Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah
satu Unit Eselon I di Kementerian Keuangan
memiliki satu tugas melaksanakan lelang, baik non eksekusi maupun lelang
eksekusi seperti lelang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi Harta Pailit maupun
lelang eksekusi dari putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 telah
diselenggarakan lelang eksekusi harta pailit atas permohonan dari tim kurator
PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) melalui KPKNL Jember. Lelang tersebut
merupakan penyelenggaraan lelang ke 8 (delapan). Penyelenggaraan lelang yang
pertama ditahun 2019 sampai dengan ke tujuh ditahun 2021 tidak ada peminat.
Proses lelang didahului dengan permohonan lelang oleh Tim
Kurator PT. Leces (Persero) (dalam Pailit) dengan menyampaikan persyaratan
lelang seperti putusan pailit dari Pengadilan Niaga, daftar boedel pailit dari
Hakim Pengawas, surat pernyataan dari dari kurator bahwa sebagai pihak yang bertanggung jawab apabila
terjadi gugatan perdata maupun pidana, keterangan tertulis dari Ketua
Pengadilan/Hakim Pengawas atau Berita Acara Rapat yang ditandatangani Kurator
dan diketahui Hakim Pengawas mengenai dimulainya kondisi insolvensi, laporan
penilaian dari Penilai Independent. Sehingga permohonan lelang tersebut telah
memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselenggarakan lelang. Selain itu
untuk memenuhi asas publisitas, penyelenggaraan lelang didahului dengan pengumuman
lelang dan Aanwizjing. Pengumuman lelang telah diumumkan oleh Tim Kurator
melalui Harian Memorandum pada hari Kamis Wage tanggal 30 September 2021.
Sedangkan open house atau Aanwizjing telah diselenggarakan pada
hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 yang dihadiri oleh 12 (dua belas) orang sesuai
Berita Acara Aanwizjing tanggal 6 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani
oleh Tim Kurator PT. Leces (Persero) (Dalam Pailit) Anggi Gitaharani, S.H.
M.H., Rayi Baskara S.H. dan Febri Arisandi S.H. serta seluruh peserta
Aanwizjing.
Lelang yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 8
Oktober 2021 diselenggarakan melalui website/aplikasi lelang.go.id. Kantor
Wilayah DJKN Jawa Timur selaku superintendent telah melakukan verifikasi dan
lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Jember sudah sesuai SOP dan ketentuan
perundangan yang berlaku. Penyelenggaraan lelang melalui lelang.go.id dapat
diakses oleh siapapun sehingga memenuhi unsur penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan akuntabel.
Sehingga apabila ada pihak yang menyatakan proses
penyelenggaraan lelang eksekusi harta pailit PT. Leces (Persero) (dalam Pailit)
diduga terdapat unsur yang merugikan negara, kolusi dan korupsi merupakan
pernyataan yang tidak dapat dibenarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan institusi yang mengedepankan
integritas, profesionalisme dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.