Surabaya - Bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (12/9/2017) Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur hadir dalam “Seminar Implementasi Gugatan Sederhana”, yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia (BRI) (Persero), Tbk. Seminar ini diadakan untuk mengkaji pelaksanaan
gugatan sederhana sebagai terobosan yang dilakukan oleh BRI untuk mengurangi outstanding kredit mikro yang macet.
Acara dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik,
Sidoarjo, Jombang, Mojokerto dan wilayah Madura, Para Pemimpin Cabang BRI
di wilayah kerja Kanwil BRI
Surabaya dan para Kepala KPKNL lingkup DJKN Jawa Timur.
Bertindak sebagai narasumber adalah Ketua
Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Abdul Kadir, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Jawa Timur, Andriani Nurdin yang juga anggota Tim POKJA
Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Sederhana, Yunyun Maulana
Kepala Bagian Hukum Kanwil BPN Surabaya, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto
Sunaryanto, Herdiah Palupi Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Timur.
Acara
dibuka oleh Pimpinan Wilayah BRI Surabaya Ebeneser Girsang yang dalam
sambutannya menyampaikan harapan gugatan sederhana bisa menjadi terobosan
untuk menyelesaikan kredit mikro di BRI yang macet, dengan syarat barang
jaminan tidak diikat secara sempurna dan hutang tidak lebih dari
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Gugatan
sederhana papar Abdul Kadir merupakan cara beracara
yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tanggal 07 Agustus 2015. “Bahwa gugatan yang diperiksa
secara sederhana merupakan perwujudan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan
cepat, sederhana dan berbiaya murah, hanya terdapat satu Pihak Penggugat dan satu Pihak
Tergugat, yang mana keduanya terletak pada satu wilayah hukum pengadilan yang
sama. Hukum acara perdata pun dibuat singkat dengan meniadakan replik, duplik
dan kesimpulan. Proses pembuktian dilakukan bersamaan dengan acara pembacaan
gugatan. Singkatnya hukum acara ini yang hanya memakan waktu 25 hari.
Dalam hal pelaksanaan
lelang Etto Sunaryanto menegaskan, terdapat perbedaan prinsip antara Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan dengan Lelang Eksekusi Pengadilan, dalam hal Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan pemohon adalah bank berikut dengan limit lelang serta persyaratan terkait dengan
piutang, sedangkan Eksekusi Pengadilan permohonan lelang diajukan oleh
Pengadilan dengan limit lelang. Hal terpenting dalam pelaksanaan Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan adalah SKPT (Surat keterangan Pendaftaran Tanah).
“Kedudukan SKPT dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah dan Bangunan
adalah wajib dan mutlak. SKPT diperlukan untuk validitas serta menghindari
terjadinya pelelangan yang tidak jelas objeknya. SKPT dalam Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan Atas Tanah dan Bangunan sangat penting adanya, karena termasuk
prosedur pra Lelang, perlu dilakukan penelitian berdasarkan data
fisik dan yuridisnya sebelum lelang dilakukan,” jelas Etto. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini
diharapkan para Kepala KPKNL dapat memahami materi pokok
dan prosedur tentang Gugatan Sederhana untuk pelaksanaan lelang nantinya.
(Dodiek
W./KIHI)