Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Judicial Review atas PERPPU Nomor 1/2020
Dedy Sasongko
Senin, 18 Mei 2020   |   1552 kali

Beberapa pihak saat ini mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI (PERPPU) No.1 tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut berisikan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Alasan pengajuan judicial review antara lain otoritas pemerintah yang besar dalam menjalankan kewenangan yang diamanatkan dalam Perppu; biaya penanganan covid-19 dan dampakanya merupakan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis/bukan kerugian negara; dan para pejabat yang melaksanakan amanat penyelamatan perekonomian dari krisis tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Judicial review sah-sah saja mengingat Indonesia adalah negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi”.

Perekonomian Global di Ambang Resesi

Covid-19 telah membawa ketidakpastian dan penurunan performance perekonomian nasional dan global secara signifikan yang mengarah kepada resesi ekonomi global. Hal ini ditandai antara lain dengan penurunan pertumbuhan ekonomi, laba korporasi dan lapangan kerja yang sangat tajam; serta kontraksi manufaktur.

IMF dalam World Economic Outlook tanggal 14 April 2020 memperkirakan ekonomi global akan mengalami kontraksi 3% pada tahun 2020, penurunan terdalam sejak depresi ekonomi tahun 1930. Indonesia sendiri, telah melakukan assessment dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan membuat skenario berat dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,3% dan terberat sebesar -0,4%. Skenario tersebut dibuat agar Indonesia siap mengantisipasi hal terburuk yang akan terjadi.

Memburuknya perekonomian diatas akibat “lumpuhnya” aktivitas ekonomi karena pembatasan kegiatan masyarakat, akibat kebijakan social/physical distancing dan PSBB. Sektor yang paling terpukul antara lain UMKM, pariwisata, tranportasi dan manufaktur.

Dampak dari kondisi diatas adalah bertambahnya pengangguran. Setiap 1% pertumbuhan ekonomi diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja sekitar 0,4-0,5 juta jiwa. Dengan asumsi skenario berat maka jumlah tenaga kerja yang terserap adalah 0,92 juta-1,15 juta jiwa. Jika skenario terberat yang terjadi, maka akan terdapat penambahan pengangguran dari PHK sebesar 0,16 juta-0,2 juta jiwa. Sementara itu, menurut data BPS, jumlah pengangguran di Indonesia per Agustus 2019 sebanyak 7,05 juta jiwa

Dampak lainnya adalah resiko kredit macet perbankan karena ketidakmampuan membayar oleh debitur. Kenaikan nonperforming loan (NPL) akan mengganggu stabilitas keuangan. Perbankan dihadapkan pada pilihan sulit, jika perbankan tidak melakukan restrukturisasi kredit atau meyalurkan kredit baru, maka akan memperparah kondisi dunia usaha. Oleh sebab itu diharapkan perbankan melakukan restrukturisasi kredit dan penyaluran kredit baru secara prudent. Kerjasama pemerintah dan otoritas moneter sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

PERPPU No.1/2020 Untuk Rakyat

Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat tetapi mempengaruhi kehidupan sosial dan perekonomian nasional, terminal akhirnya adalah “keselamatan” kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah telah meresponnya dengan cepat dan komprehensif dengan menerbitkan Perppu 1/2020. Perppu diterbitkan untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam melindungi kehidupan masyarakat sebagaimana diutarakan oleh Thomas Jefferson, Presiden Amerika Serikat ke-3, “The care of human life and happiness and not their destruction is the only legitimate object of good government”. Indonesia harus siap mengantisipasi hal terburuk karena ketidakpastian akibat covid-19, dengan mengerahkan resources dan otoritas yang dimiliki secara cepat dan tepat.

Oleh sebab itu, Perppu 1/2020 memberikan mandat kepada Pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil extraordinary policy dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat dan dampak Covid-19. Terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi fokus Perppu yaitu belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) dan pemulihan dunia usaha.

Dalam menjalankan amanat Perppu tersebut, pemerintah dan intitusi terkait pasti mempunyai governance yang baik dan proper. Di samping itu, semua belanja yang dikeluarkan dari APBN untuk melaksanakan amanat Perppu merupakan belanja Pemerintah yang akan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan merupakan objek pemeriksaan BPK RI. Mari kita mendukung, memberikan kepercayaaan dan sekaligus mengawasi implementasi Perppu No.1/2020. “Trust is the lubrication that makes it possible for organizations to work (well)” Warren Bennis

Penulis : Edward UP Nainggolan (Kakanwil DJKN Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini