Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penguatan Kolaborasi Kemenkeu Satu, Mengawal APBN 2022
Deni Atif Hidayat
Selasa, 21 Juni 2022   |   294 kali

Dari Jakarta kita kejogja

Setuju berangkat bersama-sama

Kolaborasi kemenkeu untuk semua

Menuju kemenkeu satu seindonesia

 

Surabaya (21/06) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jawa Timur) mengikuti kegiatan kunjungan kerja Menteri Keuangan dengan tema Penguatan Kolaborasi Kemenkeu Satu, Mengawal APBN 2022 secara online melalui Aplikasi Zoom. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta secara tatap muka, dengan diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan Seluruh Indonesia secara online melalui Aplikasi Zoom dan Youtube.

Selain memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan seluruh Indonesia, Ibu Sri Mulyani juga mengobrol langsung dengan perwakilan pegawai Kementerian Keuangan. Salah satu pegawai DJKN yang menjadi pewakilan adalah Hendra Leo Purba, Kepala Seksi PKN 2 Kanwil DJKN Kaltimtara menyampaikan apresiasi kepada Pengambil Kebijakan Kementerian Keuangan bahwa dalam kondisi Covid-19 kita tetap dapat bekerja dengan baik dan semangat. Pada kondisi Covid-19 selamat 2 tahun ini, Kementerian Keuangan telah bertransformasi secara luarbiasa dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam arahannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pendemi ini mempengaruhi secara luar biasa dari Keuangan Negara, bahwa kita sebagai pegawai Kementerian Keuangan harus dapat mengawal, mendukung menjadi front liner untuk Indonesia bisa menghadapi Pandemi mulai dari tahun 2020. APBN Keuangan Negara menjadi instrument yang diandalkan dan terdepan untuk menghadapi pandemi.

Pada saat Pendemi tersebut APBN sangat bekerja keras selama 2 tahun, dan APBN memberikan dukungan anggaran terhadap segala hal yang dapat dilakukan dalam menghadapi Pandemi, mulai dari anggaran Kesehatan, bantuan sosial terhadap UMKM, restrukturisasi kredit sampai dengan penghapusan pajak.

Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 02 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa pimpinan yang baik adalah pimpinan yang memiliki wawasan luas dan berhati besar serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan sehingga anak buahnya dapat mengembangkan diri seluas-luasnya namun tetap memiliki disiplin organisasi (deni atif hidayat).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini