Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Seminar Digital Mudah Ajukan lelang Eksekusi
Muhammad Rudi Hidayat
Kamis, 08 April 2021   |   190 kali

Surabaya—Kanwil DJKN Jawa Timur menggelar acara seminar digital untuk pemohon lelang eksekusi. Kegiatan yang dikemas dengan tema “Mudah Ajukan Lelang Eksekusi “ diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang berkapasitas 1000 participant. Seminar ini diselenggarakan pada tanggal 8 April 2021 dimulai pukul 13.30 WIB.

Tugas Agus Priyo Waluyo Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur membuka seminar digital. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Agus ini menyampaikan kegiatan ini bertujuan supaya pemohon lelang tidak merasa kesulitan dalam melakukan permohonan. Selain itu seminar ini akan mengetengahkan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2021 yang mulai tanggal 23 Maret 2021. Agus juga mengapresiasi terhadap capaian lelang yang melebihi target ditriwulan I 2021. Agus berharap dengan seminar ini jajaran Kanwil DJKN Jawa Timur dapat memberikan layanan lelang yang cepat dan transparan serta mengedepankan lelang yang aman, tertib administarasi dan hukum.

Narasumber dari pembuat kebijakan dan praktisi lelang dihadirkan dalam seminar ini. Erris Eka Sundari merupakan Kepala Subdit Bina Lelang II dari Direktorat Lelang DJKN membawakan sub tema Aplikasi Lelang Indonesia Mudahkan Proses permohonan Lelang. Narasumber dari praktisi lelang menghadirkan Guntar Arifin Pelelang Ahli Muda dari KPKNL Jember dan Tiar Nurita Pelelang Ahli pratama dari KPKNL Surabaya. Para praktisi ini membawakan sub tema permohonan dan dokumen lelang eksekusi. Selain itu untuk kelancaran seminar ini dipandu oleh moderator Ludine Harsanto Elvata Pelelang Ahli Pratama KPKNL Malang.

Erris Eka Sundari dalam pemaparannya menjelaskan mulai hal ihwal pengertian lelang, permasalahan terkait lelang  sampai dengan infrastruktur layanan lelang. Hal penting yang perlu dicermati oleh pelaku lelang baik itu pemohon maupun pelelang yaitu beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Permasalahan tersebut antara lain dokumen persyarat lelang yang harus diunggah ke Portal Lelang Indonesia apabila permohonan dilakukan secara online, sedangkan fisiknya dijahit dalam minuta risalah lelang. Penetapan jadual lelang juga perlu diperhatikan, SOP penetapan jadual lelang adalah 3 hari setelah dokumen diterima dengan lengkap oleh KPKNL. Keterbatas SDM pelelang  merupakan masalah utama karena jumlah pelelang belum mencapai jumlah ideal sehingga berimplikasi pada layanan. Daya laku lelang diperlukan upaya upaya pemasaran yang efektif terlebih lagi kondisi obyek lelang yang masih dalam penguasaan debitor.

Guntar mengupas dokumen persyaratan lelang eksekusi. Menurutnya dokumen persyaratan lelang memiliki peran penting  dalam pelaksanaan lelang. Dokumen yang lengkap dan sesuai prosedur serta memenuhi legalitas formal memberikan keyakinan kepada pelelang untuk melaksanakan lelang. Kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan lelang dapat memitigasi resiko permasalahan hukum dikemudian hari.

Sementara itu Tiar Nurita memaparkan prosedur permohon lelang online. Tiar menjelaskan  mulai dari pemohon mengiri data online, verifikasi digital, pengiriman fisik berkas yang harus diterima KPKNL sebelum 14 hari kerja, verifikasi data digital oleh pelelang dan yang terakhir upload pengumuman lelang.

Dengan terselenggaranya penjelasan dalam seminar ini diharapkan pemohon lelang lebih paham dalam mengajukan permohonan lelang eksekusi sehingga pelayanan oleh KPKNL dapat dilaksanakan dengan lebih cepat. Seminar ini masih dapat disaksikan melalui kanal youtube Kanwil DJKN Jatim.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini