Surabaya - Tim Direktorat Hukum Dan Humas (Dit. Huhu) DJKN, mengunjungi
Kanwil DJKN Jawa Timur, Rabu (24/10/2017). Kunjungan ini dalam rangka Evaluasi
Peraturan Perundangan dan Sosialisasi Surat Edaran Nomor : SE-03/KN/2017
tentang Pedoman Penanganan Perkara Barang Milik Negara (BMN) dan Gugatan Pihak
Ketiga (Derden Verset) di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang aula Gedung Keuangan Negara II Jalan
Dinoyo 111 Surabaya. Tim Dit. Huhu dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bantuan
Hukum, Rofii Edy Purnomo dengan anggota Tim yakni Mohamad Riyanto, Agus
Yulianto, Immanent Jati dan Arief Budiyono. Hadir dalam acara Kepala Kanwil
DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI),
Kepala Bidang Lelang pada Kanwil DJKN Jawa Timur serta Kepala KPKNL dan Kepala
Seksi Lelang pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa
Timur Etto Sunaryanto. Dalam sambutannya, Etto menyambut baik adanya kegiatan Sosialisasi
dan Evaluasi Peraturan yang digelar di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur. ”Saya
harap pemahaman terhadap Peraturan Perundangan meningkat dengan diadakannya
kegiatan Evaluasi Peraturan Perundangan tersebut,” ujar Etto.
Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Rofii Edy Purnomo dalam kesempatan
selanjutnya menyatakan bahwa Kantor
Wilayah DJKN Jatim telah mengadakan FGD Bidang Hukum dan Informasi terhadap
Penanganan Perkara Lelang Hak Tanggungan sebagai wujud komitmen terhadap
persoalan-persoalan terkait dengan permasalahan hukum. Lebih lanjut kunjungan Tim
Dit. Huhu DJKN kali ini dalam rangka evaluasi dan monitoring atas berbagai
peraturan-peraturan yang ada di DJKN serta sosialisasi terhadap peraturan BMN.
Kegiatan evaluasi peraturan perundangan dan sosialisasi ini didahului dengan
Focus Group Discussion (FGD) Bidang
Hukum dan Informasi Triwulan III Tahun 2017, Penanganan Perkara Lelang Hak
Tanggungan serta Sosialisasi Jurnalistik dengan narasumber Mulijanto Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya dan Arief Santoso Pemimpin Redaksi Harian
Jawa Pos.
Pada akhir kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Timur,
Saiful Hadi dengan berharap peraturan yang disosialisasikan dapat dijadikan
pedoman dalam penyelesaian perkara Lelang Hak Tanggungan. (Dodiek / KIHI Jatim)