Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perjalanan Dinas
Deni Atif Hidayat
Selasa, 12 Oktober 2021   |   276 kali

Surabaya (12/10), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim) mengadakan kegiatan Cangkrukan SAE (Sinergi, Amanah, Energik) seri 12 (dua belas) yang dilaksanakan secara online. Cangkrukan SAE dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh pegawai Kanwil DJKN Jawa Timur, dan pegawai KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.

Cangkrukan SAE merupakan aktivitas diskusi, nongkrong bareng, ngobrol bareng secara online sebagai sarana komunikasi dua arah antara Kanwil dengan KPKNL sebagai mitigasi risiko kendala dan permasalahan yang dihadapi. Sebenarnya cangkrukan sendiri sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Jawa Timur. Cangkrukan biasanya dilakukan di depan rumah atau di tepi jalan kampung Ketika malam tiba, warga kampung secara alamiah tanpa ada janjian terlebih dulu mulai berkumpul dengan para tetangga sebagai rekan cangkruknya. Di Jawa Timur cangkrukan biasanya berlokasi di depan rumah atau di tepi jalan kampung.

Cangkrukan SAE (CSAE) pada kegiatan kali ini membahas mengenai perjalanan dinas dalam negeri yang sering dilakukan oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Moderator kegiatan ini Muhammad Safiuddin dan Sebagai narasumber adalah ujung tombak petugas keuangan Kanwil DJKN Jatim yaitu Prima Aprila Wati, Yemima Agustina Setyani, dan Dito Rahadiyan.

Perjalanan dinas dalam negeri selanjutnya disebut perjalan dinas adalah perjalanan dinas keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah republik Indonesia untuk kepentingan negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap melakukan perjalanan dinas. Selama dinas tersebut, selain mendapatkan uang harian, ada beberapa biaya yang bisa diganti oleh negara meliputi biaya transport pegawa, biaya penginapan, sewa kendaraan dll.

Prima Aprila Wati, Yemima Agustina Setyani, dan Dito Rahadiyan menjelaskan mengenai ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Mulai dari prinsip perjalanan dinasi, cara permohonannya dan bagaimana pertanggungjawabannya agar dapat dicairkan. 

Kegiatan CSAE kedepan dilaksanakan secara rutin, minimal 2 (dua) minggu sekali dengan tema yang berbeda, baik yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) maupun tema yang mendukung Tupoksi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini