Surabaya (12/10),
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim)
mengadakan kegiatan Cangkrukan SAE (Sinergi,
Amanah, Energik) seri 12 (dua belas) yang dilaksanakan
secara online. Cangkrukan SAE dilaksanakan secara online melalui
aplikasi zoom dan diikuti oleh pegawai Kanwil DJKN Jawa Timur, dan pegawai
KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Cangkrukan SAE
merupakan aktivitas diskusi, nongkrong bareng, ngobrol bareng secara online sebagai sarana
komunikasi dua arah antara Kanwil dengan KPKNL sebagai
mitigasi risiko kendala dan permasalahan yang dihadapi. Sebenarnya cangkrukan sendiri sudah mendarah daging di kalangan masyarakat
Jawa Timur. Cangkrukan biasanya dilakukan di depan
rumah atau di tepi jalan kampung Ketika
malam tiba, warga kampung
secara alamiah tanpa ada janjian terlebih dulu mulai berkumpul dengan para tetangga sebagai rekan cangkruknya. Di Jawa Timur cangkrukan biasanya
berlokasi di depan rumah atau di tepi jalan kampung.
Cangkrukan SAE (CSAE) pada kegiatan kali ini membahas
mengenai perjalanan dinas dalam negeri yang sering dilakukan oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Moderator kegiatan ini Muhammad
Safiuddin dan Sebagai narasumber adalah ujung tombak petugas keuangan Kanwil
DJKN Jatim yaitu Prima Aprila Wati, Yemima Agustina Setyani, dan Dito
Rahadiyan.
Perjalanan dinas dalam negeri
selanjutnya disebut perjalan dinas adalah perjalanan dinas keluar tempat
kedudukan yang dilakukan dalam wilayah republik Indonesia untuk kepentingan
negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap melakukan perjalanan dinas. Selama
dinas tersebut, selain mendapatkan uang harian, ada beberapa biaya yang bisa diganti
oleh negara meliputi biaya transport pegawa, biaya penginapan, sewa kendaraan
dll.
Prima Aprila Wati, Yemima Agustina Setyani, dan Dito Rahadiyan menjelaskan mengenai ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 113/PMK.05/2012. Mulai dari prinsip perjalanan dinasi, cara permohonannya dan bagaimana pertanggungjawabannya agar dapat dicairkan.
Kegiatan CSAE kedepan dilaksanakan secara rutin, minimal 2 (dua) minggu sekali dengan tema yang berbeda, baik yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) maupun tema yang mendukung Tupoksi.