Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dengan Kanwil DJKN Jawa Timur
Dodiek Widhyatmiko
Selasa, 17 April 2018   |   2411 kali

Surabaya - Pada Rabu (11/4) di aula Baobab Safari Resort Pasuruan, diselenggarakan Rapat Koordinasi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Kanwil DJKN Jawa Timur. Rapat Koordinasi dalam rangka optimalisasi penyerahan Piutang Iuran tahun 2018.

Acara tersebut dihadir Kepala Kanwil DJKN Jatim Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno Mulyono, Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun dan Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur. Dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur hadir jajaran pimpinan, Kepala Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, dan Petugas Pemeriksa di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa rapat koordinasi sebagai upaya dalam mengoptimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan katagori macet dan diragukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur. Selain itu, untuk mengetahui dan membahas evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan, terutama membahas dan mencari solusi penyerahan berkas piutang iuran yang macet.

Pada tahun 2017 sebanyak 440 perusahaan yang piutangnya telah diserahkan pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur, telah tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran mencapai Rp 11,26 miliar. “Sinergi dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur adalah wujud tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan. DJKN diharapkan dapat menghimbau Badan Usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian menjadi peserta,” harap Dodo.

Lebih lanjut Dodo menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial tersebut merupakan hak asasi manusia. Padahal, perusahaan yang menunggak iuran, akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya, seperti perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja. Apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015, maka konsekuensinya Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto menegaskan bahwa pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eks. Instansi Pemerintahan maupun Lembaga Pemerintahan dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL. Setelah proses penyerahan piutang iuran, kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi. “Proses pengurusan Piutang Negara tahap demi tahap, dari mulai penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga Piutang Negara Lunas dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT),” jelas Etto.

Dalam kesempatan tersebut Etto menyampaikan apresiasi atas kerjasama DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan. “Kanwil DJKN Jatim dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai kinerja terbaik," tandasnya. (Dodiek/KIHI Jatim)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini