Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Demi sertifikasi yang lebih cepat Kanwil DJKN Kalbar adakan MoU dengan Kanwil BPN Kalbar
Dedy Sasongko
Selasa, 27 Maret 2018   |   504 kali

Pontianak - Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Samad Soemarga, Senin (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kanwil DJKN Kalbar, Jalan Letjen Sutoyo No. 122 Pontianak. Tujuannya adalah untuk pengamanan aset negara berupa tanah, yakni mengenai percepatan sertifikasi aset milik PJN I, PJN II, PJN III wilayah Kalimantan Barat dan TVRI Stasiun Pontianak sejumlah 150 buah sertifikat yang tersebar di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa target sertifikasi di Kanwil DJKN Kalbar untuk tahun 2017 tercapai 100 % dan sedikit molor karena selesai pada bulan Desember yang seharusnya bisa lebih cepat.

Pada tahun 2020 sertifikasi BMN pada Kanwil DJKN seluruh Indonesia harus sudah selesai, padahal sesuai data pada SIMANTAB di wilayah Kalimantan Barat masih terdapat 1200 aset BMN berupa tanah yang belum bersertifikat. Kendala yang ada pada satker adalah pada penatausahaan BMN yang masih belum rapi, namun sesuai dengan tujuan untuk mengamankan aset berupa tanah maka harus disertifikatkan.  “Untuk memperlancar persertifikatannya maka harus ada kerja sama dan sinergi yang baik antara DJKN dengan BPN, tidak bisa jalan sendiri sendiri,” ujarnya.  Lebih lanjut Edih Mulyadi menyampaikan bahwa pembiayaan sertifikasi merupakan top down dari BPN dan dari sisi penatausahaan BMN menjadi ranah DJKN, sedangkan satker sendiri mempunyai kewajiban untuk pengamanan asetnya dan harus proaktif dalam proses penyusunan sertifikat.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kanwil BPN Kalbar, Samad Soemarga menyatakan bahwa dalam rangka pengamanan aset negara, maka kita harus sama sama mengamankan aset Negara sesuai yang diamanatkan dalam UU No 1 tahun 2004. Untuk proses percepatan pensertifikatannya, satker sebagai pihak yang mengelola asetnya harus secara proaktif menyiapkan data tanahnya, baik secara dokumen, tanahnya dikuasai dan batas batasnya harus diketahui, kalau bukti tidak lengkap harus disertai dengan surat pernyataan oleh pejabat setingkat eselon II satker yang bersangkutan.

Kalau datanya sudah lengkap harus segera dimohonkan ke BPN sehingga dapat segera diproses, dan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat, pada saat pengukuran dilapangan petugas BPN harus didampingi oleh petugas dari satker yang mengetahui dengan persis terkait objek yang akan disertifikatkan tersebut. ”Kepala BPN sudah saya perintahkan untuk segera memproses permohonan yang masuk, jangan takut untuk mengamankan aset negara, tidak akan dipidana, kecuali menghilangkan aset negara itu yang akan dipidana,” tegasnya. BPN akan mendukung sepenuhnya dan akan mempercepat prosesnya asalkan data dokumennya lengkap, dikuasai fisiknya, diketahui batasnya dan pada saat dilapangan didampingi oleh petugas dari satker.  

Di akhir kegiatan, Edih Mulyadi menekankan bahwa tingkat pengamanan tertinggi untuk aset berupa tanah adalah sertifikat, untuk itu dengan penandatanganan nota kesepahaman ini maka proses sertifikasi BMN dapat berjalan dengan lancar dan cepat sesuai dengan target serta akan menjadi lebih baik apabila bisa melebihi target yang telah ditetapkan,

Hadir dalam kegiatan ini Kabid PKN, Kepala BPN Bengkayang, BPN Kayong Utara, BPN Melawi, BPN Mempawah, BPN Sekadau, BPN Kapuas Hulu, PJN I, PJN II, PJN III dan TVRI Stasiun Pontianak. (KIHI Kalbar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini