Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai kegiatan dan kebutuhan negara
dalam rangka pembangunan. Di negara-negara yang sudah sangat maju pajak
adalah sumber utama dari pembelanjaan pemerintah, sebagian dari pengeluaran
pemerintah adalah untuk membiayai administrasi pemerintahan dan sebagian
lainnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan. Selain itu, pajak
juga digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah, membiayai sistem
pendidikan dan kesehatan rakyat, membiayai pembelajaran untuk angkatan
bersenjata dan membiayai berbagai jenis infrastruktur yang penting yang akan
dibiayai pemerintah.
Dalam
postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain bersumber dari
penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai, Pendapatan Negara yang
berasal dari Pendapatan Dalam Negeri juga bersumber dari penerimaan negara
bukan pajak. Seiring dengan meningkatnya Belanja Negara untuk pembangunan
nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah salah satu sumber pendapatan
negara yang diperlukan sebagai upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penerimaan Negara Bukan pajak yang
selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau
badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan
atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja Negara. PNBP diatur khusus dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 agar pengelolaannya lebih profesional, terbuka, serta bertanggung
jawab, dan berkeadilan.
PNBP
pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi
pengaturan (regulatory). Selaku
fungsi penganggaran (budgetary),
PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi
cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui
optimalisasi penerimaan negara. Sedangkan selaku fungsi pengaturan (regulatory), PNBP memegang peranan
penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian
dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.
Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang
berkelanjutan dan berkeadilan.
Seluruh
aktivitas, hal dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar
perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Sesuai Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2018, objek PNBP meliputi 1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; 2) Pelayanan;
3) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; 4) Pengelolaan Barang Milik Negara;
5) Pengelolaan Dana; dan 6) Hak Negara Lainnya. Objek PNBP tersebut dirinci
menurut jenis.
Kementerian
Keuangan yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara merupakan Instansi
Pengelola PNBP. Selain mengelola PNBP, Kementerian Keuangan juga melaksanakan
aktivitas yang termasuk sebagai objek PNBP itu sendiri. Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian
Keuangan berasal dari beberapa Unit Eselon 1 yang berada di bawahnya antara lain
1) Sekretariat Jenderal; 2) Direktorat Jenderal Pajak; 3) Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai; 4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 5) Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara; 6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
7) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sebagai
salah satu Unit Eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan,
kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJKN
menyelenggarakan fungsi 1) perumusan kebijakan di bidang barang milik negara,
kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang
negara, dan lelang; 2) pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara,
kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang
negara, dan lelang; 3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara
lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 4) pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan,
kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang; 5) pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan
negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan
lelang; 6) pelaksanaan administrasi DJKN; dan 7) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Menteri Keuangan.
Penjualan
barang melalui lelang sebagai salah satu wujud dari tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara juga berperan penting dalam kontribusi Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Penerimaan yang bersumber dari pelaksanaan lelang berasal
dari Bea Lelang dan Penerimaan lainnya seperti 1) Bea Permohonan Lelang yang
Dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 2) Uang
Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang Wanprestasi; 3) Denda Keterlambatan
Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas
II; 4) Pemberian lzin Operasional Balai Lelang; 5) Pemberian lzin Pembukaan
Kantor Perwakilan Balai Lelang; 6) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; 7)
Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II; 8) Pemberian lzin Pindah
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II; 9) Penerbitan Kutipan Lelang Pengganti
karena Rusak atau Hilang; dan 10) Kertas Sekuriti untuk Pembuatan Kutipan
Risalah Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas I.
Bea
Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan
kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang. Dari pelaksanaan
lelang pada Tahun 2020 diperoleh PNBP sebesar Rp534.395.909.622,- atau tercapai
79,17 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp675.000.000.000,- Capaian PNBP
lelang ini merupakan kontribusi dari Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang
Kelas II, dan Pegadaian. Pencapaian Tahun 2020 ini menurun jika dibandingkan
dengan realisasi PNBP lelang Tahun 2019 sebesar Rp590.011.258.966,- (98,10
persen dari target tahun 2019), namun lebih besar dari tahun 2018 sebesar
Rp151.180.000.000,- (39 persen dari target tahun 2018). Penurunan ini
diakibatkan oleh adanya pandemi covid-19 yang mengakibatkan cukup terhambatnya
aktivitas lelang pada tahun ini.
Untuk
Tahun 2021, PNBP dari pelaksanaan lelang ditargetkan sebesar Rp650.000.000.000,-.
Sampai dengan 12 Juli 2021, PNBP Lelang telah terealisasi sebesar
Rp309.960.334.215,- atau tercapai 47 persen dari target. Realisasi tersebut
diharapkan akan terus bertambah sehingga pada akhir tahun target PNBP lelang
akan dapat tercapai 100 persen. Dengan tercapainya target PNBP yang berasal
dari pelaksanaan lelang akan berkontribusi terhadap pencapaian target
Penerimaan Negara Bukan Pajak secara nasional.
Penulis
: Muslih Ahyani, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalimantan Barat.