Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Kesekretariatan Anggota PUPN Cabang Jawa Timur
Dodiek Widhyatmiko
Rabu, 08 November 2017   |   284 kali

Surabaya - Rapat Kesekretariatan PUPN Cabang Jawa Timur diselenggarakan di Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, Jalan Dinoyo No. 111 GKN II Lantai 8 Surabaya, Selasa 24/10/2017. Tujuan rapat ini dalam rangka pembahasan Peraturan Pemerintah terkait dengan Piutang Negara/Daerah, laporan capaian realisasi target PNDS Triwulan III Tahun 2017 dan penyerahan pengurusan Piutang Negara/Daerah yang berasal dari BPJS.

Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Para Kepala KPKNL dan Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur dan para undangan terkait rapat sekretariat PUPN Cabang Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto. Dalam sambutannya disampaikan adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2006, kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 35 Tahun 2017. “Penghapusan Piutang Negara/Daerah dapat dikecualikan dari ketentuan dengan memenuhi beberapa hal, yang pertama Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri, sedangkan yang kedua, Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Piutang Negara,” jelas Etto. Pokok bahasan yang lain diantaranya adalah harapan adanya penambahan/perluasan anggota PUPN Cabang Jawa Timur dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Kresno Mulyono Wiryokusumo menyampaikan laporan perkembangan realisasi target PNDS Triwulan III Tahun 2017 KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur. “Secara umum realisasi target PNDS KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur pada Triwulan III Tahun 2017 telah tercapai berdasarkan laporan yang disampaikan KPKNL,” ujar Kresno. Ditambahkan pula dalam kaitan hutang BPJS, untuk pembayaran hutang yang dilakukan oleh debitur secara langsung kepada BPJS yang adakalanya ditolak hanya karena pembayaran tidak sesuai dengan jumlah hutang keseluruhan. “Seharusnya diterima karena sudah menunjukan itikad baik dari debitur, sedangkan untuk sistem pembayaran pada BPJS yang tidak bisa memisahkan antara hak penyerah piutang dalam hal ini BPJS dan kas Negara, harus segera dilakukan pembenahan sehingga proses pengurusan Piutang Negara berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Kresno. (Dodiek/KIHI Jatim)

 

  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini