Surabaya—Kanwil DJKN Jawa Timur
menggelar acara seminar digital untuk pemohon lelang eksekusi. Kegiatan yang
dikemas dengan tema “Mudah Ajukan Lelang Eksekusi “ diselenggarakan secara
daring melalui aplikasi zoom meeting yang berkapasitas 1000 participant.
Seminar ini diselenggarakan pada tanggal 8 April 2021 dimulai pukul 13.30 WIB.
Tugas Agus Priyo Waluyo Kepala Kanwil
DJKN Jawa Timur membuka seminar digital. Dalam sambutannya pria yang akrab
disapa Agus ini menyampaikan kegiatan ini bertujuan supaya pemohon lelang tidak
merasa kesulitan dalam melakukan permohonan. Selain itu seminar ini akan mengetengahkan
penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2021 yang
mulai tanggal 23 Maret 2021. Agus juga mengapresiasi terhadap capaian lelang
yang melebihi target ditriwulan I 2021. Agus berharap dengan seminar ini jajaran
Kanwil DJKN Jawa Timur dapat memberikan layanan lelang yang cepat dan
transparan serta mengedepankan lelang yang aman, tertib administarasi dan hukum.
Narasumber dari pembuat kebijakan
dan praktisi lelang dihadirkan dalam seminar ini. Erris Eka Sundari merupakan
Kepala Subdit Bina Lelang II dari Direktorat Lelang DJKN membawakan sub tema Aplikasi
Lelang Indonesia Mudahkan Proses permohonan Lelang. Narasumber dari praktisi
lelang menghadirkan Guntar Arifin Pelelang Ahli Muda dari KPKNL Jember dan Tiar
Nurita Pelelang Ahli pratama dari KPKNL Surabaya. Para praktisi ini membawakan
sub tema permohonan dan dokumen lelang eksekusi. Selain itu untuk kelancaran
seminar ini dipandu oleh moderator Ludine Harsanto Elvata Pelelang Ahli Pratama
KPKNL Malang.
Erris Eka Sundari dalam
pemaparannya menjelaskan mulai hal ihwal pengertian lelang, permasalahan
terkait lelang sampai dengan
infrastruktur layanan lelang. Hal penting yang perlu dicermati oleh pelaku
lelang baik itu pemohon maupun pelelang yaitu beberapa permasalahan yang perlu
mendapatkan perhatian lebih. Permasalahan tersebut antara lain dokumen
persyarat lelang yang harus diunggah ke Portal Lelang Indonesia apabila
permohonan dilakukan secara online, sedangkan fisiknya dijahit dalam minuta
risalah lelang. Penetapan jadual lelang juga perlu diperhatikan, SOP penetapan
jadual lelang adalah 3 hari setelah dokumen diterima dengan lengkap oleh KPKNL.
Keterbatas SDM pelelang merupakan
masalah utama karena jumlah pelelang belum mencapai jumlah ideal sehingga
berimplikasi pada layanan. Daya laku lelang diperlukan upaya upaya pemasaran
yang efektif terlebih lagi kondisi obyek lelang yang masih dalam penguasaan
debitor.
Guntar mengupas dokumen
persyaratan lelang eksekusi. Menurutnya dokumen persyaratan lelang memiliki
peran penting dalam pelaksanaan lelang.
Dokumen yang lengkap dan sesuai prosedur serta memenuhi legalitas formal
memberikan keyakinan kepada pelelang untuk melaksanakan lelang. Kelengkapan dan
keabsahan dokumen permohonan lelang dapat memitigasi resiko permasalahan hukum dikemudian
hari.
Sementara itu Tiar Nurita
memaparkan prosedur permohon lelang online. Tiar menjelaskan mulai dari pemohon mengiri data online,
verifikasi digital, pengiriman fisik berkas yang harus diterima KPKNL sebelum 14
hari kerja, verifikasi data digital oleh pelelang dan yang terakhir upload
pengumuman lelang.
Dengan terselenggaranya
penjelasan dalam seminar ini diharapkan pemohon lelang lebih paham dalam
mengajukan permohonan lelang eksekusi sehingga pelayanan oleh KPKNL dapat
dilaksanakan dengan lebih cepat. Seminar ini masih dapat disaksikan melalui
kanal youtube Kanwil DJKN Jatim.