Dampak pandemi
Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan global sangat terasa pada triwulan II
tahun 2020. Triwulan I tahun 2020, ekonomi nasional masih tumbuh 2,97%, walau turun dibandingkan dengan triwulan I tahun
2019 yang sebesar 5,07. Hal ini terjadi karena pengaruh eksternal di mana
Covid-19 sudah merebak di beberapa negara seperti Cina.
Pada triwulan II,
walaupun belum ada data resmi, Indonesia diperkirakan mengalami kontraksi
(pertumbuhan ekonomi negatif) sekitar 3%. Hal ini terjadi karena kebijakan social
distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru di mulai pada
pertengahan Maret. Social distancing dan PSBB tersebut sangat
mempengaruhi aktivitas ekonomi.
Keadaan ekonomi
Indonesia tersebut masih lebih bagus di tingkat regional maupun dunia. Beberapa
negara mengalami kontraksi yang sangat dalam misalnya Singapura sebesar 41,2%,
Amerika Serikat diperkirakan sekitar 10%, dan Inggris sekitar 15%. Sementara
itu, Bank Dunia memprediksi ekonomi global pada tahun 2020 akan mengalami
kontraksi sebesar 5,2% dan Indonesia 0,3%, merupakan negara kedua terbaik
ekonominya sesudah Vietnam yang diperkirakan pertumbuhan ekonominya positif.
Para pengamat
ekonomi dan Lembaga Internasional (IMF, Bank Dunia, OECD) memprediksi akan
terjadi resesi ekonomi dunia pada tahun 2020. Resesi tersebut akan dialami lebih
dalam oleh negara-negara maju. Indonesia diperkirakan akan mengalami resesi namun
resesi ringan (mild recession) karena kontraksi ekonomi diperkirakan “hanya”
sekitar -3%-0% dan tidak akan berlangsung lama, sekitar 2 triwulan.
Sinergi dalam Pemulihan Ekonomi
Nasional
Prediksi tersebut
tentu membuat kita semakin optimis untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
pemulihan ekonomi nasional secara konsisten dan membangun kerjasama dari
seluruh komponen bangsa. Pemerintah Pusat mengambil kebijakan pemulihan ekonomi
yang holistic. Pelaksanaan kebijakan tersebut harus didukung oleh
pemerintah daerah.
Pemda mempunyai
peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi
nasional. Pemda memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial
ekonomi masyarakatnya. Di samping itu, kebijakan APBD dapat disinergikan untuk mendorong
percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Di samping itu, masyarakat
dan pelaku usaha termasuk UMKM juga mempunyai peran yang strategis dalam
mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan
kemudahan/stimulus fiskal dan moneter, seyogyanya disambut dengan positif oleh
pelaku usaha dengan menggerakkan usahanya secara baik.
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemulihan ekonomi
nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif.
Di samping itu, Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi
sebesar Rp 695,2 triliun.
Pemulihan ekonomi
nasional diharapkan mulai terasa pada triwulan III. Meskipun tidak bertumbuh
positif, diharapkan ekonomi nasional tidak berkontraksi sebesar triwulan II.
Selanjutnya triwulan IV, diharapkan ekonomi nasional bertumbuh positif sehingga
kontraksi tahun 2020 bisa ditekan sekecil mungkin. Sementara itu, pada tahun
2021, diharapkan ekonomi nasional akan mengalami recovery secara siginifkan.
Untuk mencapai tujuan
di atas, terdapat 3 (tiga) kebijakan yang dilakukan yaitu peningkatan konsumsi
dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi
dan ekpansi moneter. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan
sinergy antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan institusi
terkait.
Salah
satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi dalam negeri, semakin banyak
konsumsi maka ekonomi akan bergerak. Konsumsi sangat terkait dengan daya beli
masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar
Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat. Dana
tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pembebasan
listrik dan lain-lain. Pemerintah juga mendorong konsumsi
kementerian/Lembaga/pemerintah daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD.
Konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan
multiplier effects yang signifikan.
Pemerintah
berusaha menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus kepada
UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaaan
angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha
Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian
insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah.
Untuk korporasi, Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal
22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN;
menempatkan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur.
Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang
strategis, prioritas atau padat karya.
Dalam
rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia menjaga stabilisasi
nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga
Negara, dan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku
bunga adalah meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia
usaha.
Mari
bekerjasama dan membangun sinergi untuk memulihkan perekonomian nasional. The
only thing that will redeem mankind is cooperation.(Bertrand Russell)
Penulis
: Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalimantan Barat