Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berikan Keringanan Utang, Kanwil DJKN Jawa Timur Sosialisasikan Melalui TVRI
Muhammad Rudi Hidayat
Selasa, 23 Maret 2021   |   368 kali

Surabaya - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan kebijakan keringanan utang kepada debitur pemerintah dengan kategori pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) guna mendukung program pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid19. “Program keringanan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo dalam Talkshow yang disiarkan oleh TVRI Jawa Timur pada Selasa (23/03).

 

Agus menjelaskan latar belakang pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah ini dikarenakan pemerintah ingin memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

 

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan secara masif program keringanan utang tersebut serta memberikan pelayanan dan informasi yang jelas kepada seluruh debitur yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Ia berharap dengan sosialisasi yang masif serta layanan dan informasi yang baik akan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program keringanan utang.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Asep Suryadi menjelaskan bagaimana tata cara yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan keringanan utang. Asep juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan utang. “program keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Rinciannya ialah  perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar,  perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan   perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya secara mendetail.

 

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang Imam Supeno menyambut baik program keringanan dari pemerintah untuk mahasiswa yang menunggak dalam pembayaran uang kuliah dan pengurusannya telah diserahkan kepada KPKNL Malang. Menurutnya, adanya program keringanan utang memang akan menurunkan pendapatan universitas, namun penurunan tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan semangat mahasiswa untuk melanjutkan kuliah dengan segala keterbatasannya. “Mimpi mahasiwa untuk menjadi pilar penopang Negara dimasa depan lebih penting daripada sekedar hitung hitungan uang diatas kertas,” ungkap Imam.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini