Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jatim Gelar Seminar Optimalisasi Pemasaran Obyek Lelang Hak Tanggungan melalui Agen Properti
Muhammad Rudi Hidayat
Rabu, 17 Maret 2021   |   333 kali

Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim) menyelenggarakan kegiatan Seminar Digital dengan tema “Optimalisasi Pemasaran Obyek Lelang Hak Tanggungan Melalui Agen Properti” pada Rabu (17/3). Selain pegawai DJKN, seminar yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini juga diikuti oleh para agen properti dan pemohon lelang di lingkungan Jawa Timur.

Seminar dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo. Dalam sambutannya, pria yang lebih akrab dipanggil Agus ini menyatakan bahwa seminar ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah frekuensi lelang tanpa penawaran di Jawa Timur. Dalam tahun 2020, sebanyak 2.923 dari total 4.679 frekuensi lelang dinyatakan tidak ada peminat. Walaupun, di sisi lain. capaian pokok lelang memiliki hasil menggembirakan, yaitu Rp 1,372 triliun dan PNBP Bea Lelang sebesar Rp 8,256 milyar. “Melihat fenomena banyak obyek lelang yang tidak laku menuntut jajaran bidang lelang DJKN bersama pemohon lelang untuk melakukan extra effort dalam pemasarannya. Selain itu salah satu tujuan kegiatan seminar ini adalah memperkenalkan proses bisnis lelang kepada para agen properti, seperti apa keunggulan lelang yang dilakukan DJKN,” kata Agus.

Sesi pertama seminar diisi oleh oleh Kepala Seksi Bina Lelang IIa Mohamad Akyas dari Direktorat Lelang, yang membawakan materi proses bisnis lelang berdasarkan PMK 23/MK.06/2021 yang akan mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.  Akyas menjelaskan secara detail mulai awal mula permohonan lelang diajukan sampai dengan penunjukkan penawar tertinggi sebagai pemenang oleh pejabat lelang. Ia juga menjelaskan beberapa norma baru dalam PMK 213/MK.06/2021, diantaranya mengenai pengaturan kembali dokumen persyaratan lelang, tanggung jawab penjual, dukungan media elektronik, pengaturan tertinggi batas nilai limit,  transformasi pengumuman dari media cetak ke media elektronik, fleksibilitas mekanisme penyetoran uang jaminan, penayangan data obyek lelang dan pengaturan kembali pihak-pihak yang dilarang untuk mengikuti lelang.

Selanjutnya, Pemimpin Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk. Surabaya Triswahju Herlina yang akrab disapa Ina membawakan tema Ekstensifikasi Pemasaran Obyek Lelang Hak Tanggungan. BRI telah terlebih dahulu melakukan kerjasama pemasaran melalui agen properti, sehingga Kanwil DJKN Jatim berharap pengalaman BRI dapat dijadikan sebagai contoh atau benchmarking bagi para peserta seminar. Ina menyebutkan, media pemasaran aset sebagai marketing strategy BRI terdiri dari infolelang.bri.co.id, sosial media, katalog lelang billboard, serta jasa agen properti. “Pertimbangan memilih agen properti adalah kemungkinan terjual lebih cepat, karena agen properti telah memiliki database calon pembeli yang potensial, lebih praktis dan efisien karena proses nego dan showing unit dilakukan agen property, sehingga menghemat waktu dan tenaga,” paparnya. Pertimbangan lainnya, lanjut Ina, agen property telah memahami teknik penjualan dan tren pasar.

Narasumber terakhir dalam seminar digital ini adalah Principal Ray White CBD Surabaya dan Darmo Tjipto Kaharudin yang akrab disapa Pak Tjip. Pak Tjip memaparkan bahwa agen properti merupakan mitra yang tepat dalam memasarkan obyek lelang, karena agen properti telah memiliki kepercayaan dari masyarakat. “Agen properti telah mengenal calon pembeli dengan baik sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara bank dengan pihak pembeli,” ujarnya.

Seminar digital ini juga dihadiri oleh para Kepala Kanwil DJKN. Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil  DJKN Jawa Barat Tavianto Nugroho dan Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa yang paling penting dari DJKN adalah laku lelang dan bukan hanya history lelang.

Akhir yang menggembirakan dari seminar digital ini, tema diskusi tidak berhenti menjadi sebuah wacana, tetapi segera ditindaklanjuti menjadi rencana aksi. Di akhir seminar ini, baik bank BTN maupun BRI telah menghubungi agen properti untuk menindaklanjuti pemasaran obyek lelang Hak Tanggungan untuk menggenjot capaian hasil lelang mereka.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini