Surabaya – Memperhatikan
Instruksi Menteri Keuangan Gerakan Efisiensi dalam rangka Penguatan Budaya
Kemenkeu, Selasa (29/8/2017) bertempat di ruang aula Gedung Keuangan Negara II
Jalan Dinoyo 111 Surabaya diselenggarakan acara Pembahasan Dokumen
Pendukung RKA-K/L dengan narasumber Kusumawardani, Kepala Bagian Keuangan DJKN dan Tatak Suharmoko dari Direktorat
Perekonomian dan Kemaritiman DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) dan dihadiri
Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah
DJKN Bali Nusa Tenggara dan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
di Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.
“Pembahasan RKA-K/L merupakan
kegiatan rutin tiap tahun yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya
merupakan siklus perencaan anggaran untuk merencanakan kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan di tahun 2018,” demikian sambutan Muriyanto selaku Kepala
Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Timur pada pembukaan rapat dimaksud.
Sesi pertama Kusumawardani menyampaikan terkait anggaran tahun 2018 tidak bisa terlepas terhadap proses
perkembangan pagu dan realisasi DJKN tahun 2015 s/d. 2018. Untuk tahun anggaran
2018 ada beberapa kebijakan yang telah ditetapkan sebagaimana arahan Biro
Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran
(DJA), dalam penyusunan anggaran wajib memperhatikan Instruksi Menteri Keuangan
nomor : 346/IMK.01/2017 tanggal 17 April 2017, gerakan efisiensi harus tetap
dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran terkait dengan belanja operasional,
dengan menghemat belanja operasional dan meningkatkan belanja modal.
Lebih lanjut
Kusumawardani menyampaikan bahwa, terhadap penggunaan dana revaluasi
penilaian BMN akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi, dan tidak diperbolehkan melakukan revisi atau
perubahan alokasi anggaran revaluasi penilaian BMN untuk kegiatan lain.
Kemudian pada sesi kedua
Tatak Suharmoko dari Direktorat Perekonomian dan Kemaritiman DJA menyampaikan,
untuk menjadi perhatian bahwa alokasi dana untuk revaluasi penilaian BMN hanya diperuntukan bagi
revaluasi tidak diperkenankan untuk yang lain bilamana melakukan revisi diluar
ketentuan untuk penggunaannya menjadi tanggung jawab masing-masing KPA dan akan termonitor secara online pada RKA-K/L DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), memaksimalkan dengan selektif dan efisiensi
Perjalanan Dinas revaluasi BMN serta memaksimalkan belanja operasional sesuai
gerakan efisiensi yang telah dicanangkan Menteri Keuangan
Selanjutnya, Tim Kantor
Pusat DJKN Dana Kristianto dan Mia Astarina menyampaikan materi Pengenalan TOR
(Term Of Reference) Online, Gambaran Integrasi Sistem dan Fungsi TOR Online.
Acara berlangsung dalam suasana santai tapi tetap serius, para peserta mengikuti
jalannya acara dengan antusias dan perhatian terhadap materi yang disampaikan. Acara
diakhiri dengan foto bersama.
(Dodiek W./KIHI)