Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalbar Gelar Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah
Kevin Bhaskara Sibarani
Kamis, 09 November 2017   |   172 kali

Pontianak - Pengelolaan piutang daerah yang belum memadai dapat menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangan. Hal tersebut berpengaruh pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Untuk itu, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi pengurusan dan penghapusan piutang daerah dalam rangka peningkatan kualitas LKPD di Aula Lantai 3 Kanwil DJKN Kalimantan Barat Kamis (09/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Edih menyampaikan bahwa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangan. Salah satunya adalah dalam hal pengelolaan piutang daerah yang masih belum memadai, dimana banyak piutang daerah yang berlarut-larut penyelesaiannya. 

Tahun 2016, 6 dari 15 entitas Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat mendapatkan opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dari BPK. “Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antar pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dalam pertemuan ini dapat mengeksplor kondisi masing-masing (pemerintah daerah-red) terkait kondisi piutang daerah” ujarnya.

Kantor Wilayah DJKN Kalbar sebagai salah satu Instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kementerian Keuangan RI, mempunyai tugas pokok salah satu diantaranya adalah melaksanakan pengurusan piutang negara/daerah yang diserahkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah. Piutang daerah terlebih dahulu harus diurus dan diselesaikan sampai dengan optimal oleh instansi pemerintah daerah. (tidak semata-mata langsung diserahkan kepada PUPN). Dalam hal pada Instansi Pemerintah Daerah terdapat Piutang Daerah yang belum juga terselesaikan, maka diwajibkan bagi Instansi Pemerintah Daerah untuk menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL).

Sosialisasi dipandu oleh Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala Seksi Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Dalam sosialisasi ini juga dibuka sesi diskusi sehingga masing-masing perwakilan Pemerintah Daerah wilayah Kalimantan Barat dapat menyampaikan permasalahan seputar piutang daerah yang sedang dihadapi.

Harapan adanya kegiatan seperti ini adalah timbulnya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap proses pengurusan piutang daerah antara pemerintah daerah dengan DJKN. Perlunya kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DJKN ini dalam upaya menghasilkan neraca laporan keuangan pemerintah daerah yang akurat, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga secara otomatis akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini