Surabaya - Rapat
Kesekretariatan PUPN Cabang Jawa Timur diselenggarakan di Kantor Wilayah DJKN
Jawa Timur, Jalan Dinoyo No. 111 GKN II Lantai 8 Surabaya, Selasa 24/10/2017. Tujuan
rapat ini dalam rangka pembahasan Peraturan Pemerintah terkait dengan Piutang
Negara/Daerah, laporan capaian realisasi target PNDS Triwulan III Tahun 2017
dan penyerahan pengurusan Piutang Negara/Daerah yang berasal dari BPJS.
Acara dihadiri oleh
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa
Timur, Para Kepala KPKNL dan Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL di
lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur dan para undangan terkait rapat sekretariat
PUPN Cabang Jawa Timur.
Acara dibuka oleh Kepala
Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto. Dalam sambutannya disampaikan adanya
perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 yang diubah dengan PP
Nomor 33 Tahun 2006, kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 35 Tahun 2017. “Penghapusan
Piutang Negara/Daerah dapat dikecualikan dari ketentuan dengan memenuhi
beberapa hal, yang pertama Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur
dalam Undang-Undang tersendiri, sedangkan yang kedua, Piutang Negara/Daerah
tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Piutang Negara,” jelas
Etto. Pokok bahasan yang lain diantaranya adalah harapan adanya
penambahan/perluasan anggota PUPN Cabang Jawa Timur dari unsur Kepolisian,
Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan
terpisah Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Kresno Mulyono
Wiryokusumo menyampaikan laporan perkembangan realisasi target PNDS Triwulan
III Tahun 2017 KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur. “Secara umum
realisasi target PNDS KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur pada Triwulan
III Tahun 2017 telah tercapai berdasarkan laporan yang disampaikan KPKNL,” ujar
Kresno. Ditambahkan pula dalam kaitan hutang BPJS, untuk pembayaran hutang yang
dilakukan oleh debitur secara langsung kepada BPJS yang adakalanya ditolak
hanya karena pembayaran tidak sesuai dengan jumlah hutang keseluruhan.
“Seharusnya diterima karena sudah menunjukan itikad baik dari debitur,
sedangkan untuk sistem pembayaran pada BPJS yang tidak bisa memisahkan antara
hak penyerah piutang dalam hal ini BPJS dan kas Negara, harus segera dilakukan
pembenahan sehingga proses pengurusan Piutang Negara berjalan dengan baik dan
lancar,” tegas Kresno. (Dodiek/KIHI Jatim)