Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tiga Kanwil Jawa Timur Bersinergi Diudara
Muhammad Rudi Hidayat
Kamis, 16 Juli 2020   |   215 kali

Malang—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan talk show atau dialog publik melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Malang pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Dialog Publik yang bertemakan Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa Adaptasi Kehidupan Baru ini merupakan sinergi antar eselon I Kementerian Keuangan dilingkungan Jawa Timur. Narasumber pada kegiatan ini antara lain Dedi Sopandi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Oentarto Wibisono Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II dan Asep Suryadi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Proses dialog ini mempergunakan zoom meeting sehingga mempermudah narasumber yang berkedudukan diluar kota.

Di acara yang dipandu penyiar Argha Saputra   itu berlangsung hangat dan cair. Argha terlebih dahulu menyapa Dedi Sopandi. Argha menanyakan tugas pokok dan fungsi DJPb dalam melayani masyarakat. Dalam penjelasannya yang runtut, Dedi memaparkan bahwa DJPb berada pada sisi pengeluaran keuangan negara atau bendahara umum negara dan pengelolaan dana APBN. Dana APBN yang dikelola oleh Kanwil DJPb Jawa Timur pada tahun 2020 sebesar 64,44 trilyun rupiah. Dalam masa pandemi di semester I tahun 2020 sudah menyalurkan 41,71 %  sehingga dapat dinyatakan penyerapannya sudah cukup baik.

Dana APBN sangat diharapkan sebagai stimulus pertumbuhan  kegiatan ekonomi sehingga triwulan ke tiga diharapkan akan terjadi rebound untuk pertumbuhan perekonomian. Yang cukup menonjol dalam porsi yang cukup besar telah menyalurkan dana transfer ke daerah yaitu DAK fisik, Dana Desa dan BOS. Faktor penyerapan yang baik ini karena pemerintah mengambil tindakan yang strategis dengan membuat Perpu No 1 tahun 2020 dan telah diseahkan menjadi UU No 2 tahun 2020, Peraturan Presiden 54 tahun 2020 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020. Pemerintah diberikan kewenangan melakukan defisit anggaran lebih 3 % dari PDB. Disisi lain penerimaan menurun dan pengeluaran membengkak sehingga APBN defisit melebar lebih dari 3% . Untuk penanggulangan Covid 19 diberikan relaksasi dalam penyaluran APBN untuk mempercepat penyerapan, pemerintah bisa melakukan perikatan perikatan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulanagan Covid19 apabila dananya belum tersedia sebagaimana diatur dalam PMK No 38 Tahun 2020 dan PMK 43 tahun 2020.

Disaat pandemik ini DJPb tidak memberikan layanan tatap muka, untuk keperluan revisi DIPA karena tidak tersedianya dana penanggulangan Covid-19 yang belum dianggarkan. Proses revisi cukup melalui email saja. Pengajuan tagihan atau SPM melalui sistem yang dinamakan e-SPM sedangkan dokumen fisik dapat disampaikan melalui kurir. Sehingga hal ini sangat membantu kuasa pengguna anggaran untuk tidak perlu melakukan perjalanan ke Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Aghra menyapa Oentarto Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II. Aghra menanyakan tugas pokok dan fungsi DJBC untuk merefresh kembali ingatan masyarakat. Tugas pokok dan fungsi DJBC adalah dari sisi penerimaan Negara. Secara nasional target penerimaan Bea Cukai sebesar 205 trilyun belum termasuk pajak lainnya dalam rangka cukai. Target untuk Kanwil DJBC Jatim II sebesar 42,9 trilyun. Daat ini penerimaan telah mencapai 19,9 trilyun atau 46%.

Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini Bea Cukai juga memberikan perhatian lebih kepada sektor industri dan perdagangan dengan menerbitkan beberapa regulasi yang sifatnya memberi insentif , relaksasi dan kemudahan berusaha agar industri tetap eksis dan dapat menjalankan usahanya.

Kanwil DJBC II juga ikut dalam penanggulangan narkoba, selama tahun 2020 telah terjadi kasus narkoba sebanyak 8 (delapan) kali. Jumlah kejadian yang sangat memprihatinkan karena narkoba sudah sampai ke desa desa.

DJBC dimasa pandemi juga memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cukai Nota Dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-242/BC.04/2020 yang dikeluarkan tanggal 09 April 2020 hal Produksi Barang Kena Cukai dan Penundaan Pembayaran Cukai 90 (Sembilan Puluh) Hari Ditengah Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II telah menerbitkan 15 Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau

Selain itu juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/ COVID-19).

Disesi terakhir Argha menyapa Asep Suryadi Kepala KPKNL Malang. Argha meminta kepada Asep untuk menyampaikan tusi DJKN kepada pendengar. Asep bertutur bahwa tusi DJKN adalah dari sisi pengelolaan barang milik negara. Lebih lanjut dimasa pandemi, DJKN memberikan layanan lelang melalui aplikasi eAuction yang dapat dibuka melalui link lelang.go.id atau lelang Indonesia yang dapat diuduh melalui playstore.

Untuk memberikan panduan pelayanan lelang di masa Adaptasi Kebiasaan Baru Direktur Jenderal Kekayaan Negara telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 5/KN/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam status Bencana Nasional Non Alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hampir diakhir acara terdapat tiga orang penanya kepada narasumber KPKNL. Pertanyaan menyangkut penipuan lelang, Asep berpesan supaya pendengar berhati-hati apabila ada yang menawarkan barang dengan harga murah.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini