KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL
KEKAYAAN NEGARA | SIARAN PERS | |
SP-1/WKN.10/2021 |
Program Keringanan Utang Untuk Debitur
Pemerintah Dimasa Pandemi
Surabaya, 8 Maret 2021 – Kondisi
ekonomi akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Sebagai bukti
keberpihakan pemerintah terhadap rakyat khususnya pelaku UMKM, Menteri Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Program Keringanan Utang ditujukan kepada para debitur pelaku UMKM,
debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
dan debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada
instansi pemerintah pusat. Dimana utang dimaksud pengurusannya telah diserahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Adapun
kriteria debitur yang mendapat Program Keringanan Utang adalah sebagai berikut:
1.
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang
menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar;
2.
perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu
kredit paling banyak Rp100 juta;
3. perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Melalui Program Keringanan Utang dengan
mekanisme crash program, para debitur
dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan
hukum atas Piutang Negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan
pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa
utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang
pokok. Besaran tarif keringanan yang diterapkan ada 2 (dua) bentuk untuk sisa
utang pokok, yaitu:
1.
Utang yang didukung barang jaminan berupa tanah
bangunan diberikan keringan sebesar 35%; dan
2.
Utang yang tidak didukung barang jaminan berupa
tanah bangunan sebesar 60%.
Selain hal tersebut di atas, masih ada tambahan keringanan lagi sebesar
50% apabila lunas sampai dengan bulan Juni 2021, 30% pada bulan Juli sampai
dengan bulan September 2021, dan 20% pada bulan Oktober sampai dengan 20
Desember 2021.
Program
Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus
ekonomi bagi masyarakat khususnya Jawa Timur di tengah situasi pandemi
Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat sebagai penanggung
utang/debitur dapat memanfaatkan fasilitas Program Keringanan Utang dimaksud,
dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Program
Penyelesaian Keringanan Hutang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Perlu diketahui bahwa jumlah debitur di Wilayah Jawa Timur yang berpotensi
mendapatkan Program Keringanan Hutang kurang lebih 3.747 debitur dengan nilai
sebesar Rp116,6 miliar.
Adapun
informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di
KPKNL terdekat atau dimana utang tersebut diurus, yaitu:
1.
KPKNL
Surabaya, GKN Surabaya I Lantai 5, Jl.
Indrapura No.5 Surabaya Telp. (031) 3523516
2.
KPKNL
Sidoarjo, Jl. Erlangga No.161 Sidoarjo, Telp (031) 8057109
3.
KPKNL
Malang, Jl. S. Supriadi No.157 Malang, Telp (0341) 804475
4.
KPKNL
Jember, Jl. Slamet Riyadi No.344 A Jember, Telp (0331) 428758
5.
KPKNL
Madiun, Jl. Serayu Timur No.141 Madiun, Telp (0351) 468603
6.
KPKNL
Pamekasan, Jl. Stadion No.104 Pamekasan, Telp (0324) 330830
Atau melalui call center DJKN
(021)150-991
Narahubung Media:
Muhammad Rudi Hidayat 081130374
Kepala Seksi Informasi (031) 5615395
Kanwil DJKN Jawa Timur