Pontianak – Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DKJN) Kalimantan Barat menggelar
Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Penilaian Kembali Barang Milik Negara
(Revaluasi BMN) 2017-2018, Selasa (17/10/2017). Kegiatan ini dilaksanakan di
Aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Satuan Kerja yang hadir dalam rapat ini,
yakni Kodam XII Tanjungpura, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar,
BNN Prov. Kalbar, Pengadilan Tinggi, KPU Daerah Kalbar serta beberapa
instansi pemerintah lainnya yang turut melakukan penandatangan komitmen
Revaluasi BMN.
Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Barat, Edih Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan perlunya kerja
bersama untuk menyukseskan kegiatan revaluasi ini. Edih terlebih dahulu
menjelaskan pentingnya pelaksanaan revaluasi ini dari sisi Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat maupun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga masing-masing.
Dijelaskan oleh Edih Mulyadi juga, untuk tahun ini terdapat sekitar 215 dari
400 satuan kerja yang dilakukan revaluasi dan jumlah bukanlah jumlah yang sedikit.
“Oleh karenanya perlu kita pahami ini merupakan kerja bersama pengelola
(DJKN-red) dan pengguna barang dalam hal ini Kementerian dan Lembaga”
pungkasnya.
Kegiatan revaluasi BMN
ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang
Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. Obyek revaluasi
telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu tanah, gedung dan bangunan, jalan,
irigasi dan jaringan.
Menjawab soal pencapaian
untuk tahun 2017 ini saja, Edih Mulyadi tetap optimis meskipun sampai dengan
saat ini masih di angka 60% dari target tahun 2017. "Kita berharap semua
aset negara bisa tercatat, jangan sampai tercecer, karena dengan
revaluasi BMN ini sebagai langkah yang strategis," ujar Edih.
Sebelum penandatangan
Komitmen, dilakukan diskusi dan tanya jawab antara peserta yang hadir
dengan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih Mulyadi dan Kepala KPKNL
Pontianak, Agus Hari Widodo. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan cukup
beragam sehingga diskusi dapat berlangsung dengan baik. Hal ini sangat berguna
untuk memberikan pemahaman bagi Satuan Kerja tentang proses yang akan dilakukan
oleh tim revaluasi. Pada akhir kegiatan dilakukan penandatangan komitmen
bersama pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (Revaluasi BMN).
(Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat)