Surabaya - Pada Rabu
(11/4) di aula Baobab Safari Resort Pasuruan, diselenggarakan Rapat Koordinasi Kanwil
BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan
Kanwil DJKN Jawa Timur. Rapat Koordinasi dalam
rangka optimalisasi penyerahan Piutang Iuran tahun 2018.
Acara tersebut dihadir
Kepala Kanwil DJKN Jatim Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno
Mulyono, Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun dan Kepala
Seksi Piutang Negara pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur. Dari
BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur hadir jajaran pimpinan, Kepala Kantor Cabang,
Kantor Cabang Perintis, dan Petugas Pemeriksa di wilayah kerja BPJS
Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Deputi Direktur BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto dalam sambutan pembukaan
menyampaikan bahwa rapat koordinasi sebagai upaya dalam mengoptimalisasi
penagihan piutang perusahaan dengan katagori macet dan diragukan BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur. Selain itu, untuk mengetahui dan
membahas evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan,
terutama membahas dan mencari solusi penyerahan berkas piutang iuran yang
macet.
Pada tahun 2017 sebanyak
440 perusahaan yang piutangnya telah diserahkan pada KPKNL di lingkungan Kanwil
DJKN Jawa Timur, telah tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran
mencapai Rp 11,26 miliar. “Sinergi dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur adalah
wujud tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan. DJKN diharapkan
dapat menghimbau Badan Usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta
program BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian menjadi peserta,” harap Dodo.
Lebih lanjut Dodo menyampaikan,
program BPJS Ketenagakerjaan menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib
turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial
tersebut merupakan hak asasi manusia. Padahal, perusahaan yang menunggak iuran,
akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya, seperti perawatan ke BPJS
Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja. Apabila perusahaan tidak
patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015, maka konsekuensinya Perusahaan dapat
dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8
tahun.
Kepala Kantor Wilayah
DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto menegaskan bahwa pengurusan piutang melalui
KPKNL diperuntukkan eks. Instansi Pemerintahan maupun Lembaga Pemerintahan
dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL. Setelah proses
penyerahan piutang iuran, kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan
sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung
dan cepat mendapatkan solusi. “Proses pengurusan Piutang Negara tahap demi
tahap, dari mulai penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
hingga Piutang Negara Lunas dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT),”
jelas Etto.
Dalam kesempatan
tersebut Etto menyampaikan apresiasi atas kerjasama DJKN dengan BPJS
Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan. “Kanwil DJKN
Jatim dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur berkomitmen untuk selalu
meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai
kinerja terbaik," tandasnya. (Dodiek/KIHI Jatim)