Pontianak - Kepala Kantor Wilayah DJKN
Kalimantan Barat, Edih Mulyadi menandatangani nota kesepahaman bersama
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Samad Soemarga, Senin (26/3).
Kegiatan ini dilaksanakan
di Aula Lantai 3 Kanwil DJKN Kalbar, Jalan Letjen Sutoyo No. 122 Pontianak. Tujuannya
adalah untuk pengamanan aset negara berupa tanah, yakni mengenai percepatan
sertifikasi aset milik PJN I, PJN II, PJN III wilayah Kalimantan Barat dan TVRI
Stasiun Pontianak sejumlah 150 buah sertifikat yang tersebar di wilayah
Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten
Mempawah, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Kanwil DJKN Kalbar,
Edih Mulyadi menyampaikan bahwa target sertifikasi di Kanwil DJKN Kalbar untuk
tahun 2017 tercapai 100 % dan sedikit molor karena selesai pada bulan Desember
yang seharusnya bisa lebih cepat.
Pada tahun 2020
sertifikasi BMN pada Kanwil DJKN seluruh Indonesia harus sudah selesai, padahal
sesuai data pada SIMANTAB di wilayah Kalimantan Barat masih terdapat 1200 aset
BMN berupa tanah yang belum bersertifikat. Kendala yang ada pada satker adalah
pada penatausahaan BMN yang masih belum rapi, namun sesuai dengan tujuan untuk
mengamankan aset berupa tanah maka harus disertifikatkan. “Untuk
memperlancar persertifikatannya maka harus ada kerja sama dan sinergi yang baik
antara DJKN dengan BPN, tidak bisa jalan sendiri sendiri,” ujarnya. Lebih
lanjut Edih Mulyadi menyampaikan bahwa pembiayaan sertifikasi merupakan top down dari BPN dan dari sisi
penatausahaan BMN menjadi ranah DJKN, sedangkan satker sendiri mempunyai
kewajiban untuk pengamanan asetnya dan harus proaktif dalam proses penyusunan
sertifikat.
Sementara itu, dalam
sambutannya Kepala Kanwil BPN Kalbar, Samad Soemarga menyatakan bahwa dalam
rangka pengamanan aset negara, maka kita harus sama sama mengamankan aset
Negara sesuai yang diamanatkan dalam UU No 1 tahun 2004. Untuk proses
percepatan pensertifikatannya, satker sebagai pihak yang mengelola asetnya
harus secara proaktif menyiapkan data tanahnya, baik secara dokumen, tanahnya
dikuasai dan batas batasnya harus diketahui, kalau bukti tidak lengkap harus
disertai dengan surat pernyataan oleh pejabat setingkat eselon II satker yang
bersangkutan.
Kalau datanya sudah
lengkap harus segera dimohonkan ke BPN sehingga dapat segera diproses, dan
untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat, pada saat pengukuran dilapangan
petugas BPN harus didampingi oleh petugas dari satker yang mengetahui dengan
persis terkait objek yang akan disertifikatkan tersebut. ”Kepala BPN sudah saya
perintahkan untuk segera memproses permohonan yang masuk, jangan takut untuk
mengamankan aset negara, tidak akan dipidana, kecuali menghilangkan aset negara
itu yang akan dipidana,” tegasnya. BPN akan mendukung sepenuhnya dan akan
mempercepat prosesnya asalkan data dokumennya lengkap, dikuasai fisiknya,
diketahui batasnya dan pada saat dilapangan didampingi oleh petugas dari
satker.
Di akhir kegiatan, Edih
Mulyadi menekankan bahwa tingkat pengamanan tertinggi untuk aset berupa tanah
adalah sertifikat, untuk itu dengan penandatanganan nota kesepahaman ini maka
proses sertifikasi BMN dapat berjalan dengan lancar dan cepat sesuai dengan
target serta akan menjadi lebih baik apabila bisa melebihi target yang telah
ditetapkan,
Hadir dalam kegiatan ini Kabid
PKN, Kepala BPN Bengkayang, BPN Kayong Utara, BPN Melawi, BPN Mempawah, BPN
Sekadau, BPN Kapuas Hulu, PJN I, PJN II, PJN III dan TVRI Stasiun Pontianak. (KIHI
Kalbar)