Malang—Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan talk
show atau dialog publik melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia (LPP RRI) Malang pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Dialog Publik
yang bertemakan Pelayanan Kementerian Keuangan di Masa Adaptasi Kehidupan Baru
ini merupakan sinergi antar eselon I Kementerian Keuangan dilingkungan Jawa Timur.
Narasumber pada kegiatan ini antara lain Dedi Sopandi Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Oentarto Wibisono Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II dan Asep Suryadi Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Proses dialog ini
mempergunakan zoom meeting sehingga mempermudah narasumber yang berkedudukan
diluar kota.
Di acara
yang dipandu penyiar Argha Saputra itu berlangsung hangat dan cair. Argha
terlebih dahulu menyapa Dedi Sopandi. Argha menanyakan tugas pokok dan fungsi
DJPb dalam melayani masyarakat. Dalam penjelasannya yang runtut, Dedi
memaparkan bahwa DJPb berada pada sisi pengeluaran keuangan negara atau bendahara
umum negara dan pengelolaan dana APBN. Dana APBN yang dikelola oleh Kanwil DJPb
Jawa Timur pada tahun 2020 sebesar 64,44 trilyun rupiah. Dalam masa pandemi di
semester I tahun 2020 sudah menyalurkan 41,71 % sehingga dapat dinyatakan penyerapannya sudah
cukup baik.
Dana APBN
sangat diharapkan sebagai stimulus pertumbuhan kegiatan ekonomi sehingga triwulan ke tiga
diharapkan akan terjadi rebound untuk pertumbuhan perekonomian. Yang cukup
menonjol dalam porsi yang cukup besar telah menyalurkan dana transfer ke daerah
yaitu DAK fisik, Dana Desa dan BOS. Faktor penyerapan yang baik ini karena
pemerintah mengambil tindakan yang strategis dengan membuat Perpu No 1 tahun
2020 dan telah diseahkan menjadi UU No 2 tahun 2020, Peraturan Presiden 54
tahun 2020 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020.
Pemerintah diberikan kewenangan melakukan defisit anggaran lebih 3 % dari PDB.
Disisi lain penerimaan menurun dan pengeluaran membengkak sehingga APBN defisit
melebar lebih dari 3% . Untuk penanggulangan Covid 19 diberikan relaksasi dalam
penyaluran APBN untuk mempercepat penyerapan, pemerintah bisa melakukan
perikatan perikatan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulanagan Covid19 apabila
dananya belum tersedia sebagaimana diatur dalam PMK No 38 Tahun 2020 dan PMK 43
tahun 2020.
Disaat pandemik
ini DJPb tidak memberikan layanan tatap muka, untuk keperluan revisi DIPA
karena tidak tersedianya dana penanggulangan Covid-19 yang belum dianggarkan.
Proses revisi cukup melalui email saja. Pengajuan tagihan atau SPM melalui sistem
yang dinamakan e-SPM sedangkan dokumen fisik dapat disampaikan melalui kurir.
Sehingga hal ini sangat membantu kuasa pengguna anggaran untuk tidak perlu
melakukan perjalanan ke Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya
Aghra menyapa Oentarto Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II. Aghra menanyakan tugas
pokok dan fungsi DJBC untuk merefresh kembali ingatan masyarakat. Tugas pokok
dan fungsi DJBC adalah dari sisi penerimaan Negara. Secara nasional target
penerimaan Bea Cukai sebesar 205 trilyun belum termasuk pajak lainnya dalam
rangka cukai. Target untuk Kanwil DJBC Jatim II sebesar 42,9 trilyun. Daat ini
penerimaan telah mencapai 19,9 trilyun atau 46%.
Pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini Bea Cukai juga memberikan perhatian lebih
kepada sektor industri dan perdagangan dengan menerbitkan beberapa regulasi
yang sifatnya memberi insentif , relaksasi dan
kemudahan berusaha agar industri tetap eksis dan dapat menjalankan usahanya.
Kanwil
DJBC II juga ikut dalam penanggulangan narkoba, selama tahun 2020 telah terjadi
kasus narkoba sebanyak 8 (delapan) kali. Jumlah kejadian yang sangat
memprihatinkan karena narkoba sudah sampai ke desa desa.
DJBC
dimasa pandemi juga memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cukai Nota
Dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-242/BC.04/2020 yang
dikeluarkan tanggal 09 April 2020 hal Produksi Barang Kena Cukai dan Penundaan
Pembayaran Cukai 90 (Sembilan Puluh) Hari Ditengah Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kantor Wilayah DJBC
Jawa Timur II telah menerbitkan 15 Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas
Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
Selain
itu juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan
Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk
Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona
Virus Disease 2019/ COVID-19).
Disesi
terakhir Argha menyapa Asep Suryadi Kepala KPKNL Malang. Argha meminta kepada
Asep untuk menyampaikan tusi DJKN kepada pendengar. Asep bertutur bahwa tusi
DJKN adalah dari sisi pengelolaan barang milik negara. Lebih lanjut dimasa
pandemi, DJKN memberikan layanan lelang melalui aplikasi eAuction yang dapat
dibuka melalui link lelang.go.id atau lelang Indonesia yang dapat diuduh
melalui playstore.
Untuk
memberikan panduan pelayanan lelang di masa Adaptasi Kebiasaan Baru Direktur
Jenderal Kekayaan Negara telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor : 5/KN/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian
Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam status Bencana Nasional Non Alam penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19).
Hampir
diakhir acara terdapat tiga orang penanya kepada narasumber KPKNL. Pertanyaan
menyangkut penipuan lelang, Asep berpesan supaya pendengar berhati-hati apabila
ada yang menawarkan barang dengan harga murah.