Lamongan -
Pada Rabu (21/03/2018) dilakukan koordinasi dan penyerahan Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) Kanwil DJKN Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan di ruang kerja Bupati Lamongan, H. Fadeli,
SH., MM. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto
Sunaryanto saat hadir di acara ini didampingi Kepala Bidang Penilaian Indera Widajanto dan
Kepala Seksi PKN II Andi Susanto.
Penyerahan
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.06/2015 tentang
Penyelesaian Aset bekas Milik Asing/Tionghoa dan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 144/KM.6/2015 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SMP Negeri I Lamongan luas tanah 4.770 m2 di
Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro No.18 (dh. No. 16), Kelurahan Jetis, Kecamatan
Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur Dengan Cara Pemantapan Status
Hukum Menjadi Barang Milik Daerah.
Setelah
dilakukan penyerahan kepada pihak Pemkab Lamongan, selanjutnya mekanisme
pengelolaan terhadap aset tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Dalam kesempatan diskusi sebelum penyerahan aset, Etto menyampaikan bahwa
selama ini telah dilakukan kerjasama pengelolaan aset antara Pemkab Lamongan
dengan Kanwil DJKN Jawa Timur. Etto berharap ada tiga hal agar dilakukan oleh
Pemkab Lamongan yaitu pertama, dalam pengelolaan aset Pemda diupayakan sedapat
mungkin menaikkan pendapatan. Kedua agar predikat WTP yang diperoleh Pemkab
Lamongan agar dipertahankan, dan yang terakhir meminta dukungan Pemkab Lamongan
dalam kerja sama bidang lain dengan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Setelah acara penandatanganan, Bupati Lamongan, H. Fadeli menyampaikan
ucapan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi jajaran Kanwil DJKN Jawa
Timur dan atas diserahkannya aset kepada Pemkab Lamongan. Fadeli juga
memberikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan Kanwil DJKN
Jawa Timur khususnya terkait dengan pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah.
Diharapkan setelah penyerahan ini, SKPD yang menangani aset dapat segera
melakukan inventarisasi dan dicatat sebagai aset Pemda. Selain itu juga
diharapkan agar kantor pertanahan dapat segera memproses sertifikat aset ini
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(Teks/foto
: Liputan-Bid. KIHI)