Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah : Tahun 2019 Harus Diatas 100%
Muhammad Rudi Hidayat
Selasa, 20 Agustus 2019   |   673 kali

Surabaya, 20/8/2019, Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Monitoring Sertifikasi BMN dengan tema Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2019 di Aula Gedung Keuangan Negara Surabaya II pada hari Selasa (20/8). Acara ini dihadiri oleh satker, Kantor Pertanahan Surabaya dan dibuka oleh Etto Sunaryanto Kepala Kantow Wilayah DJKN Jawa Timur.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. Salah satu Barang Milik Negara yang rawan dengan permasalahan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis tinggi adalah tanah. Guna upaya pengamanan secara administrative dan legalitas dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka sertifikasi barang milik Negara berupa tanah sangat diperlukan oleh pemerintah. Barang Milik Negara berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/lembaga yang menguasai dan atau menggunakan tanah dimaksud. Dengan sertifikasi BMN maka sengketa hukum terkait tanah Negara akan berkurang.

BMN berupa tanah yang menjadi target sertifikasi adalah tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga. Dalam sertifikasi tanah ini Kementerian Keuangan RI sebagai pengelola barang berkolaborasi dengan Kementerian Lembaga selaku pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana sertifikasi bmn. Program sertifikasi ini sebenarnya ada pada pengguna barang untuk mengajukan kelengkapan administrasi  atau persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi bmn. Selanjutnya BPN akan memproses jika persyaratan sudah lengkap ditindaklanjuti dengan pengukuran sampai dengan terbitnya sertifikat.Kemenkeu RI selaku pengelola barang dalam hal ini ikut mendorong dan berkoordinasi dengan pengguna barang dan BPN sehingga program sertifikasi dapat terwujud.

Etto dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat kendala-kendala dalam proses sertifikasi. Kendala tersebut antara lain, kesulitan satker dalam memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan kantor pertanahan, obyek tanah tidak bisa disertifikasi seperti jalan, peraturan daerah yang menghambat proses sertifikasi seperti sempadan jalan, emplasemen kereta api dipersimpangan jalan yang tidak diketahui batasnya. Apapun permasalahan ini harus dicarikan solusinya, tegas Etto.

Dibandingkan oleh Etto, bahwa pada tahun 2018 capaian proses sertifikasi Barang Milik Negara tercapai 100%. Diharapkan pada tahun 2019 supaya meningkat lebih dari 100%, merupakan kinerja yang baik apabila capaian tersebut tercapai sebelum bulan Desember.

Untuk itu Etto menegaskan pencapaian target tersebut harus didukung dengan kerja sama dan sinergi yang kuat antara DJKN sebagai pengelola barang, Kementerian / Lembaga sebagai pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.

Informasi Kanwil DJN Jawa Timur

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini