Surabaya, 20/8/2019, Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur menyelenggarakan
Rapat Koordinasi dan Monitoring Sertifikasi BMN dengan tema Program Percepatan
Sertifikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2019 di Aula Gedung Keuangan Negara Surabaya
II pada hari Selasa (20/8). Acara ini dihadiri oleh satker, Kantor Pertanahan
Surabaya dan dibuka oleh Etto Sunaryanto Kepala Kantow Wilayah DJKN Jawa Timur.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. Salah satu Barang Milik Negara yang
rawan dengan permasalahan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis tinggi adalah
tanah. Guna upaya pengamanan secara administrative dan legalitas dan memberikan
kepastian dan perlindungan hukum maka sertifikasi barang milik Negara berupa
tanah sangat diperlukan oleh pemerintah. Barang Milik Negara berupa tanah
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
Negara/lembaga yang menguasai dan atau menggunakan tanah dimaksud. Dengan
sertifikasi BMN maka sengketa hukum terkait tanah Negara akan berkurang.
BMN berupa tanah yang menjadi target sertifikasi adalah tanah yang belum
bersertifikat, atau tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga. Dalam sertifikasi
tanah ini Kementerian Keuangan RI sebagai pengelola barang berkolaborasi dengan
Kementerian Lembaga selaku pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana sertifikasi bmn.
Program sertifikasi ini sebenarnya ada pada pengguna barang untuk mengajukan
kelengkapan administrasi atau
persyaratan yang diperlukan untuk sertifikasi bmn. Selanjutnya BPN akan
memproses jika persyaratan sudah lengkap ditindaklanjuti dengan pengukuran
sampai dengan terbitnya sertifikat.Kemenkeu RI selaku pengelola barang dalam
hal ini ikut mendorong dan berkoordinasi dengan pengguna barang dan BPN
sehingga program sertifikasi dapat terwujud.
Etto dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat kendala-kendala dalam
proses sertifikasi. Kendala tersebut antara lain, kesulitan satker dalam
memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan kantor pertanahan, obyek
tanah tidak bisa disertifikasi seperti jalan, peraturan daerah yang menghambat
proses sertifikasi seperti sempadan jalan, emplasemen kereta api dipersimpangan
jalan yang tidak diketahui batasnya. Apapun permasalahan ini harus dicarikan
solusinya, tegas Etto.
Dibandingkan oleh Etto, bahwa pada tahun 2018 capaian proses sertifikasi
Barang Milik Negara tercapai 100%. Diharapkan pada tahun 2019 supaya meningkat
lebih dari 100%, merupakan kinerja yang baik apabila capaian tersebut tercapai
sebelum bulan Desember.
Untuk itu Etto menegaskan pencapaian target tersebut harus didukung dengan kerja sama dan sinergi yang kuat antara DJKN sebagai pengelola barang, Kementerian / Lembaga sebagai pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.
Informasi Kanwil DJN Jawa Timur