T di
Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang,
Kabupaten Landak, Kota Singkawang, Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau yang
diajukan usulan pemantaban statusnya sebagai aset BMD dan BMN.
Kepala Kanwil DJKN Kalbar Edih Mulyadi dalam sambutan
pembukaannya berharap agar semua usulan pemantaban status yang dirapatkan hari
ini bisa disetujui rekomendasi penyelesaiannya yang tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga aset ABMA/T yang belum diselesaikan
makin berkurang. Kegiatan selanjutnya dipandu oleh Kepala Bidang PKN Tetik
Fajar Ruwandari dengan mereview usulan pemantaban status dari masing masing
kabupaten. Setelah diteliti baik dari dokumennya maupun kondisi dilapangan pada
saat ini dari 21 usulan pemantaban status dikeluarkan 16 rekomendasi untuk
menyetujui statusnya menjadi BMD dan BMN. Dari 16 rekomendasi tersebut harus
segera ditindaklanjuti penetapan statusnya dan terhadap 5 usulan yang belum
disetujui agar segera diselesaikan sesuai dengan hasil rapat hari ini.
Acara diakhiri dengan
penandatanganan berita acara pembahasan penyelesaian
status kepemilikan aset bekas milik asing/tionghoa.(KIHI DJKN KALBAR)