Beberapa pihak saat ini mengajukan judicial review
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI (PERPPU) No.1 tahun
2020 kepada Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut berisikan Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan.
Alasan pengajuan judicial review antara lain otoritas
pemerintah yang besar dalam menjalankan kewenangan yang diamanatkan dalam Perppu;
biaya penanganan covid-19 dan dampakanya merupakan biaya ekonomi untuk
penyelamatan perekonomian dari krisis/bukan kerugian negara; dan para pejabat yang
melaksanakan amanat penyelamatan perekonomian dari krisis tidak dapat dituntut
secara perdata maupun pidana. Judicial review sah-sah saja mengingat Indonesia
adalah negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi”.
Perekonomian Global di Ambang Resesi
Covid-19 telah membawa ketidakpastian dan penurunan performance perekonomian
nasional dan global secara signifikan yang mengarah kepada resesi ekonomi
global. Hal ini ditandai antara lain dengan penurunan pertumbuhan ekonomi, laba
korporasi dan lapangan kerja yang sangat tajam; serta kontraksi manufaktur.
IMF dalam World Economic Outlook tanggal 14 April 2020
memperkirakan ekonomi global akan mengalami kontraksi 3% pada tahun 2020,
penurunan terdalam sejak depresi ekonomi tahun 1930. Indonesia sendiri, telah melakukan
assessment dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan membuat skenario
berat dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,3% dan terberat
sebesar -0,4%. Skenario tersebut dibuat agar Indonesia siap
mengantisipasi hal terburuk yang akan terjadi.
Memburuknya perekonomian diatas akibat “lumpuhnya” aktivitas ekonomi
karena pembatasan kegiatan masyarakat, akibat kebijakan social/physical distancing
dan PSBB. Sektor yang paling terpukul antara lain UMKM, pariwisata, tranportasi
dan manufaktur.
Dampak dari kondisi diatas adalah bertambahnya pengangguran. Setiap 1%
pertumbuhan ekonomi diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja sekitar 0,4-0,5
juta jiwa. Dengan asumsi skenario berat
maka jumlah tenaga kerja yang terserap adalah 0,92 juta-1,15 juta jiwa. Jika
skenario terberat yang
terjadi, maka akan terdapat penambahan pengangguran dari PHK sebesar 0,16
juta-0,2 juta jiwa. Sementara itu, menurut data
BPS, jumlah pengangguran di Indonesia per Agustus 2019 sebanyak 7,05 juta jiwa
Dampak lainnya adalah resiko kredit macet perbankan karena
ketidakmampuan membayar oleh debitur. Kenaikan nonperforming loan (NPL)
akan mengganggu stabilitas keuangan. Perbankan dihadapkan pada pilihan sulit,
jika perbankan tidak melakukan restrukturisasi kredit atau meyalurkan kredit
baru, maka akan memperparah kondisi dunia usaha. Oleh sebab itu diharapkan
perbankan melakukan restrukturisasi kredit dan penyaluran kredit baru secara prudent.
Kerjasama pemerintah dan otoritas moneter sangat dibutuhkan untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
PERPPU No.1/2020 Untuk Rakyat
Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat tetapi mempengaruhi
kehidupan sosial dan perekonomian nasional, terminal akhirnya adalah
“keselamatan” kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah telah meresponnya
dengan cepat dan komprehensif dengan menerbitkan Perppu 1/2020. Perppu diterbitkan untuk
melaksanakan tugas pemerintah dalam melindungi kehidupan masyarakat sebagaimana
diutarakan oleh Thomas Jefferson, Presiden Amerika
Serikat ke-3, “The care of human life and happiness and not their
destruction is the only legitimate object of good government”. Indonesia harus siap
mengantisipasi hal terburuk karena ketidakpastian akibat covid-19, dengan
mengerahkan resources dan otoritas yang dimiliki secara cepat dan tepat.
Oleh sebab itu, Perppu
1/2020 memberikan mandat kepada
Pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil extraordinary policy
dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat dan dampak Covid-19. Terdapat 3
(tiga) hal yang menjadi fokus Perppu yaitu belanja kesehatan, jaring pengaman
sosial (social safety net) dan pemulihan dunia usaha.
Dalam menjalankan amanat Perppu tersebut, pemerintah dan intitusi
terkait pasti mempunyai governance yang baik dan proper. Di samping itu,
semua belanja yang dikeluarkan dari APBN untuk melaksanakan amanat Perppu
merupakan belanja Pemerintah yang akan dipertanggungjawabkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat dan merupakan objek pemeriksaan BPK RI. Mari kita
mendukung, memberikan kepercayaaan dan sekaligus mengawasi implementasi Perppu
No.1/2020. “Trust is the
lubrication that makes it possible for organizations to work (well)” — Warren Bennis
Penulis : Edward UP Nainggolan (Kakanwil DJKN Kalbar)