Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focus Group Discussion (FGD) WHISTLEBLOWING/Pelaporan Pelanggaran (PMK-103/PMK.09/2010)
Dodiek Widhyatmiko
Rabu, 14 November 2018   |   194 kali

           

Focus Group Discussion (FGD)


WHISTLEBLOWING/Pelaporan Pelanggaran (PMK-103/PMK.09/2010)


TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN


 


     Sidoarjo - Bertempat di Aula Ruang Rapat KPKNL Sidoarjo, pada hari Kamis 8 Nopember 2018 diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) WHISTLEBLOWING/Pelaporan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tanggal 19 Mei 2010. Kegiatan sosialisasi PMK 103/PMK.09/2018 tentang Pelaporan Pelanggaran merupakan FGD yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Jawa Timur. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Syamsudin dan diikuti oleh para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beserta Kepala Seksi Hukum dan Informasi di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur serta Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang pada Kanwil DJKN Jawa Timur.


     Dibuka oleh Syamsudin, bahwa PMK 103/PMK.09/2010 ini sebagai dasar bagi seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas sebaik baiknya sesuai dengan SOP  untuk menghindari adanya pengaduan atau ketidakpuasan baik dari Internal kantor maupun dari Stakeholder terutama dalam pelayanan lelang dilingkungan Kanwil DJKN Jawa. “Unit Kepatuhan Internal berperan penting dalam memonitor dan melaporkan jika ada pengaduan atau pelanggaran yang terjadi di unitnya. Disamping itu UKI juga sangat berperan dalam kegiatan pengendalian intern sehingga dapat membantu meningkatkan kepuasan pengguna jasa atas pelayanan DJKN” tegas Syamsudin.


     Selanjutnya Sri Mahayuni Kepala Seksi Kepatuhan Internal memaparkan PMK 103/PMK.09/2010. Pada kesempatan itu, disampaikan 7 hal penting dalam PMK 103/PMK.09/2010, yaitu Pelanggaran, Pelapor Pelanggaran, Pengaduan, Pejabat yang Berwenang, Saluran Pengaduan, Unit Kpetuhan Internal (UKI) dan Unit Tertentu. Di sampaikan oleh Sri Mahayuni, Kewajiban Unit Kepatuhan internal, Unit tertentu dan Inspektorat Jenderal adalah mengadministrasikan pengaduan,menganalisis pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindak lanjuti ke pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi serta membuat laporan pengelolaan pengaduan, pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi.


     Sebagai penutup Syamsudin menyampaikan simpulan, Para pimpinan unit diminta membangun komunikasi positif agar terbuka saluran komunikasi baik dari atas ke bawah dan sebaliknya untuk menghindari munculnya pengaduan baik secara lisan dan tulisan, setiap pengaduan tertulis yang memenuhi unsur 5W (What, When,Where,Who, Why) dan 1 H (How) harus ditindak lanjuti oleh Unit Kepatuhan Internal dengan tembusan laporan ke Kanwil dan akan dilanjutkan oleh Kanwil ke Kantor Pusat, dan Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin agar melaksanakan sesuai rekomendasi, jika tidak akan mendapat hukuman disiplin yang sama.


     Demikian rangkaian acara FGD WHISTLEBLOWING/Pelaporan Pelanggaran berjalan dalam suasana keakraban, diakhiri dengan foto bersama.


 


(teks/foto : tim bid KIHI).



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini